Radikalisme adalah Paham Perubahan Ekstrem, Kenali Ciri-Cirinya

Radikalisme adalah istilah yang penting diketahui siapapun.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 13 Jan 2021, 20:15 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi Demo
Ilustrasi radikalisme. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Radikalisme adalah salah satu masalah yang dihadapi banyak negara di dunia. Radikalisme, terutama dalam konteks politik, dikaitkan dengan pandangan ekstrem dan keinginan untuk perubahan sosial yang cepat. Radikalisme adalah konsep dengan arti yang sangat luas.

Radikalisme adalah paham yang bisa memengaruhi kondisi sosial politik suatu negara. Radikalisme kini sangat erat kaitannya dengan konsep ekstremisme dan terorisme. Radikalisme adalah istilah yang penting diketahui siapapun. 

Radikalisme adalah paham atau aliran yang terkait dengan perubahan besar dan ekstrem. Radikalisme adalah gerakan yang sudah ada sejak abad ke-18 di Eropa. Kini radikalisme adalah konsep yang banyak ditentang dan diperangi karena banyak terkait dengan kekrasan.

Berikut pengertian tentang radikalisme dan sejarahnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu(13/1/2021).

Pengertian radikalisme

Ilustrasi Demo Anarkistis. (Liputan6.com/Abdillah)
Ilustrasi Demo Anarkistis. (Liputan6.com/Abdillah)

Secara etimologi, radikalisme berasa dari istilah radikal. Kata radikal berasal dari bahasa Latin, radix atau radici. Radix dalam bahasa Latin berarti 'akar'. Istilah radikal mengacu pada hal-hal mendasar, prinsip-prinsip fundamental, pokok soal, dan esensial atas bermacam gejala.

Dalam konsep sosial politik, radikalisme adalah suatu paham yang menghendaki adanya perubahan, pergantian, dan penjebolan terhadap suatu sistem masyarakat sampai ke akarnya.

Menurut Cambridge Dictionary, radikal adalah percaya atau mengekspresikan keyakinan bahwa harus ada perubahan sosial atau politik yang besar atau secara ekstrem. Oxford Dictionary juga memahami ‘radikal’ sebagai orang yang mendukung suatu perubahan politik atau perubahan sosial secara menyeluruh.

Merriam Webster mengartikan radikal sebagai opini atau perilaku orang yang menyukai perubahan ekstrem, khususnya dalam pemerintahan atau politik.

Sementara menurut KBBI, radikalisme memiliki tiga arti. Pertama, radikalisme adalah paham atau aliran yang radikal dalam politik, kedua, radikalisme adalah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis, dan ketiga, radikalisme adalah sikap ekstrem dalam aliran politik.

Menurut Indonesia.go.id, istilah radikal bisa bermakna positif atau negatif tergantung pada konteks ruang dan waktu sebagai latar belakang penggunaan istilah tersebut.

Radikalisme mengacu pada doktrin politik yang dianut oleh gerakan sosial-politik yang mendukung kebebasan individu dan kolektif, dan emansipasi dari kekuasaan rezim otoriter dan masyarakat yang terstruktur secara hierarkis.

Sejarah awal radikalisme

Demo Google
Ilustrasi protes/copyright unsplash

Menurut Ensiklopedia Britanica, istilah radikalisme pertama kali digunakan oleh Charles James Fox, yang pada tahun 1797 mendeklarasikan "reformasi radikal". Gerakan ini terdiri dari perluasan hak pilih secara drastis ke titik hak pilih universal. Istilah radikal kemudian mulai digunakan sebagai istilah umum yang mencakup semua pihak yang mendukung gerakan reformasi parlementer.

Di Prancis sebelum 1848 istilah radikal menunjuk seorang republik atau pendukung hak pilih universal. Memasuki abad ke-19, pemaknaan radikalisme berubah karena pengaruh bahwa manusia bisa mengontrol lingkungan sosial mereka melalui tindakan kolektif, sebuah posisi yang dipegang oleh apa yang disebut radikal filosofis.

Ini membuat radikalisme lekat dengan para kaum Marxis atau kelompok ideologi lain, yang notabene mendukung agenda perubahan sosial politik secara mendasar dan keras melalui revolusi.

Di Amerika, radikalisme berarti ekstremisme politik dalam bentuk apa pun, baik kiri maupun kanan. Komunisme dianggap sebagai radikal kiri, sementara fasisme dianggap sebagai radikal kanan. Berbagai gerakan pemuda di Amerika Serikat, yang secara luas disebut radikal, dikaitkan dengan kecaman terhadap nilai-nilai sosial dan politik tradisional.

Istilah radikalisme di Indonesia

Korupsi
Ilustrasi radikalisme (Foto: unsplash)

Radikalisme adalah paham yang berpotensi mengancam bangsa. Dilansir dari indonesia.go.id, tujuan dan target pemerintah terkait penggunaan istilah radikalisme adalah:

1. Radikalisme ditujukan pada kelompok tertentu yang notabene bermaksud mengganti Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem lain.

2. Radikalisme digunakan untuk menyebut aktivitas politik kelompok tertentu yang bersifat ekstrem, yang bukan saja tak segan menggunakan cara-cara kekerasan, memaksakan kehendak, melainkan lebih jauh bahkan tak jarang juga melakukan praktik terorisme.

3. Radikalisme merujuk pada kelompok yang sebenarnya justru memiliki sikap dan nilai-nilai antidemokrasi.

 

Ciri-ciri radikalisme

Ilustrasi Penjara
Ciri-ciri radikalisme(Foto: Unsplash)

Merriam-Webster juga menyebut definisi radikal filosofis pada awalnya lekat dengan posisi dan aspirasi kaum liberal di Inggris. Menariknya, ciri utama mereka ditandai oleh kepercayaan atas nilai-nilai utilitarianisme dan perdagangan bebas, membawa agenda reformasi hukum, ekonomi, dan sosial, termasuk di dalamnya ialah reformasi parlemen dan sistem peradilan.

Radikalisme terkadang sulit untuk diidentifikasi. Radikalisme tidak bisa hanya dilihat dari penampilan atau perilaku, melainkan dari pemikirannya. Paham radikal bisa menyasar siapapun dan tak mengenal umum. Menurut Bicara Badan Intelijen Negara (BIN), paham radikalisme juga berpotensi menyasar kaum muda usia 17-24 tahun. Alasannya, para pemuda masih enerjik dan tengah mencari jati diri.

Dikutip dari Merdeka, Kasubdit Pemulihan Korban BNPT, Rudi Widodo mencatat ada empat kriteria seseorang yang terpapar radikalisme. Empat kriteria tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

Kriteria radikal menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 disampaikan bahwa yang menjadi kriteria adalah; anti-Pancasila, anti kebhinekaan, anti NKRI, dan anti Undang-Undang Dasar 45.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya