Liputan6.com, Jakarta Pesan berantai tentang kewajiban penggunaan masker diterima banyak orang di berbagai grup chat. Disebutkan dalam pesan yang tak jelas pengirimnya itu soal kewajiban memakai masker diberlakukan mulai 15 Desember.
Tertulis juga bahwa wajib pakai masker berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan yang terbit 6 Desember. Berikut bunyi pesan berantai itu:
Baca Juga
Â
Advertisement
Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023.
Pemakaian masker wajib di tempat-tempat umum tertutup seperti:
- transportasi umum
- fasilitas pelayanan kesehatan
- fasilitas umum lainnya yang terdapat kerumunan orang.
Â
Itu Hoaks Kata Kemenkes RI
Terkait pesan berantai di atas, Kementerian Kesehatan RI nyatanya tidak mengeluarkan Surat Edaran terkait kewajiban penggunaan masker.
"Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker," tulis Kemenkes secara resmi yang dikirimkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi pada Sabtu, 16 Desember 2023.
Lalu, soal anjuran penggunan masker yang disampaikan Kemenkes RI adalah untuk memakainya saat sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan COVID-19.
"Juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker," tulis Kemenkes secara resmi.
Â
Kemenkes RI Ingatkan Vaksinasi COVID-19 dan Rajin Cuci Tangan
Di tengah tren kenaikan kasus infeksi virus SARS-CoV-2, Kemenekes RI meminta masyarkaat untuk mempraktikan pola hidup bersih dan sehat. Diantaranya kembali mempraktikkan kebiasan mencuci tangan menggunakan sabun lalu membasuhnya di bawah air mengalai.
"Hal ini guna memberikan perlindungan optimal dari penularan COVID-19," tulis Kemenkes.
Kemenkes RI juga berpesan agar meminta masyarakat melakukan vaksinasi COVID-19 hingga dosis booster. Hal ini dilakukan demi meningkatkan imunitas tubuh terhadap virus penyebab COVID-19.
Â
Advertisement
Bila Tunjukkan Gejala Demam dan Batuk, Segera Tes COVID-19
Dalam keterangan resmi yang sama, pemerintah meminta masyarakat untuk segera melakukan tes COVID-19 bila mengalami sakit dengan gejala demam, batuk, flu.
"Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu segera tes PCR COVID-19. Jika hasilnya positif lakukan isolasi mandiri."
Saat ini memang tengah terjadi kenaikan kasus COVID-19 di Tanah Air. Data Kementerian Kesehatan RI mencatat telah terjadi kenaikan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023. Data terbaru menunjukkan penambahan kasus Corona hingga 200-an kasus COVID-19 per hari.
"Yang data nasional sudah ratusan, sudah 200-an lebih per hari," terang Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.
Meski terjadi peningkatan kasus COVID-19, Menkes Budi mengatakan kategorinya masih dalam batas normal. Hal ini dihitung sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"WHO kan kasih tuh level 1, level 2. Dulu level 1 itu 20 positif case per 100 ribu per hari. Jadi, kalau saya enggak salah, itu masuk masih dalam level 1. Masih di bawah 4.000 sampai 5.000 kasus per hari," tambah Menkes.Â