Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) dr Ayu cs. Namun, POGI dan kuasa hukum dr. Hendry menerima pemberitahuan resmi. Semua pihak tetap menanggapi positif kabar tersebut dan berharap tak ada perubahan dalam putusan.
"Saya bersyukur dan bergembira, tetapi kami belum bisa mengatakan hal ini karena belum ada hitam di atas putih. Mereka memang pantas dibebaskan karena perbuatan yang mereka lakukan itu bukan malapraktik, Pengadilan Negeri Manado kan sudah menyatakan mereka tidak bersalah," kata Kuasa Hukum dr. Hendry, Iwan Sabas Sinaga, SH, MH, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (6/2/2014).
Iwan berharap putusan MA terkait bebasnya ketiga dokter tidak ada perubahan, "Kami sudah dengar dan membuka internet MA, mudah-mudahan tidak berubah. Mereka memang harus bebas, karena tidak ada unsur kelalaian dan itu sudah diuji benar-benar di Pengadilan Negeri," kata Iwan.
Seperti diketahui, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian, membantu proses operasi cesar persalinan korban bernama Julia Siska Makatey (25 tahun) pada Sabtu 10 April 2010 pukul 22.00 Wita di Ruangan Operasi Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandouw Malalayang Kota Manado.
Namun, usai operasi korban meninggal dunia karena terjadi emboli (ada gelembung udara) yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.
Kasus ini pun bergulir ke pengadilan. Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/ PN.MDO tanggal 22 September 2011 memutuskan ketiga dokter tersebut tidak terbukti bersalah.
Namun, di tingkat MA, hakim kasasi mengeluarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012 dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado.
MA menyatakan, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain" dan menjatuhi hukuman penjara masing-masing selama 10 bulan penjara.
(Mia/Mel)
Baca Juga:
PK Dikabulkan, Dokter Ayu dkk Bebas
"Saya bersyukur dan bergembira, tetapi kami belum bisa mengatakan hal ini karena belum ada hitam di atas putih. Mereka memang pantas dibebaskan karena perbuatan yang mereka lakukan itu bukan malapraktik, Pengadilan Negeri Manado kan sudah menyatakan mereka tidak bersalah," kata Kuasa Hukum dr. Hendry, Iwan Sabas Sinaga, SH, MH, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (6/2/2014).
Iwan berharap putusan MA terkait bebasnya ketiga dokter tidak ada perubahan, "Kami sudah dengar dan membuka internet MA, mudah-mudahan tidak berubah. Mereka memang harus bebas, karena tidak ada unsur kelalaian dan itu sudah diuji benar-benar di Pengadilan Negeri," kata Iwan.
Seperti diketahui, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian, membantu proses operasi cesar persalinan korban bernama Julia Siska Makatey (25 tahun) pada Sabtu 10 April 2010 pukul 22.00 Wita di Ruangan Operasi Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandouw Malalayang Kota Manado.
Namun, usai operasi korban meninggal dunia karena terjadi emboli (ada gelembung udara) yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.
Kasus ini pun bergulir ke pengadilan. Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/ PN.MDO tanggal 22 September 2011 memutuskan ketiga dokter tersebut tidak terbukti bersalah.
Namun, di tingkat MA, hakim kasasi mengeluarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012 dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado.
MA menyatakan, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain" dan menjatuhi hukuman penjara masing-masing selama 10 bulan penjara.
(Mia/Mel)
Baca Juga:
PK Dikabulkan, Dokter Ayu dkk Bebas
Inilah Kronologi Kasus Penangkapan Dokter Ayu
Kronologi Penangkapan dr. Hendry Simanjuntak