Liputan6.com, Bandung Pemerintah Jawa Barat menyatakan telah mulai melaksanakan vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) penguat alias booster kedua atau dosis keempat di puskesmas maupun pos pelayanan vaksinasi COVID-19 sejak 24 Januari 2023.Â
Menurut Plt. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana Dewi, jenis vaksin booster kedua atau keempat akan menyesuaikan dengan jenis vaksin yang diterima masyarakat pada booster pertama atau dosis ketiga.
Baca Juga
Misalnya, masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Astrazeneca pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Astrazeneca, Pfizer, atau Moderna.
Advertisement
"Masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Sinovac pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Astrazeneca, Pfizer, Moderna, Sinopharm, Sinovac, Zifi Vax, Indovac, atau Inavac. Sedangkan masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Pfizer pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Astrazeneca, Pfizer, atau Moderna," ujar Nina.
Nina menambahkan masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Janssen (J&J) pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Janssen (J&J), Pfizer, atau Moderna.
Masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Sinopharm pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Sinopharm atau Zifivax.
Â
Moderna dan Covovax
Sementara, masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Moderna pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Moderna atau Pfizer.
Terakhir, masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Covovax pada vaksinasi booster pertama hanya dapat menerima vaksin Covovax.
Mengenai jarak antara booster pertama dan kedua, minimal enam bulan dari booster pertama.Â
"Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua atau dosis keempat tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama," kata Nina.
Â
Advertisement
Total Sasaran Vaksinasi Jabar 42,6 Juta
Nina juga melaporkan bahwa total sasaran vaksinasi COVID-19 di Jawa Barat mencapai 42.610.134 jiwa.
Menurut Nina pelaksanaan vaksinasi COVID-19 booster kedua atau dosis keempat merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi Kelompok Masyarakat Umum.
"Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 booster kedua dimulai 24 Januari 2023. Vaksin yang digunakan, sesuai surat edaran, adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada," ucap Nina.
Hal ini dilakukan guna mempercepat vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia, khususnya Jawa Barat, dari COVID-.