Kasus COVID-19 Naik, Dokter Reisa: Di Dalam dan Luar Ruang Pakai Masker

Masyarakat kembali diimbau memakai masker di dalam maupun luar ruang.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 13 Jul 2022, 10:26 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2022, 08:00 WIB
FOTO: Pemerintah Umumkan Pelonggaran Pemakaian Masker di Luar Ruangan
Calon penumpang menunggu bus di halte Transjakarta kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kasus COVID-19 alami kenaikan, pada Selasa, 12 Juli 2022 ada tambahan 3.361 dengan kasus aktif nyaris 22 ribu, tepatnya 21.916.

Demi kewaspadaan terhadap kenaikan kasus COVID-19, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengingatkan masyarakat untuk memakai masker, baik di dalam maupun di luar ruangan.

Dalam hal ini, masyarakat diimbau kembali memakai masker di luar ruang. Kebijakan lepas masker memang diperbolehkan di luar ruang sebelumnya, namun bila dalam kerumunan atau kondisi ramai yang berdesakan, masker tetap harus dipakai.

"Saya juga ingin menyampaikan dan ulangi arahan Pak Presiden Joko Widodo (Jokowi) ya tepatnya pada saat peringatan Idul Adha 10 Juli yang lalu. Ingat, pandemi COVID-19 ini masih ada," ucap Reisa melalui Siaran Radio Kementerian Kesehatan, Antisipasi Puncak Kasus COVID-19: Segera Lengkapi Diri dengan Vaksinasi Booster dan Tetap Jaga Protokol Kesehatan, Senin (11/7/2022).

"Oleh sebab itu, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan saat ini diimbau menggunakan masker ya. Jadi ini masih merupakan keharusan, terutama di kota-kota yang interaksi masyarakatnya tinggi."

Adanya perubahan imbauan penggunaan masker di luar ruang, tak dimungkiri membuat masyarakat bingung. Walau begitu, perubahan imbauan maupun kebijakan yang diterapkan untuk pengendalian COVID-19 termasuk hal yang wajar.

Hal tersebut juga menyesuaikan dengan perkembangan COVID-19 Tanah Air.

"Nah, perlu dipahami bersama bahwa perubahan-perubahan peraturan, perubahan imbauan tentunya merupakan hal yang wajar, karena disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada dalam lingkungan kita," terang Reisa.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pakai Masker Masih Sebuah Keharusan

FOTO: Pemerintah Umumkan Pelonggaran Pemakaian Masker di Luar Ruangan
Penumpang naik bus Transjakarta di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk kembali memakai masker, baik di dalam maupun luar ruangan. Ia mengingatkan masyarakat bahwa hingga kini, penyebaran COVID-19 di Indonesia belum hilang.

"Saya juga ingin mengingatkan kepada kita semua, COVID-19 masih ada. Oleh sebab itu, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, memakai masker adalah masih sebuah keharusan," jelasnya kepada wartawan di Masjid Istiqlal Jakarta pada Minggu, 10 Juli 2022.

Jokowi juga meminta pemerintah daerah serta TNI-Polri untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis ketiga atau booster. Khususnya, di derah-daerah dengan tingkat interaksi masyarakat yang tinggi.

"Utamanya untuk kota-kota yang interaksi masyarakatnya tinggi, saya masih mengingatkan lagi kepada pemerintah daerah, pemerintah kota, kabupaten dan provinsi serta TNI-Polri untuk terus melakukan vaksinasi booster, karena memang ini diperlukan," pesannya.


Kewaspadaan Harus Kembali Ditingkatkan

Suporter Sepak Bola Kembali Penuhi Stadion
Suporter saat menyaksikan laga Persija melawan Sabah FC pada laga uji coba internasional di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Minggu (5/6/2022). Pertandingan sepakbola kembali bisa disaksikan secara langsung setelah pemerintah melonggarkan aturan pemakaian masker di luar ruangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menindaklanjuti pernyataan Jokowi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali mengajak warga Jatim kembali mengenakan masker, baik di dalam maupun di luar ruangan. Termasuk juga mengajak semua pihak memperketat disiplin protokol kesehatan.

“Bapak Presiden mengingatkan bahwa COVID–19 masih ada. Maka dari itu, saya mengajak kembali kita bersama-sama perketat protokol kesehatan. Salah satunya, dengan memakai masker baik di dalam ataupun di luar ruangan,” ujar Khofifah di tengah ibadah haji di Makkah, Arab Saudi, Selasa (12/7/2022).

Khofifah mengatakan, kasus COVID-19 di Indonesia mulai mengalami kenaikan pada akhir Mei 2022 seiring penyebaran subvarian Omicron BA.4, BA.5. Bahkan dalam 7 pekan terakhir terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia.

“Harus dipahami bersama bahwa pandemi COVID-19 belum selesai, kewaspadaan harus kembali kita tingkatkan dengan memperketat protokol kesehatan. Tingginya kasus COVID-19 tidak bisa dilepaskan dari masih meningkatnya tambahan kasus yang dipicu varian Omicron dan subvarian BA.4, BA.5,” lanjutnya seperti dikutip dari kanal Surabaya Liputan6.com.

“Lonjakan juga terjadi pada angka positivity rate. Rata-rata positivity rate di Indonesia sepekan terakhir mencapai 5,45 persen. Level tersebut di atas batas aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni lima persen."


Kasus Baru COVID-19 Tembus 3 Ribu

FOTO: Pemerintah Umumkan Pelonggaran Pemakaian Masker di Luar Ruangan
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun perkembangan penanganan pandemi COVID-19 per 12 Juli 2022 secara nasional, pasien terkonfirmasi positif (RT-PCR/TCM dan antigen) bertambah 3.361 kasus, terdiri 3.237 kasus transmisi lokal dan 124 PPLN. Total akumulatifnya mencapai 6.116.347 kasus.

Hasil uji laboratorium per hari, spesimen selesai diperiksa (RT-PCR/TCM dan antigen) hari ini sebanyak 97.935 spesimen dengan jumlah suspek 5.340 kasus. Angka kesembuhan harian bertambah 1.780, terdiri 1.762 transmisi lokal dan 18 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Total angka kumulatif kesembuhan terus meningkat melebihi 5,9 juta orang sembuh atau tepatnya 5.937.625 orang (97,1 persen), menurut data yang dihimpun Satgas Penanganan COVID-19.

Kasus aktif nasional atau pasien COVID-19 membutuhkan perawatan medis pada 12 Juli 2022 bertambah 1.573 kasus, total kumulatifnya 21.916 kasus (0,3 persen). Angka kematian akibat COVID-19 bertambah 8 kasus transmisi lokal. Sehingga jumlah kumulatif nasional menjadi 156.806 kasus (2,6 persen).

Pada kasus terkonfirmasi positif COVID-19 bertambah dari 27 provinsi. Angka tertinggi dari 5 provinsi, di antaranya, DKI Jakarta 1.594 kasus terdiri 1.487 transmisi lokal dan 107 PPLN dengan kumulatifnya yang tertinggi sebanyak 1.284.474 kasus, diikuti Jawa Barat 728 terdiri 726 transmisi lokal dan 2 PPLN dengan kumulatifnya 1.117.557 kasus.

Kemudian, Banten 393 kasus terdiri 389 transmisi lokal dan 4 PPLN dengan kumulatifnya 300.455 kasus, Jawa Timur 279 kasus dari 275 transmisi lokal dan 4 PPLN dengan kumulatifnya 579.811 kasus, serta Bali 125 kasus terdiri 119 transmisi lokal dan 6 PPLN dengan kumulatifnya 159.645 kasus.

Infografis Boleh Lepas Masker Kode Keras Pandemi ke Endemi Covid-19
Infografis Boleh Lepas Masker Kode Keras Pandemi ke Endemi Covid-19 (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya