Liputan6.com, Jakarta Macam-macam talak dibagi ke dalam beberapa klasifikasi. Hal ini ditinjau dari berbagai macam sudut, seperti jumlah talak, boleh tidaknya rujuk, keadaan istri, dari segi penyampaian, serta dari segi langsung atau tidaknya suami menjatuhkan talak.
Baca Juga
Advertisement
Sebenarnya, perceraian adalah akhir yang tentunya tidak diinginkan oleh setiap pasangan yang menikah. Walaupun talak adalah hal yang paling tidak disenangi oleh Allah SWT, namun dalam keadaan tertentu Islam memperbolehkan talak.
Macam-macam talak tentunya harus diketahui terutama untuk orang-orang yang sudah menikah. Walapun begitu, mempertahankan hubungan baik selama pernikahan harus diperjuangkan oleh kedua belah pihak.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (28/6/2019) tentang macam-macam talak.
Macam-Macam Talak Ditinjau dari Segi Jumlah
Macam-macam talak dapat ditinjau dari beberapa segi menurut Islam. Macam-macam talak yang pertama yaitu ditinjau dari jumlahnya. Talak ditinjau dari segi jumlah dibagi menjadi tiga:
Talak satu
Talak satu adalah talak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dan hanya dengan satu talak.
Talak dua
Talak dua adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang kedua kali atau untuk yang pertama kalinya tetapi dengan dua talak sekaligus. Contohnya: aku talak kamu dengan talak dua.
Talak tiga
Talak tiga adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya. atau untuk yang pertama kalinya tetapi langsung talak tiga. Contohnya suami berkata: aku talak kamu dengan talak tiga.
Advertisement
Macam-Macam Talak Ditinjau dari Segi Tegas Atau Tidaknya Kata yang Digunakan
Macam-macam talak yang kedua yaitu ditinjau dari segi tegas atau tidaknya kata yang digunakan. Talak jenis ini dibagi menjadi dua:
Talak Sarih
Talak sarih adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata yang jelas maknanya untuk menceraikan, seperti “saya ceraikan kamu” atau “kamu telah haram bagiku”. Talak jenis ini berarti pasangan tersebut sudah sah bercerai menurut Islam.
Talak Kinaya
Sedangkan talak kinaya diucapkan dengan kata-kata yang belum jelas maknanya, seperti “aku tidak bisa hidup denganmu lagi”.
Maka, untuk menetapkan apakah itu sudah sah talak atau belum, harus dikembalikan kepada niat dan tujuan suami, apabila dia memang berniat untuk menceraikan, maka mereka sudah sah bercerai, namun apabila suami tidak berniat untuk menceraikan, maka mereka belum bercerai.
Macam-Macam Talak Ditinjau dari Segi Boleh Tidaknya Rujuk
Macam-macam talak yang selanjutnya yaitu ditinjau dari boleh tidaknya rujuk. Talak ini dibagi menjadi dua:
Talak Raj’i
Talak raj’i adalah talak yang boleh untuk rujuk kembali saat istri masih sedang dalam masa iddah. Namun, apabila istri sudah di luar masa iddah, rujuk hanya boleh dilakukan dengan akad nikah yang baru. Pada talak raj’i, suami hanya memiliki kesempatan untuk menjatuhkan talak 1 dan 2. Untuk yang ketiga, talaknya akan menjadi talak bain.
Talak Bain
Talak Bain dibagi menjadi dua yaitu talak bain sugra dan talak bain kubra. Talak bain sugra adalah talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang.
Sedangkan talak bain kubra adalah adalah talak tiga di mana mantan suami tidak boleh rujuk kembali, terkecuali jika mantan istrinya pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digaulinya, lalu diceraikan oleh suaminya yang kedua.
Advertisement
Talak Ditinjau dari Segi Keadaan Istri
Macam-macam talak yang selanjutnya yaitu ditinjau dari keadaan istri. Talak ini dibagi menjadi tiga:
Talak Sunny
Talak Sunny adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang pernah dicampurinya dan pada waktu itu keadaan istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum dicampurinya, sedang hamil dan jelas kehamilannya.
Talak Bid’iy
Talak bid’iy adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampurinya dan pada saat itu keadaan istri sedang haid dan dalam keadaan suci tetapi pada waktu suci tersebut sudah dicampuri.
Talak La Sunny Wala Bid’iy (bukan talak sunny dan talak bid’iy)
Talak ini merupakan talak yang dijatuhkan suami dengan keadaan istri belum pernah dicampuri dan belum pernah haid karena masih kecil atau sudah berhenti haid (menopause)
Talak Ditinjau dari Segi Langsung Atau Tidaknya Menjatuhkan Talak
Macam-macam talak yang selanjutnya yaitu ditinjau dari langsung atau tidaknya menjatuhkan talak. Talak ini dibagi menjadi dua:
Talak Muallaq
Talak Muallaq adalah talak yang dikaitkan dengan syarat tertentu. Talak ini jatuh apabila syarat yang disebutkan suami terwujud. Misalnya suami mengatakan, “Engkau tertalak apabila meninggalkan shalat”, Maka bila istri benar-benar istri tidak shalat jatuhlah talak.
Talak Ghairu Muallaq
Talak Ghairu Muallaq adalah talak yang tidak dikaitkan dengan suatu syarat tertentu, misalnya suami berkata, “Sekarang juga engkau aku talak”.
Advertisement
Talak Ditinjau Dari Segi Cara Suami Menyampaikan Talak
Macam-macam talak yang terakhir yaitu ditinjau dari cara penyampaian. Talak ini dibagi menjadi empat:
Talak dengan ucapan
adalah talak yang disampaikan oleh suami kepada istrinya dengan ucapan lisan di hadapan istrinya dan istrinya mendengar langsung ucapan suami.
Talak dengan tulisan
adalah talak yang disampaikan oleh suami dalam bentuk tulisan, kemudian istrinya membaca dan memahami isinya.
Talak dengan isyarat
adalah talak disampaikan dengan menggunakan isyarat oleh suami yang tidak bisa bicara (tuna wicara), sepanjang isyarat itu jelas dan benar untuk yang dimaksudkan untuk talak, sementara istrinya memahami isyarat tersebut.
Talak dengan utusan
adalah talak yang dijatuhkan suami melalui perantara orang lain yang dipercaya untuk menyampaikan maksud bahwa suaminya mentalak dirinya.