Surat Edaran Satgas Atur Perjalanan PPKM Darurat, Tes GeNose Ditiadakan

Surat edaran Satgas COVID-19 atur perjalanan selama PPKM Darurat, tes GeNose ditiadakan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 03 Jul 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2021, 13:00 WIB
Peningkatan Tarif Pemeriksaan GeNose
Calon penumpang mengembuskan nafasnya ke dalam kantong untuk dites COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (24/3/2021). PT KAI (Persero) menaikkan tarif pemeriksaan tes GeNose C19 di sejumlah stasiun dari Rp20 ribu menjadi Rp30 ribu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021, yang mengatur perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), tes GeNose ditiadakan.

Perubahan di atas seiring dengan mulai berlaku PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.  Selain itu, ada sejumlah perubahan aturan syarat testing bagi pelaku perjalanan dalam negeri selama PPKM Darurat. Adapun perubahan ini merupakan revisi dari Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam salinan surat edaran Satgas terbaru yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 2 Juli 2021 malam, syarat perjalanan transportasi darat, laut, dan udara menggunakan hasil tes PCR dan antigen.

Syarat perjalanan menggunakan transportasi laut kini harus mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan. Pada surat edaran ini tidak tercantum tes GeNose sebagai syarat perjalanan.

Berikut ini aturan perjalanan dalam negeri yang tercantum dalam Poin 3 Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021, yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Ganip Warsito tertanda 2 Juli 2021:

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

b. Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Pelaku Perjalanan Udara, PCR Maksimal 2x24 Jam Sebelum Keberangkatan

Penerbangan Domestik Kembali Dibuka
Petugas medis dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Soekarno Hatta melakukan rapid test (tes cepat) COVID-19 calon penumpang sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

c. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

d. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan dari atau ke bandar udara selain yang disebutkan huruf c. wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid lest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

e. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

Pelaku Perjalanan Laut Mengisi e-HAC

Pelabuhan Merak, Banten
Foto udara kendaraan pemudik tujuan Sumatera antre memasuki kapal Roro di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (5/5/2019) dini hari. Satu hari sebelum larangan mudik diberlakukan pada 6 Mei 2021, para pemudik yang akan menuju Pulau Sumatera mulai memadati Pelabuhan Merak. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

f. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid fesf antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

g. Pelaku perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

h. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid fesf antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

i. Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan umum wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Pelaku Perjalanan Kendaraan Pribadi Tunjukkan Kartu Vaksin

FOTO: Polisi Gagalkan Upaya Mudik Menuju Jawa Tengah
Petugas Dishub memeriksa memeriksa pengemudi kendaraan di perbatasan Karawang-Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Razia tersebut dilakuan untuk menyekat gelombang pemudik dari Jakarta menuju Jawa Tengah jelang Hari Raya Idul Fitri. (Liputan6.com/Johan Tallo)

j. Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tesf antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan

k. Pelaku pe/jalanan dengan transportasi darat menggunakan sepeda motor wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan

l. Pelaku perjalanan (pengemudi dan pembantu pengemudi) dengan transportasi darat menggunakan kendaraan barang dan logistik wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya