Liputan6.com, Jakarta Persebaran dokter spesialis yang tak merata di Indonesia tengah menjadi sorotan. Apalagi ditambah dengan jumlah dokter dan dokter spesialis yang masih kurang untuk melayani masyarakat di pelosok.
Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Imran Agus Nurali mengungkapkan, persebaran dokter spesialis yang tak merata lantaran banyak yang bertugas di perkotaan.
Baca Juga
Sebagaimana data KKI per 30 Agustus 2022, total jumlah dokter yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebanyak 254.894. Jumlah ini mencakup total akumulatif seluruh dokter umum, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter spesialis (dari berbagai bidang) yang mempunyai STR.
Advertisement
“Pada saat ini juga penempatan dokter belum merata karena masih banyak di perkotaan,” ungkap Imran Imran saat acara ‘Forum Komunikasi dengan Media’ di Sahira Butik Hotel, Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Desember 2022.
Sebagai informasi, STR dokter dan dokter spesialis diterbitkan KKI bagi mereka yang sudah memiliki Sertifikat Kompetensi (Serkom). Artinya, dokter dan dokter spesialis yang telah memiliki STR dapat melakukan kegiatan pelayanan kesehatan.
Imran menyebut rincian jumlah dokter dan dokter spesialis yang memiliki STR di Indonesia. “Jumlah dokter spesialis 48.167 yang memiliki STR. Sementara untuk dokter umum sudah ada 161.779 di seluruh wilayah Indonesia,” sambungnya.
“Untuk dokter giginya sebanyak 39.953 dan dokter gigi spesialisnya 4.995."
Percepatan Produksi Dokter Spesialis
Demi percepatan produksi dokter spesialis, Imran Agus Nurali menuturkan, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mendukung konsep sistem pendidikan dokter spesialis yang akan dibangun oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui berbasis rumah sakit (RS) atau hospital based.
Upaya ini, menurut Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, dilakukan dengan menambah sistem pendidikan dokter spesialis yang semula berbasis universitas (university based) ditambah hospital based. Keduanya akan tetap berjalan beriringan, yang mana calon dokter spesialis akan mendapatkan insentif.
“Prinsipnya, selama ini kan university based, Fakultas Kedokteran (FK) kita relatif terbatas. Tapi saat ini sudah ada jabatan namanya Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis), yang seharusnya bisa berfungsi untuk meningkatkan (kompetensi) dokter kita di RS Pendidikan,” tutur Imran.
“Jadi yang dianggap Pak Menteri (Menkes Budi Gunadi) sebagai hospital based harusnya (didukung) rumah sakit cukup banyak, ada RS Vertikal Kemenkes maupun rumah sakit di provinsi, daerah.”
Selanjutnya, dapat pula menaikkan level atau akreditasi rumah sakit, tempat pendidikan calon dokter spesialis akan dilakukan.
“Nanti tinggal level atau akreditasi dari sisi rumah sakit diatur yang bisa untuk mendidik dokter spesialis maupun dokter gigi. Ini bisa sesuai regional per wilayah. Misalnya di Papua, ada RS Vertikal Kemenkes yang bisa mendidik untuk penempatan calon dokter spesialis,” terang Imran.
“Seharusnya koordinasi antara university based dan hospital based bisa menghasilkan lebih banyak dokter dengan kompetensi sesuai. Tetap ada nilai kompetensinya.”
Advertisement
Sebaran Dokter dan Dokter Spesialis
Dari total jumlah dokter yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebanyak 254.894, berikut ini 5 provinsi terbanyak yang memiliki dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter spesialis gigi, sesuai data KKI per 30 Agustus 2022:
- Jawa Barat 37.992
- DKI Jakarta 37.209
- Jawa Timur 32.342
- Jawa Tengah 22.866
- Sumatera Utara 17.652
Sementara itu, 5 provinsi minim dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter spesialis gigi yang memiliki STR, antara lain:
- Papua Barat 603
- Gorontalo 588
- Kalimantan Utara 526
- Maluku Utara 495
- Sulawesi Barat 374
Jaga Mutu Kualitas Dokter
Adanya percepatan produksi dokter spesialis, Anggota Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Hisyam Said menekankan, kualitas dan kompetensi harus tetap menjadi prioritas. Tugas tersebut termasuk salah satu peran dari KKI.
“Dari sisi KKI, kami menjaga mutu kompeten lulusan. Misalnya, dosennya harus begini, rasio dosen dan mahasiswa supaya berkualitas harus segini,” tambahnya.
Tak hanya itu saja, KKI turut mengawal standar pendidikan kedokteran. Hal ini demi menghasilkan dosen dan mahasiswa (calon dokter dan dokter spesialis) yang berkompeten melayani masyarakat.
“KKI mengawal dari sisi mengesahkan standar pendidikan dokter, baik dokter gigi, dokter spesialis gigi termasuk dokter spesialis. Kemudian yang mengesahkan program studi (prodi) dan Fakultas Kedokteran itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) atas rekomendasi dari KKI,” imbuh Hisyam.
“Jadi KKI visinya melihat prodi baru, dari sisi supaya yang dihasilkan agar berkompeten, dosen dan mahasiswa, sehingga dikeluarkan rekomendasi dari KKI, yang mengesahkan lalu Kemendikbud Ristek.”
Advertisement