Liputan6.com, Jakarta Aktor muda Ibnu Rahim, pemain sinetron Madun saat ini tengah menjadi sorotan. Pemeran karakter Bulek dalam sinetron yang diproduksi Amanah Surga Productions ini menambah daftar nama artis yang tersandung kasus narkoba.Â
Diketahui Ibnu Rahim ditangkap Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan, saat berada di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 9 Oktober 2019 lalu. Tak sendiri, Ibnu Rahim ditangkap bersama rekannya, Arif Budianto saat sedang bertransaksi barang haram itu.
Dalam penangkapannya, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari tangan Ibnu Rahim. "Barang bukti 1,06 gram sabu dan 5 butir ekstasi dan juga cangklong," ujar Kasat Narkoba Polres Tangsel, Iptu Edy Suprayitno saat ditemui pada Kamis (24/10/2019).
Advertisement
Baca Juga
Nama Ibnu Rahim dikenal sebagai karakter Bulek di sinetron si Madun. Tak hanya sinetron Madun saja yang ia perankan, ia juga pernah bermain dalam film Say I Love You yang berperan sebagai Rustam bersama Dinda Hauw, Teuku Ryzki dan Alvaro Maldini.Â
Hingga saat Saat ini, polisi masih mendalami lebih lanjut narkoba milik Ibnu Rahim. Terlebih ia juga menjualkan barang haram tersebut. "Masih didalami, sekarang masih dalam pemeriksaan," pungkas Edy.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut Liputan6.com ulas 5 fakta kasus Ibnu Rahim yang ditangkap karena kasus narkoba, Jumat (25/10/2019).
1. Seorang Pemakai dan Pengedar Narkoba
Ternyata, Ibnu Rahim tak hanya menjadi pemakai saja tetapi juga pengedar narkoba jenis sabu. Ibnu Rahim mengakui sabu yang dimilikinya didapat dari seseorang yang tak dikenal.
Pria berdarah Kamerun itu membagi-bagikan sabu dalam bagian kecil untuk dijual kembali. Pun begitu dengan ekstasi, ia mengaku sebelumnya memiliki 20 butir ekstasi, empat butir telah terjual, 8 butir ditukar dengan sabu dan sisanya digunakan sendiri.
Â
Â
Advertisement
2. Sudah Mengedarkan Selama Satu Tahun
Setelah menjalani pemeriksaan, Ibnu Rahim mengakui bahwa ia sudah menjadi pengedar narkoba selama satu tahun belakangan ini.
"Dia jual juga, sudah satu tahun," ujar Kasat Narkoba Polres Tangsel, Iptu Edy Suprayitno.Â
3. Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Ibnu ditangkap dari hasil pengembangan dari pelaku BDW yang sebelumnya sudah berhasil diamankan Polres Tangerang Selatang. Dari pengakuan BDW, sabu berasal dari Ibnu.
Polisi pun langsung memasukkan nama Ibnu DPO (Daftar Pencarian Orang) hingga akhirnya terjadi penangkapan terhadap Ibnu. Pemeran Bulek ini ditangkap bersama rekannya, Arif Budianto di Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta, Rabu malam (23/10/2019) pukul 19.00 WIB.Â
Advertisement
4. Melawan Saat Ditangkap
Ditangkap bersama rekannya, Ibnu dan Arif sempat melakukan perlawanan kepada polisi yang bertugas. Beredar kabar polisi sampai mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan perlawanan Ibnu dan Arif. Namun, tak ada penembakan dalam perlawanan ini hanya terjadi baku hantam saja.Â
"Enggak, enggak sampai ada penembakan. Cuma gelut (berantem) saja di jalan karena dia kan melakukan perlawanan,"Â tambah Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Edy Suprayitno pada Jumat, (25/10/2019).
5. Hukuman Maksimal 20 Tahun PenjaraÂ
Dalam penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti tiga bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan sabu dengan berat 1,06 gram dan 5 butir pil ekstasi.
Atas perbuatannya Ibnu dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement