Soal Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS, Komisi IX DPR RI: Perlu Payung Hukum yang Lebih Jelas

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto sebut perlu ada payung hukum yang lebih jelas untuk mengatur soal pendidikan dokter spesialis berbasis RS.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 04 Jul 2024, 10:03 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2024, 10:03 WIB
Soal Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS, Komisi IX DPR RI: Perlu Payung Hukum yang Lebih Jelas
Soal Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS, Komisi IX DPR RI: Perlu Payung Hukum yang Lebih Jelas . (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based harus dijalankan sesuai dengan perintah UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk itu perlu aturan turunan dari UU tersebut agar ada payung hukum yang lebih jelas.

Hal ini disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto yang memiliki harapan besar pada pendidikan dokter spesialis dengan hospital based. Baginya, ini merupakan salah satu jalan dalam menata sistem kesehatan di Indonesia.

“Berjalannya sistem pendidikan spesialis dengan hospital based ini merupakan perubahan besar dalam memperbaiki sistem kesehatan di Tanah Air,” kata Edy, Rabu 3 Juli 2024 melalui keterangan pers.

Dia menyampaikan, Komisi IX DPR RI telah menyelenggarakan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan membahas peningkatan jumlah, kualitas, dan distribusi tenaga kesehatan.

Pada UU Kesehatan terbaru, ada banyak pasal yang mengatur terkait pendidikan spesialis dengan hospital based. Edy pun meminta agar aturan turunan dari UU Kesehatan itu segera diterbitkan. Tujuannya agar ada acuan teknis.

“Saya mendorong aturan turunan terkait kolegium dikeluarkan terlebih dahulu. Dulu janjinya Desember 2023,” kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Menurutnya, pada pasal 272 UU Kesehatan telah mengatur bagaimana bentuk kolegium. Dia juga mengingatkan jika kolegium merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah dan bersifat independen.

Perlu Bentuk Kolegium dan Konsil

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (Dok Staf Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto).

Fungsi kolegium adalah mengontrol mutu pendidikan. Selain kolegium, lembaga lain yang harus dibentuk adalah konsil. Dua lembaga ini merupakan wujud pelibatan masyarakat profesi kesehatan.

“Selain itu, untuk menegaskan disiplin perlu dibentuk majelis disiplin. Semua lembaga ini merupakan bagian penting dari kontrol untuk pendidikan mahasiswa kesehatan yang harus segera dibentuk dan membutuhkan aturan turunan,” ucapnya.

Alasan Edy mendorong segera diterbitkan aturan turunan UU Kesehatan untuk mengatur pendidikan spesialis berbasis rumah sakit karena masa pemerintah era Joko Widodo (Jokowi) akan selesai Oktober nanti. Jika sudah ganti era, dia khawatir nanti yang menjabat sebagai Menteri Kesehatan tidak merasa hospital based penting.

“Pedoman penyelenggaraan dokter berbasis hospital segera disosialisasikan agar masyarakat tidak bertanya-tanya ini program apa,” tuturnya.

Tak Boleh Ada Standar Ganda antara University dengan Hospital Based

Dia juga mengingatkan agar tidak ada standar ganda antara hospital based dengan university based. Lulusannya pun harus memiliki kualitas yang sama.

Untuk itu, perlu kurikulum dan proses pendidikan yang sama pula. “University based harus mampu membuat lulusannya itu sinkron dengan rumah sakit,” ucapnya.

Hingga kini, sudah ada enam rumah sakit yang menjadi pilot project hospital based. Rekrutmen mahasiswa dokter spesialis berbasis rumah sakit juga telah dilakukan.

“SK penugasan enam rumah sakit dan SK panitia seleksi harus segera dikeluarkan agar memberikan payung hukum,” ucap Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu.

Pendidikan Spesialis Harusnya Ramah Kantong

Lebih lanjut Edy mengatakan bahwa penataan pendidikan profesi kesehatan ini harus tuntas. Dia menyebut pendidikan spesialis harusnya ramah kantong. Namun, kenyataannya masih ada yang harus membayar ke rumah sakit dengan biaya tidak murah.

“Kemenkes harus benar-benar menginvestigasi, ada pendidikan profesi kesehatan, tidak hanya dokter, yang harus membayar ke rumah sakit,” ucapnya.

Menurut Edy, bahkan biaya tersebut bisa melebihi uang kuliah tunggal (UKT).

Edy menyebut, pendidikan spesialis ini harus mendapat dukungan pemerintah pusat dan daerah. Alasannya adalah sektor kesehatan merupakan investasi jangka panjang.

“Sehingga harus ada kemauan dan sinergi pusat dan daerah,” pungkasnya.

Infografis Dokter Berguguran di Medan Tempur Covid-19
Infografis Dokter Berguguran di Medan Tempur Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya