KemenPPPA: Usut Tuntas Kasus Perundungan Siswi SD di Malang

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta aparat mengusut tuntas kasus perundungan dan pelecehan siswi sekolah dasar (SD) di Malang, Jawa Timur.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 24 Nov 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi perundungan foto: Rodnae production dari Pexels .
Ilustrasi perundungan foto: Rodnae production dari Pexels .

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta aparat mengusut tuntas kasus perundungan dan pelecehan siswi Sekolah Dasar (SD) di Malang, Jawa Timur.

“Kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi sangat keji. Korban yang masih berusia 13 tahun diperkosa saat pulang dari sekolah dan kemudian dianiaya oleh delapan orang termasuk oleh satu orang pelaku yang diduga telah melakukan pemerkosaan,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Rabu (24/11/2021) dalam keterangan pers.

Untuk itu, KemenPPPA meminta aparat mengusut tuntas, menegakkan hukuman serta memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku. Selain itu, KemenPPPA juga menekankan agar semua pihak memberikan perhatian serius pada kasus ini.  

“Sehingga dapat menjadi acuan dalam mengupayakan langkah-langkah pencegahan yang relevan agar kasus serupa tidak kembali terulang.”

Menerapkan UU Perlindungan Anak

Nahar menambahkan, kasus tersebut harus diusut tuntas dengan menerapkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 80 atas tindak kekerasan dan pasal 81 atas tindak pemerkosaan kepada korban.”

Nahar juga mengapresiasi Polresta Malang yang cepat menangkap para terduga pelaku dan telah dinyatakan sebagai tersangka.

Hasil penggalian informasi atas kejadian tersebut, para pelaku ternyata masih berusia di bawah umur.  Bahkan, satu pelaku pemerkosaan, diketahui masih berusia anak tapi sudah memiliki istri. 

KemenPPPA akan memastikan agar proses hukum para terduga pelaku anak harus disertai dengan pendampingan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak No. 11 Tahun 2012, kata Nahar.  

Koordinasi Penanganan Kasus

Nahar juga menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengawal kasus ini.

“Kami telah berkoordinasi dengan badan reserse kriminal (Bareskrim), Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Malang dan Lembaga Pendamping Anak untuk mengambil langkah-langkah penanganan dan melakukan pendampingan terhadap korban.”

Saat ini korban ditempatkan di Rumah Aman, Batu, Malang untuk mendapatkan pemulihan psikis. Menurut informasi yang ia dapat, korban dalam dua tahun terakhir ini tinggal di salah satu pondok pesantren dan panti asuhan yatim dhuafa yang dititipkan oleh ibu kandungnya. 

Korban merupakan anak tunggal dari ibu yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan tinggal di Sidoarjo. Nahar mengimbau agar lembaga-lembaga yang merawat dan mengasuh anak tersebut dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar. Termasuk memastikan anak-anak yang bersekolah di luar lembaga tempat tinggalnya terhindar dari ancaman tindak kejahatan dan risiko buruk lainnya.

 

Infografis - Mengenal Siapa dan Peran dalam Lingkaran Bullying

Infografis - Mengenal siapa dan peran dalam lingkaran bullying. (Liputan6.com/Kusfitria Marstyasih)
Infografis - Mengenal siapa dan peran dalam lingkaran bullying. (Liputan6.com/Kusfitria Marstyasih)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya