Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyebut dokter asing yang kerja di Indonesia itu harus mematuhi aturan. Aturan tersebut seperti:
1. Tidak ada tenaga kesehatan
"Sejauh ini tenaga kesehatan di Indonesia masih cukup. Jumlah dokter umum dan spesialis di Indonesia juga cukup. Hanya saja yang kurang itu sub-spesialis," kata menkes.
Tapi itupun menurut menkes, dokter asing dibutuhkan jika tidak ada tenaga kesehatan lainnya yang tersedia dalam jangka panjang.
2. Transfer knowledge
"Dokter asing yang kerja di Indonesia, harus ada kerjasama dalam tranfer knowledge. Itupun juga harus kerjasama dengan RS pendidikan. Jadi bukan RSU seperti di Tangsel," ujar menkes, usai melantik para pejabat eselon 2 di gedung Leimena, Kantor Kemenkes RI, Jakarta, Senin (30/9/2013).
3. Harus ada izin
Menkes menyebutkan, dokter asing yang mau kerja di Indonesia harus memiliki izin seperti surat izin dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan teregistrasi di KKI.
Sebelumnya, para dokter di RSU Tangerang Selatan senin lalu melakukan unjuk rasa memprotes praktik dokter asing asal Malaysia dan menuntut penggantian direktur RSU Tangsel.
Saat itu ada lima dokter dipecat dan pihak manajemen juga membekukan komite medik seusai aksi demo para dokter di DPRD Tangsel pada Senin lalu.
Selain itu, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zainal Abidin juga sempat menyampaikan bahwa dokter asing yang bekerja di Indonesia diperbolehkan dalam rangka alih teknologi dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai UU Praktik Kedokteran, Perkonsil dan Permenkes.
Maka itu disebut Zaenal,dokter asing itu bukan atas permintaan RSUD atau pemerintah daerah.
(Fit/Mel/*)
1. Tidak ada tenaga kesehatan
"Sejauh ini tenaga kesehatan di Indonesia masih cukup. Jumlah dokter umum dan spesialis di Indonesia juga cukup. Hanya saja yang kurang itu sub-spesialis," kata menkes.
Tapi itupun menurut menkes, dokter asing dibutuhkan jika tidak ada tenaga kesehatan lainnya yang tersedia dalam jangka panjang.
2. Transfer knowledge
"Dokter asing yang kerja di Indonesia, harus ada kerjasama dalam tranfer knowledge. Itupun juga harus kerjasama dengan RS pendidikan. Jadi bukan RSU seperti di Tangsel," ujar menkes, usai melantik para pejabat eselon 2 di gedung Leimena, Kantor Kemenkes RI, Jakarta, Senin (30/9/2013).
3. Harus ada izin
Menkes menyebutkan, dokter asing yang mau kerja di Indonesia harus memiliki izin seperti surat izin dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan teregistrasi di KKI.
Sebelumnya, para dokter di RSU Tangerang Selatan senin lalu melakukan unjuk rasa memprotes praktik dokter asing asal Malaysia dan menuntut penggantian direktur RSU Tangsel.
Saat itu ada lima dokter dipecat dan pihak manajemen juga membekukan komite medik seusai aksi demo para dokter di DPRD Tangsel pada Senin lalu.
Selain itu, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zainal Abidin juga sempat menyampaikan bahwa dokter asing yang bekerja di Indonesia diperbolehkan dalam rangka alih teknologi dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai UU Praktik Kedokteran, Perkonsil dan Permenkes.
Maka itu disebut Zaenal,dokter asing itu bukan atas permintaan RSUD atau pemerintah daerah.
(Fit/Mel/*)