Liputan6.com, Jakarta Isu khilafah dan akhir-akhir ini santer jadi perbincangan publik. Terutama setelah debat Pilpres keempat. Khilafah adalah sistem kepemimpinan yang ada di Islam. Pada masa lalu, khilafah menjadi sistem pemerintahan, yakni setelah Nabi Muhammad SAW wafat.
Baca Juga
Advertisement
Nah, Apa sebenarnya arti khilafah yang sesungguhnya? dan bagaimana khilafah berkembang hingga saat ini? Berikut ulasan khilafah adalah sistem kepemimpinan, yang berhasil Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber Senin(1/4/2019)
Mengenal Khilafah
Pada dasarnya arti khilafah adalah sebuah sistem kepemimpinan umum bagi umat musilm di seluruh dunia. Kepemimpinan Khilafah dipimpin oleh Khalifah, dapat juga disebut Imam atau Amirul Mukminin.
Arti khilafah adalah berasal dari kata kha-la-fa, yang berarti menggantikan. Istilah Khalifah diambil berdasarkan Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 30.
Secara umum, sebuah sistem pemerintahan bisa disebut sebagai Khilafah apabila menerapkan Islam sebagai Ideologi, syariat sebagai dasar hukum, serta mengikuti cara kepemimpinan Nabi Muhammad dan Khulafaur Rasyidin dalam menjalankan pemerintahannya.
Meski dengan penamaan atau struktur yang berbeda, kepemimpinan ini tetap berpegang pada prinsip yang sama, yaitu sebagai otoritas kepemimpinan umat Islam di seluruh dunia.
Gambaran penerapan arti khilafah adalah ketika sebuah Negara Khilafah berdiri atas persetujuan seluruh umat Islam, dibai'at lah seorang Khalifah. Setelah dibai'atnya khalifah secara sah, maka pendirian Negara Khilafah maupun pembai'atan Khalifah lain setelahnya menjadi tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad tentang pembai'atan Khalifah.
Advertisement
Struktur pemerintahan
Khilafah adalah dipimpin oleh orang yang mewakili umat dalam menjalankan pemerintahan kekuasaan dan penerapan syariah yang disebut oleh khalifah. Tak seperti teori teokrasi dimana aturan yang diterapkan adalah aturan Tuhan yaitu dari aturan agama tertentu, kekuasaan Khilafah sangat berbeda dengan sistem teokrasi.
Khalifah diangkat oleh umat melalui bai’at. Khalifah juga bukan manusia suci yang bebas dari kesalahan dan dosa. Khalifah bisa dikoreksi dan diprotes oleh umat jika kebijakannya menyimpang dari ketentuan syariat. Khalifah juga bisa salah dan bisa dihukum -yang dalam struktur Khilafah fungsi ini dilakukan oleh mahkamah madzalim- yaitu ketika khalifah menyimpang dari ketentuan syariat Islam.
Sementara dalam sistem teokrasi kekuasaan dianggap “takdir” atau penunjukkan Tuhan. Sehingga pemimpinnya menganggap diri sebagai wakil Tuhan, menjadi manusia suci, terbebas dari salah maupun dosa.
Khalifah juga dibantu oleh para pembantu khalifah di berbagai bidang seperti pemerintahan, administrasi, kota, keamanan, perindustrian, peradilan, kesehatan, keuangan, penerangan, dan majelis umat.
Cabang Islam Sunni menetapkan bahwa, sebagai kepala negara, seorang khalifah dapat berkuasa dengan salah satu dari empat cara baik melalui pemilihan, melalui pencalonan atau melalui seleksi oleh komite.
Namun, para pengikut Islam Syiah percaya bahwa seorang khalifah haruslah seorang imam yang dipilih oleh Tuhan dari Ahl al-Bayt (merujuk pada keluarga Muhammad).
Sejarah Khilafah
Khilafah Pertama
Sistem Khilafah diterapkan di era awal-awal berkembangnya agama Islam. Setelah Nabi Muhammad SAW wafat pada tahun 632 terjadi kekosongan pemimpin umat Islam setelahnya.
Posisi khalifah kemudian diduduki oleh sahabat-sahabat nabi. Masa kekhalifahan pertama di mulai oleh Abu bakar (632-634), Umar bin Khattab(634-644), Utsman bin 'Affan (644-656), dan Ali bin Abi Thalib (656-661). Masa inilah yang disebut juga masa Kekhalifahan Rashidun.
Khalifah keempat, Ali, tidak seperti tiga sebelumnya, berasal dari klan yang sama dengan Muhammad (Bani Hasyim), dianggap oleh Muslim Syiah sebagai khalifah dan imam sah pertama setelah Muhammad.
Ali memerintah selama Fitna Pertama (656-661), perang saudara terjadi antara para pendukung Ali dan para pendukung khalifah sebelumnya, serta terjadinya para pemberontak di Mesir. Perang menyebabkan pembentukan Kekhalifahan Umayyah di bawah Muawiyah I pada tahun 661.
Khilafah kedua
Kekhalifahan kedua, Kekhalifahan Umayyah, diperintah oleh Bani Umayya, klan Mekah yang diturunkan dari Umayyah bin Abd Shams. Khilafah melanjutkan penaklukan Arab, menggabungkan Kaukasus, Transoxiana, Sindh, Maghreb dan Semenanjung Iberia (Al-Andalus) ke dalam dunia Muslim.
Kekhalifahan menerima banyak orang Nasrani di dalam wilayahnya.Setelah Revolusi Abbasiyah dari 746-750, yang dimana muncul akibat dari pencopotan hak pilih Muslim non-Arab, Kekhalifahan Abbasiyah didirikan pada 750.
Khilafah ketiga
Kekhalifahan ketiga, Kekhalifahan Abbasiyah diperintah oleh Abbasiyah, sebuah dinasti asal Mekah yang diturunkan dari Hasyim, kakek buyut Muhammad. Pada masa ini, Khalifah al-Mansur mendirikan ibu kota kedua Baghdad pada tahun 762 yang menjadi pusat ilmiah, budaya dan seni utama, seperti halnya wilayah secara keseluruhan selama periode yang dikenal sebagai Zaman Keemasan Islam.
Dari abad ke-10, pemerintahan Abbasiyah menjadi terbatas di daerah sekitar Baghdad. Dari 945 hingga 1157, kekhalifahan Abbasiyah berada di bawah kekuasaan Buyid dan kemudian Seljuq. Pada 1250, pasukan non-Arab yang diciptakan oleh Abbasiyah yang disebut Mamluk berkuasa di Mesir. Pada 1258, Kekaisaran Mongol menguasai Baghdad, mengakhiri kekhalifahan Abbasiyah, dan pada 1261 Mamluk di Mesir mendirikan kembali Kekhalifahan Abbasiyah di Kairo.
Meskipun kurang dalam kekuatan politik, dinasti Abbasiyah terus mengklaim otoritas dalam urusan agama sampai penaklukan Ottoman atas Mamluk Mesir pada 1517.
Khilafah keempat
Kekhalifahan besar keempat, Kekhalifahan Utsmaniyah, didirikan setelah penaklukan mereka atas Mamluk Mesir pada tahun 1517. Penaklukan tersebut memberikan kontrol kepada Ottoman atas kota-kota suci Mekah dan Madinah, yang sebelumnya dikendalikan oleh Mamluk.
Utsmani secara bertahap mulai dipandang sebagai pemimpin de facto dan perwakilan dari dunia Muslim. Setelah kekalahan mereka dalam Perang Dunia I, kekaisaran mereka dipartisi oleh Inggris dan Republik Ketiga Prancis, dan pada 3 Maret 1924, Presiden pertama Republik Turki, Mustafa Kemal Atatürk, sebagai bagian dari reformasinya, secara konstitusional menghapuskan institusi negara kekhalifahan.
Beberapa negara lain yang ada sepanjang sejarah menyebut diri mereka sebagai kekhalifahan, termasuk kekhalifahan Isma'ili Fatimid di Afrika Timur Laut (909–1171), Kekhalifahan Umayyah dari Córdoba di Iberia (929-1031), kekhalifahan Berber Almohad di Maroko (1121) –1269) dan Kekhalifahan Fula Sokoto di Nigeria utara saat ini (1804–1903).
Advertisement