Liputan6.com, Jakarta Demi menekan penularan COVID-19, masyarakat harus mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Darurat (PPKM Darurat). Hal ini disampaikan Koordinator Komunikasi Publik Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Arya Sinulingga.
Ia meminta masyarakat untuk mematuhi segala aturan yang ada dalam PPKM Darurat. Menurut Arya, kebijakan ini semata-mata untuk kebaikan masyarakat.
Advertisement
Diharapkan dukungan semua pihak, termasuk pihak swasta dalam pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat yang mulai berlaku 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
"Jika ada larangan atau aturan, misal terkait jam operasional harus dipatuhi," tegas Arya dalam pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis (1/7/2021).
Arya juga yakin, partisipasi dan komitmen semua pihak melaksanakan kebijakan PPKM Darurat akan mampu menekan penularan COVID-19.
"Semoga pandemi segera berakhirdan kehidupan masyarakat bisa kembali sediakala," imbuhnya.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Masyarakat Disiplin Patuhi Aturan PPKM Darurat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat demi keselamatan semua.
Seluruh rakyat Indonesia pun diminta untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, serta mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19.
"Dengan kerja sama yang baik, dari kita semua dan ridho Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," kata Presiden Jokowi saat konferensi pers, Kamis (1/7/2021).
Advertisement
Aturan Kegiatan Selama PPKM Darurat
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito kembali menjelaskan aturan PPKM Darurat. Beberapa di antaranya, untuk sektor esensial, seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina COVID-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50 persen WFH dan 50 persen Work From Office (WFO)
Untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100 persen Work From Home (WFH).
Terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring. Kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
"Untuk pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara. Sedangkan untuk kegiatan sektor farmasi, misal apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam," kata Wiku melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (1/7/2021).
Selain itu, khusus perjalanan domestik jarak jauh, yakni dengan pesawat, bus, dan kereta api menerapkan kewajiban kepemilikan bukti kartu vaksinasi COVID-19 penyuntikkan pertama, hasil negatif COVID-19 melalui PCR maksimal dua hari dan rapid antigen maksimal satu hari sebelum keberangkatan.
(Selengkapnya: PPKM Darurat, Langkah Tegas Adanya Kenaikan Positif COVID-19 Seminggu Terakhir)
Infografis Daftar 122 Kota / Kabupaten Terapkan PPKM Darurat Jawa Bali
Advertisement