Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pembahasan panas publik terkait isu Terawan dipecat IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin angkat bicara.
Budi berharap agar komunikasi yang terjalin antara IDI dan dokter Terawan baik agar para dokter bisa kembali fokus dalam menangani pandemi dan masalah kesehatan lainnya.
Baca Juga
"Saya sang mengharapkan komunikasi, diskusi, hubungan antara IDI dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik," kata Budi dalam konferensi pers virtual Senin, 28 Maret 2022.
Advertisement
"Masih banyak pekerjaan rumah pascapandemi ini,"Â dia melanjutkan.
Masih di kesempatan yang sama, Budi juga menyinggung bahwa kelemahan bangsa kita di masa lalu adalah diadu domba. Padahal, jika menilik modal sosial dengan jumlah masyakat yang besar, bila dilakukan kerja sama dengan baik bisa menghasilkan hal luar biasa.
"Kita belajar dari sejarah. Salah satu kelemahan bangsa kita adalah mudah diadu domba, mudah disulut, mudah emosi sehingga lupa bersama-sama sebagai sodara," katanya.
"Kalau kita bekerja sama dengan modal sosial yang kita miliki sebagai bangsa, akan luar biasa," Budi menekankan.
Bekerja sama yang dimaksud Budi dalam hal ini seperti bersama-sama agar bisa keluar dari pandemi. Maka dari itu, daripada berkutat pada sebuah masalah lebih baik didiskusikan agar energi bisa dikerahkan untuk kemajuan bangsa.
"Sekarang saatnya fokuskan energi, waktu, dan perhatian kita untuk membangun sistem kesehatan yang lebih baik demi generasi selanjutnya," Budi Gunadi Sadikin menegaskan.
Terkait Pemecahan Terawan
Sebelumnya, pembahasan antara IDI dan Terawan mencuat usai Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan memberhentikan mantan Menteri Kesehatan itu secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Keputusan tersebut diambil dalam sidang khusus MKEK.
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis melalui siaran pers, seperti dilansir Antara.
Abdul Azis menyebut, pemberhentian yang dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Aziz.
Diketahui, keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat, 25 Maret 2022.
Sementara itu, menurut Tenaga Ahli Menteri Kesehatan era Terawan, Andi, hari ini, 28 Maret 2022, Terawan masih berpraktik menangani pasien di RSDKT Slamet Riyadi, Solo.
Menurut Terawan, seperti ditirukan Andi, IDI seperti rumah kedua baginya. Tempat dia bernaung bersama saudara sejawat lainnya. Soal putusan MKEK, Terawan menyerahkan semua kepada saudara sejawatnya.
"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saa masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan," kata Terawan dalam keterangan tertulis berjudul 'Terawan Anggap IDI Sebagai Rumah Kedua dan Para Dokter Saudara Kandung' yang diterima Liputan6.com.
Advertisement