Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menangkap selebritas atas penyalahgunaan narkoba. Kali ini bintang sinetron Madun, Ibnu Rahim, ditangkap Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan, saat berada di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 9 Oktober 2019.
Dalam penangkapannya, polisi berhasil mengamankan sabu dan juga ekstasi dari tangan Ibnu Rahim. Tak sendiri, Ibnu Rahim ditangkap bersama rekannya, Arif Budianto saat sedang bertransaksi barang haram tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Barang bukti 1,06 gram sabu dan 5 butir ekstasi dan juga cangklong," kata Kasat Narkoba Polres Tangsel, Iptu Edy Suprayitno kepada Liputan6.com, Kamis (24/10/2019).Â
Satu Tahun Jual Sabu
Selain pemakai, polisi menyebut Ibnu Rahim sebagai pengedar narkoba. Kata Edy, Ibnu sudah satu tahun belakangan menjajakan barang haram tersebut.
"Dia jual juga, sudah satu tahun,"Â lanjut Edy.
Advertisement
Pemeriksaan Polisi
Saat ini, polisi masih mendalami kasus dugaan narkoba milik Ibnu Rahim. Terlebih ia juga menjualkan barang haram tersebut.
"Masih didalami, sekarang masih dalam pemeriksaan,"Â papar Edy.
Diedarkan ke Artis Lain?
Saat ditanya apakah Ibnu Rahim menjual narkoba di kalangan artis? Begini jawaban Edy. "Untuk sementara masih didalami. masih BAP juga,"Â pungkas Edy.
Â
Â
Advertisement