Kemenkes Sebut Dokter Ayu dan Rekan Tak Biarkan Pasien

Kementerian Kesehatan menegaskan dokter Ayu dan rekan sama sekali tidak membiarkan pasien.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 27 Nov 2013, 14:30 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2013, 14:30 WIB
tolak-kriminalisasi-dokter-2-131127b.jpg
Maraknya aksi yang dilakukan sejumlah dokter di beberapa daerah dan ibukota menuai sejumlah pernyataan tegas dari Kementerian Kesehatan. Salah satu pernyataan tersebut menyebutkan bahwa dokter Ayu dan rekan sama sekali tidak membiarkan pasien.

Demikian disampaikan Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI, Prof. Dr. Dr. Med. Akmal Taher, SpU (K) pada temu media, Rabu (27/11/2013).

"Pasien lama menunggu itu bukan karena mau dioperasi. Tapi dokter sedang melakukan observasi hingga baru malam melakukan tindakan," kata Akmal.

Akmal menegaskan, sebagai dokter kita tidak bisa semata-mata sembarangan menangani pasien. Ada langkah-langkah yang harus ditempuh sampai akhirnya dokter ini memutuskan operasi.

Sebelumnya, orangtua keluarga dari korban malapraktik yang meninggal, Julia Siska Makatey (25 tahun), Yulin Mahengkeng mengaku bahwa anaknya dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 07.00 Wita tapi baru dioperasi sekitar pukul 22.00 WITA. Padahal saat itu kondisi anaknya sudah pembukaan 8.

MA (Mahkamah Agung) juga akhirnya memutuskan vonis penjara 10 bulan bagi ketiga dokter yang menangani korban. Tapi sampai saat ini baru dua dokter yaitu dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG dan dr. Hendry Simanjuntak SpOG yang ditahan di rumah tahanan Malendeng, Manado. Hal inilah yang membuat para dokter menggelar aksi hari ini.

(Fit/Mel/*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya