Jajanan Ciki Ngebul Berbahaya atau Tidak, Komisi IX DPR: BPOM Perlu Sidak

BPOM didesak untuk mengawasi fenomena ciki ngebul nitrogen yang berbahaya

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 12 Jan 2023, 15:00 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi street food, jajanan di pinggir jalan
Ilustrasi street food, jajanan di pinggir jalan. (Photo by Arnie Chou: https://www.pexels.com/photo/people-standing-in-front-of-food-stall-2376620/)

Liputan6.com, Jakarta - Adanya bahaya jajanan ciki ngebul atau yang populer disebut 'Cikbul' yang menggunakan bahan nitrogen cair, Komisi IX DPR RI menegaskan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.

Penegasan terkait ciki ngebul nitrogen disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. Utamanya, sidak ke para penjaja keliling yang menggunakan nitrogen cair pada bahan jajanan.

Ini juga lantaran banyak laporan kasus ciki ngebul makan korban yang terjadi pada anak-anak.

Sebagaimana diberitakan, ada 24 anak di Tasikmalaya dan empat anak di Bekasi yang dilaporkan keracunan makanan yang berasal dari jajanan ciki ngebul.

"Pemerintah dalam hal ini BPOM perlu sidak ke lapangan karena sebagian besar pedagang ciki ngebul itu pasti tidak tahu bahaya dari nitrogen cair yang dicampur dalam makanan," kata Netty dalam pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 10 Januari 2023.

"BPOM harus melakukan edukasi kepada para pedagang agar tidak memasukkan zat-zat bahaya ke dalam makanan," dia menambahkan.

Netty juga meminta pemerintah mengawasi langsung peredaran jajanan ciki ngebul yang membuat beberapa anak keracunan akibat mengandung nitrogen cair.

"Penggunaan bahan berbahaya nitrogen cair pada makanan berisiko bagi tubuh, terutama untuk anak-anak. Pemerintah harus turun ke lapangan melakukan pengawasan agar penggunaan nitrogen cair pada makanan tidak dilakukan secara sembarangan dan bebas," ujarnya.

Menurut Netty pengawasan menjadi penting karena anak-anak tidak tahu dan tidak mengerti apakah ciki ngebul berbahaya atau tidak.

"Anak-anak umumnya tertarik pada warna, bentuk atau keunikan makanan. Kita khawatir ada jenis jajanan lain yang juga mengandung zat berbahaya bagi tubuh," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Segera Keluarkan Larangan Penggunaan Nitrogen Cair

Membeli Jajanan Murah
Ilustrasi Street Food Credit: unsplash.com/James

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, meminta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menanggapi kasus keracunan jajanan mengandung nitrogen cair pada anak yang dilaporkan terjadi di Jawa Barat.

Bambang meminta agar Kemenkes segera mengeluarkan aturan pelarangan penjualan jajanan mengandung nitrogen cair atau pun jajanan yang mengandung bahan berbahaya lain.

"Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menanggapi secara serius kasus keracunan pada anak tersebut, dengan segera mengeluarkan aturan terkait larangan penjualan jajanan yang mengandung nitrogen cair ataupun jajanan yang mengandung bahan-bahan berbahaya lainnya," demikian pernyataan Bambang Soesatyo yang disampaikan secara tertulis, Selasa, 10 Januari 2023.

 


Dinkes Diminta Inspeksi Makanan

Ilustrasi jajanan
Ilustrasi jajanan (Foto: unsplash.com/Taylor Kiser)

Sementara, pemerintah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) juga diminta secara rutin melakukan inspeksi makanan atau minuman di setiap area sekolah.

"Guna memastikan makanan dan minuman dijual tidak mengandung bahan berbahaya atau telah teruji keamanannya," katanya.

Dalam pernyataan yang sama, Bambang Soesatyo meminta Kemenkes bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk melakukan penelitian mendalam terhadap jajanan yang mengandung nitrogen cair tersebut dan menyampaikannya pada masyarakat.

 


Bercermin dari Kasus Ciki Ngebul, Usahakan Anak Tidak Jajan Sembarangan

Camilan biskuit kentang
Camilan biskuit kentang. (Foto: pixabay)

Hal itu agar dapat diketahui secara jelas mengenai kandungan zat berbahaya serta dampak negatif dari mengonsumsi jajanan yang dimaksud.

Bambang juga mendorong pihak sekolah memberikan imbauan kepada para orangtua untuk mengingatkan anak agar tidak secara sembarang membeli makanan/jajanan dari luar.

"Khususnya jajanan yang belum teruji keamanannya," ucapnya.

Infografis Efek Samping Vaksin Covid-19 untuk Bayi 6 Bulan hingga Anak Usia 11 Tahun. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Efek Samping Vaksin Covid-19 untuk Bayi 6 Bulan hingga Anak Usia 11 Tahun. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya