Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan berjumlah 1.750 . Namun, baru 953 rumah sakit yang masih melakukan proses verifikasi hingga saat ini. Dan dari 953 rumah sakit tersebut, baru 6 rumah sakit yang dibayarkan klaimnya oleh BPJS Kesehatan.
Demikian disampaikan Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Purnawarman Basundoro saat temu media di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Menurut Purnawarman, enam rumah sakit tersebut adalah RS Medistra, RS Angkatan Darat Kabupaten Bone, RS Muara Dua, RS Metro, RS Harapan Bunda, RS AMC Metro.
"Sebenarnya bukan belum dibayarkan. Tapi klaim per bulan, baru dipenuhi 15 hari setelah pengajuan laporan. Jadi setelah 15 haru pengajuan klaim, BPJS membayarkan 50 persen ke rumah sakit. Selanjutnya, tim BPJS akan melakukan verifikasi ke RS yang nantinya RS akan terima 25 persen sisa klaim. Dan 25 persen sisanya akan dibayarkan setelah proses verifikasi selesai," kata Purnawarman.
Purnawarman menilai, dengan pemberian klaim sebesar 75 persen hingga proses verifikasi ia justru melihat jumlah yang besar untuk dikelola RS. Tapi yang jadi masalah kembali adalah bagaimana jika BPJS terlambat membayarkan klaim?
"BPJS telat membayarkan klaim, akan dikenai denda sebesar 1 persen dari total sisa klaim yang belum terbayarkan," jelas Purnawarman.
(Fit/Mel)
Baca Juga:
Total Peserta BPJS Kesehatan Sudah Capai 117 Juta
Karyawan PHK & Cacat Masih Dapat Tanggungan BPJS 6 Bulan
Warga Sulteng Mengeluhkan Kurangnya Info BPJS
Demikian disampaikan Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Purnawarman Basundoro saat temu media di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Menurut Purnawarman, enam rumah sakit tersebut adalah RS Medistra, RS Angkatan Darat Kabupaten Bone, RS Muara Dua, RS Metro, RS Harapan Bunda, RS AMC Metro.
"Sebenarnya bukan belum dibayarkan. Tapi klaim per bulan, baru dipenuhi 15 hari setelah pengajuan laporan. Jadi setelah 15 haru pengajuan klaim, BPJS membayarkan 50 persen ke rumah sakit. Selanjutnya, tim BPJS akan melakukan verifikasi ke RS yang nantinya RS akan terima 25 persen sisa klaim. Dan 25 persen sisanya akan dibayarkan setelah proses verifikasi selesai," kata Purnawarman.
Purnawarman menilai, dengan pemberian klaim sebesar 75 persen hingga proses verifikasi ia justru melihat jumlah yang besar untuk dikelola RS. Tapi yang jadi masalah kembali adalah bagaimana jika BPJS terlambat membayarkan klaim?
"BPJS telat membayarkan klaim, akan dikenai denda sebesar 1 persen dari total sisa klaim yang belum terbayarkan," jelas Purnawarman.
(Fit/Mel)
Baca Juga:
Total Peserta BPJS Kesehatan Sudah Capai 117 Juta
Karyawan PHK & Cacat Masih Dapat Tanggungan BPJS 6 Bulan
Warga Sulteng Mengeluhkan Kurangnya Info BPJS