7 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Malang Jadi Tersangka

Dari ketujuh tersangka itu, seorang ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

oleh Zainul Arifin diperbarui 24 Nov 2021, 16:06 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Malang - Kepolisian menetapkan tujuh pelaku sebagai tersangka kekerasan anak di Kota Malang. Sedangkan tiga pelaku lainnya dikembalikan ke orang tuanya karena terbukti tak terlibat dalam peristiwa kekerasan itu. Seluruhnya masih anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, dari tujuh tersangka kasus kekerasan anak itu, enam orang di antaranya kini ditahan di tahanan anak Polres Malang Kota. Sedangkan satu tersangka lagi tak ditahan karena masih berusia di bawah 14 tahun.

"Penanganan terhadap tersangka itu sudah sesuai sistem peradilan anak," kata Tinton di Malang, Rabu, 24 November 2021.

Dari ketujuh tersangka itu, seorang ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sementara enam tersangka lainnya, jadi pelaku pengeroyokan dengan peran masing - masing mulai dari menendang, memukul, memerintahkan hingga merekam kekerasan itu.

"Peran masing - masing dipilah, ada penyesuaian berdasarkan hasil visum, bukti dan fakta yang ada," ucap Tinton.

Sedangkan tiga anak lainnya yang dibebaskan tak jadi tersangka karena hasil pemeriksaan terbukti hanya menonton saat kekerasan itu terjadi. Pendapat ahli juga menyebutkan ketiganya tak memenuhi unsur pidana. Karena itu ketiganya dikembalikan ke orang tuanya dan hanya dijadikan saksi dalam perkara ini.

Untuk ketujuh tersangka, kepolisian menjerat mereka dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dan pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara untuk tersangka persetubuhan anak di bawah umur serta 7-8 tahun untuk tersangka kekerasan terhadap anak.

"Tersangka ditahan selama 15 hari. Kami berkoordinasi dengan jaksa penuntut untuk mempercepat kepastian hukumnya," kata Tinton.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kondisi Korban

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (Liputan6.com / Abdillah)

Kepolisian dan sejumlah instansi perlindungan anak terus memberikan trauma healing terhadap korban yang mengalami trauma berat. Perlahan, kondisi psikis korban kini berangsur membaik meski belum pulih 100 persen.

"Korban sudah terbuka dan nyaman. Tapi terus ala dipulihkan kondisinya," ucap Tinton.

Kepolisian juga mengimbau kepada semua pihak agar menahan diri. Tak mengumbar identitas korban dan pelaku agar tak menimbulkan trauma terhadap korban. Langkah itu penting agar pemulihan psikis korban bisa berjalan dengan baik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya