Liputan6.com, Jakarta I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polda Bali, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali. Penetapan Jerinx sebagai tersangka karena hasil postingannya di akun Instagramnya @jrxsid pada tanggal 13 sama 15 Juni.
Baca Juga
Advertisement
Kabar ini juga disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho. Ia menyampaikan bahwa Jerinx sudah memenuhi panggilan sebagai tersangka. Drummer Superman Is Dead (SID) juga sudah ditahan di Mapolda Bali.
"Udah, dia memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa dan terpenuhi alat bukti terpenuhi unsur deliknya dan kita tahan. Iya, ditahan di Polda Bali. Iya sejak kita berlakukan hari ini," kata Kombes Yuliar, saat dihubungi Rabu (12/8/2020).Â
Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Jerinx SID terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Untuk berita selengkapnya berikut Liputan6.com ulas fakta Jerinx SID ditetapkan menjadi tersangka, Rabu (12/8/2020).Â
1. Ditahan dan Jadi Tersangka
Personel band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astana alias Jerinx SID resmi ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Jerinx SID ditetapkan menjadi tersangka serta ditahan setelah dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia pada 16 Juli 2020 lalu.
Â
Â
"Udah, dia memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa dan terpenuhi alat bukti terpenuhi unsur deliknya dan kita tahan. Iya, ditahan di Polda Bali. Iya sejak kita berlakukan hari ini," kata Kombes Yuliar, saat dihubungi Rabu (12/8/2020).
Advertisement
2. Diduga Langgar UU
Jerinx SID menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik lantaran menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO dalam unggahan Instagram pribadinya @jrxsid. Kalimat yang dimaksud yakni "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."
Drummer Superman Is Dead ini diduga melanggar sejumlah pasal. Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Â
Â
3. Penahanan Berdasarkan 2 Alat Bukti
Dari pemeriksaan, penyidik mendapati dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan suami Nora Alexandra ini sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).Â
"Pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi unsur dengan adanya dua alat bukti," tutur Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).
Advertisement
4. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Dalam keterangannya, pihak Kepolisian menjerat Jerinx SID dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.
Akibat unggahan kontroversi tersebut, pria bertato ini terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
5. Dianggap Mencemarkan Nama Baik IDI
Jerinx resmi dilaporkan pada 16 Juli 2020 lalu. Ia dianggap telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial Instagram pribadinya @jrxsid.Â
Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan Jerinx telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik karena hasil postingannya di akun instagramnya pada tanggal 13 sama 15 Juni.
"Sudah, dari hasil postingannya tanggal 13 dan 15. Kemudian secara saksi ahli bahasa, bahwasanya postingannya itu menimbulkan satu perbuatan dimana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan," ujar Kombes Yuliar saat dihubungi Rabu (12/8/2020).Â
Advertisement