50.000 Muslim India Dukung Petisi Tolak Perceraian Talak Tiga

50.000 muslim di India menandatangani petisi untuk menghapus aturan Islam mengenai talak tiga.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 02 Jun 2016, 11:00 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2016, 11:00 WIB
Perceraian
Sekitar 92 persen wanita Muslim di India mengalami perceraian tak wajar.

Liputan6.com, New Delhi Sebuah gerakan wanita muslim India, Bharatiya Muslim Mahila Andolan (BMMA) baru-baru ini merilis sebuah survei yang menjadi fenomenal. Mereka menemukan, 92 persen wanita Muslim mengalami perceraian tak wajar. Hal ini mendorong 50.000 muslim di India menandatangani petisi untuk menghapus aturan Islam mengenai talak tiga.

Menurut sebagian besar wanita di India praktik perceraian ini kerap dimanfaatkan oleh para lelaki yang menceraikan mereka hanya melalui telepon, pesan teks, dan email. Hal ini membuat wanita muslim sering menjadi tulang punggung keluarga dan anak mereka.

"Pria semakin sering menggunakan Facebook, SMS untuk memberikan talak kepada perempuan. Mereka tidak memiliki hak hukum dan dalam banyak kasus, beberapa pria menawarkan diri sebagai suami sementara," kata co-founder BMMA, Zakia Soman, seperti dikutip Indiatimes, Rabu (1/6/2016).

Dalam petisi itu disebutkan, perempuan muslim adalah warga negara India dan seharusnya mendapatkan semua perlindungan konstitusional. Hukum muslim harus direformasi dengan cara sedemikian rupa sehingga semua praktik diskriminasi sebagai hak konstitusional dan Quran tetap dijaga.

"Petisi ini berlangsung di negara-negara bagian India yang berbeda, termasuk Gujarat, Maharashtra, Rajasthan, MP, Karnataka, Tamil Nadu, Telangana, Odisha, Bengal Barat, Bihar, Jharkhand, Kerala dan Uttar Pradesh," katanya.

Untuk diketahui, dalam Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 diatur mengenai talak yang hanya diperkenankan sampai dua kali. Apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, pasangan suami istri yang bercerai itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu.

Selanjutnya, dalam Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230 dijelaskan kalau seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada isterinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.

Maksudnya, kalau sudah talak tiga, perlu muhallil (orang yang menghalalkan) untuk membolehkan kawin kembali antara pasangan suami isteri pertama. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya