Liputan6.com, Surabaya - Ivan Sugianto, terdakwa kasus perundungan siswa SMK Gloria 2 Surabaya, yang disuruh sujud dan menggonggong mirip anjing dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, dia dikenakan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh jaksa penuntut.
Surat tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Ida Bagus dan Galih Riana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai terdakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement
Baca Juga
"Terdakwa atas nama Ivan Sugianto secara sah dan menyakinkan menuntut dengan 10 bulan penjara dan denda Rp 5 Juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Ida Bagus, Rabu (19/3/2025).
Advertisement
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Billy Hadiwiyanto menyatakan akan melakukan pledoi. “Kami akan melakukan pledoi pekan depan yang Mulia,” ucapnya.
Dalam surat dakwaan itu dibacakan langsung oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana kejadian tersebut bermula dari anak terdakwa dan korban saling ejek. Dalam ejekan itu, korban sempat mengejek anak terdakwa dengan sebutan anjing pudel.
Hal ini membuat terdakwa mendatangi sekolah korban. Saat itu, terdakwa langsung menyuruh korban yang merupakan siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud serta menggonggong layaknya seekor anjing.
Kejadian ini membuat Ivan langsung ditangkap usai turun dari pesawat usai sebelumnya orang tua korban melapor ke Polrestabes Surabaya.
Dengan perbuatan ini terdakwa Ivan Sugianto dijerat dengan pasal 80 ayat 1 undang undang perlindungan anak dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.