PP Nomor 28 Tahun 2024: Iklan Rokok Hanya Boleh Tayangkan di Tengah Malam, Apa Tujuannya?

PP 28/2024 Mengungkap Aturan Baru Kemasan dan Iklan Rokok: Perubahan Drastis yang Perlu Anda Ketahui!

oleh Aditya Eka PrawiraAde Nasihudin Al Ansori diperbarui 05 Agu 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2024, 13:00 WIB
Aturan Baru Rokok 2024: Desain Kemasan Menggugah dan Pembatasan Iklan Ketat, Apa Dampaknya? (Ilustrasi Rokok, Perokok, Vape, Rokok Elektrik/Ade Nasihudin Liputan6.com).
Aturan Baru Rokok 2024: Desain Kemasan Menggugah dan Pembatasan Iklan Ketat, Apa Dampaknya? (Ilustrasi Rokok, Perokok, Vape, Rokok Elektrik/Ade Nasihudin Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - PP Nomor 28 Tahun 2024 membawa aturan baru yang ketat mengenai iklan produk tembakau dan rokok elektronik. Salah satu perubahan paling mencolok adalah pembatasan jam tayang iklan rokok yang kini hanya diperbolehkan di tengah malam. Berikut penjelasan mengenai tujuan dari aturan ini dan dampaknya bagi masyarakat.

Pembatasan Jam Tayangan Iklan Rokok

Berdasarkan PP 28/2024, iklan produk tembakau dan rokok elektronik hanya boleh tayang antara pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat. Ini berarti iklan-iklan tersebut tidak dapat muncul di televisi atau radio pada siang hari, saat sebagian besar orang, termasuk anak-anak dan remaja, sedang aktif.

Mengapa Iklan Rokok Dibatasi Jam Tayangnya?

Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi paparan iklan rokok kepada kelompok masyarakat yang lebih rentan, seperti anak-anak dan remaja. Berikut adalah beberapa alasan utama di balik aturan ini:

1. Melindungi Anak dan Remaja

Anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang paling mudah terpengaruh oleh iklan. Dengan membatasi tayangnya iklan rokok pada malam hari, diharapkan mereka tidak terpapar oleh promosi produk tembakau saat mereka sedang menonton televisi atau mendengarkan radio di waktu-waktu biasa.

2. Mengurangi Paparan Publik

Dengan hanya menayangkan iklan rokok pada malam hari, yang merupakan waktu ketika jumlah penonton televisi dan pendengar radio cenderung lebih sedikit, diharapkan paparan iklan rokok kepada publik umum dapat berkurang. Ini dapat mengurangi kemungkinan terjadinya peningkatan jumlah perokok baru.

3. Menyadarkan Masyarakat tentang Bahaya Merokok

PP No 28 tahun 2024 tentang kesehatan juga mencakup persyaratan bahwa semua iklan rokok harus mencantumkan peringatan 'Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah 21 tahun dan perempuan hamil'. Pembatasan jam tayang adalah langkah tambahan untuk memastikan bahwa informasi ini lebih efektif disampaikan kepada orang dewasa yang lebih sadar akan bahaya merokok.

 

Dampak dari Aturan Ini

Dengan diterapkannya pembatasan jam tayang ini, diharapkan ada beberapa dampak positif:

  • Penurunan Angka Perokok Baru: Dengan mengurangi paparan iklan rokok, diharapkan akan ada penurunan jumlah individu, terutama di kalangan remaja, yang terpengaruh dan tergoda untuk mencoba merokok.
  • Peningkatan Kesadaran Kesehatan: Pembatasan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok dan mendorong gaya hidup yang lebih sehat.
  • Regulasi yang Lebih Ketat: Aturan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur iklan produk tembakau secara lebih ketat, bersama dengan kebijakan lain seperti pembatasan ukuran gambar peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

 

Gambar Peringatan di Kemasan Rokok Naik 10 Persen, Apa Kata Pakar?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 juga menghadirkan pembaruan penting dalam desain kemasan rokok, khususnya terkait dengan gambar peringatan kesehatan.

Salah satu perubahan paling signifikan dalam PP 28/2024 adalah peningkatan luas gambar peringatan kesehatan pada kemasan rokok. Berdasarkan Pasal 438 ayat (4) dari peraturan ini, gambar peringatan sekarang harus menutupi 50 persen dari bagian depan dan belakang kemasan rokok.

Sebelumnya, ukuran gambar peringatan hanya diatur 40 persen. Dalam perubahan ini, ukuran gambar peringatan kesehatan pada kemasan rokok meningkat sebesar 10 persen.

Gambar peringatan harus mencantumkan kata 'Peringatan' dengan huruf kuning di atas latar belakang hitam. Gambar ini juga harus dicetak dengan jelas, mencolok, dan berwarna, serta tidak boleh terhalang oleh elemen lain pada kemasan.

Hasbullah Thabrany dari Komnas Pengendalian Tembakau mengapresiasi langkah ini sebagai kemajuan yang signifikan, meskipun sebelumnya berharap agar ukuran gambar lebih besar lagi. 

"Kami telah meminta agar gambar peringatan mencakup minimal 75 persen dari kemasan, jadi peningkatan dari 40 persen menjadi 50 persen adalah langkah yang positif," ujarnya.

Meski masih di bawah harapan awal mereka, Hasbullah merasa bahwa perubahan ini adalah langkah maju yang patut dihargai setelah empat tahun menunggu.

Masyarakat Diharapkan Sadar Bahaya Rokok

Menurut Dr Siti Nadia Tarmizi, perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya merokok. "Peningkatan ukuran gambar peringatan adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa peringatan kesehatan lebih terlihat dan berdampak," katanya.

Nadia berharap langkah ini dapat membantu mengurangi prevalensi merokok dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko kesehatan yang terkait dengan tembakau.

Peningkatan ukuran gambar peringatan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat, antara lain:

  • Meningkatkan Kesadaran Kesehatan: Dengan gambar peringatan yang lebih besar dan mencolok, konsumen diharapkan lebih sadar akan bahaya merokok dan mungkin lebih terdorong untuk berhenti merokok.
  • Mengurangi Jumlah Perokok Baru: Dengan memberikan informasi kesehatan yang lebih jelas, diharapkan dapat mencegah orang baru mulai merokok, terutama remaja yang masih mudah dipengaruhi.
  • Memperkuat Upaya Pengendalian Tembakau: Ini adalah salah satu langkah dalam rangka pengendalian tembakau yang lebih komprehensif, bersama dengan pembatasan iklan dan pengetatan regulasi lainnya.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya