Kabar dibebaskannya ketiga dokter yang diduga melakukan malapraktik, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendi Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak sampai juga ke telinga Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr. Zaenal Abidin, MH. Kes. Menurut dia, sudah sepantasnya ketiga dokter itu mendapatkan kebebasan.
"Saya sendiri baru dengar kabarnya sekitar pukul 11:30. Kebetulan saya lagi di Gorontalo ada acara. Jadi belum sempat mencari tahunya," kata Zaenal Abidin saat diwawancarai Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Jumat (7/2/2014)
Menurut Zaenal, dengan dibebaskannya ketiga dokter tersebut, ada banyak manfaat yang akan didapatkan ketimbang ketiganya hanya berdiam diri karena mendekam di balik jeruji besi.
"Dengan dibebaskannya mereka, lebih banyak manfaat yang akan dirasakan semuanya. Mereka bisa kembali menggunakan ilmu yang dimilikinya untuk membantu pasiennya," kata Zaenal.
"Intinya, mereka akan lebih bermanfaat dengan bekerja, dibanding mereka di penjara," kata Zaenal menambahkan.
Pihaknya sendiri sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk segera membebaskan ketiga dokter itu. Walaupun ketiganya dianggap salah, tapi tetap saja di mata IDI apa yang dilakukan ketiganya sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Saya yakin mereka tidak salah. Sudah melakukan sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, mereka merupakan tenaga terampil yang sangat dibutuhkan," kata Zaenal menerangkan.
Kabar kebebasan ketiga dokter ini sendiri didapat Health Liputan6.com dari pesan singkat yang dikirimkan langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.
"Perkara PK atas nama terpidana Dr Ayu dkk dikabulkan," tulis Ridwan dalam pesan singkatnya.
"Diputus hari ini. Pada pokoknya mengabulkan PK para terpidaha pemohon PK. Membatalkan putuskan judez juris. Mengadili kembali, menyatakan putusan PN Manado sudah tepat," tambah dia.
Seperti diketahui, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian, membantu proses operasi cesar persalinan korban bernama Julia Siska Makatey (25 tahun) pada Sabtu 10 April 2010 pukul 22.00 Wita di Ruangan Operasi Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandouw Malalayang Kota Manado.
Namun, usai operasi korban meninggal dunia karena terjadi emboli (ada gelembung udara) yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.
Kasus ini pun bergulir ke pengadilan. Namun, Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/ PN.MDO tanggal 22 September 2011 memutuskan ketiga dokter tersebut tidak terbukti bersalah. Dengan putusan bebas tersebut, jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Di tingkat MA, hakim kasasi mengeluarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012 dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado. MA menyatakan, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain" dan menjatuhi hukuman penjara masing-masing selama 10 bulan penjara.
(Adt/Abd)
Baca juga:
PK Dikabulkan, Dokter Ayu dkk Bebas
Cari Kabar Bebasnya Dokter Ayu cs, POGI Konfirmasi ke Manado
"Saya sendiri baru dengar kabarnya sekitar pukul 11:30. Kebetulan saya lagi di Gorontalo ada acara. Jadi belum sempat mencari tahunya," kata Zaenal Abidin saat diwawancarai Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Jumat (7/2/2014)
Menurut Zaenal, dengan dibebaskannya ketiga dokter tersebut, ada banyak manfaat yang akan didapatkan ketimbang ketiganya hanya berdiam diri karena mendekam di balik jeruji besi.
"Dengan dibebaskannya mereka, lebih banyak manfaat yang akan dirasakan semuanya. Mereka bisa kembali menggunakan ilmu yang dimilikinya untuk membantu pasiennya," kata Zaenal.
"Intinya, mereka akan lebih bermanfaat dengan bekerja, dibanding mereka di penjara," kata Zaenal menambahkan.
Pihaknya sendiri sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk segera membebaskan ketiga dokter itu. Walaupun ketiganya dianggap salah, tapi tetap saja di mata IDI apa yang dilakukan ketiganya sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Saya yakin mereka tidak salah. Sudah melakukan sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, mereka merupakan tenaga terampil yang sangat dibutuhkan," kata Zaenal menerangkan.
Kabar kebebasan ketiga dokter ini sendiri didapat Health Liputan6.com dari pesan singkat yang dikirimkan langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.
"Perkara PK atas nama terpidana Dr Ayu dkk dikabulkan," tulis Ridwan dalam pesan singkatnya.
"Diputus hari ini. Pada pokoknya mengabulkan PK para terpidaha pemohon PK. Membatalkan putuskan judez juris. Mengadili kembali, menyatakan putusan PN Manado sudah tepat," tambah dia.
Seperti diketahui, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian, membantu proses operasi cesar persalinan korban bernama Julia Siska Makatey (25 tahun) pada Sabtu 10 April 2010 pukul 22.00 Wita di Ruangan Operasi Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandouw Malalayang Kota Manado.
Namun, usai operasi korban meninggal dunia karena terjadi emboli (ada gelembung udara) yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.
Kasus ini pun bergulir ke pengadilan. Namun, Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/ PN.MDO tanggal 22 September 2011 memutuskan ketiga dokter tersebut tidak terbukti bersalah. Dengan putusan bebas tersebut, jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Di tingkat MA, hakim kasasi mengeluarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012 dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado. MA menyatakan, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain" dan menjatuhi hukuman penjara masing-masing selama 10 bulan penjara.
(Adt/Abd)
Baca juga:
PK Dikabulkan, Dokter Ayu dkk Bebas
Cari Kabar Bebasnya Dokter Ayu cs, POGI Konfirmasi ke Manado