Liputan6.com, Jakarta Hukum adalah bagian dari aturan hidup dalam masyarakat. Setiap komunitas, kelompok, atau negara memiliki hukumnya sendiri. Semua pemerintahan modern memiliki seperangkat aturan yang disebut hukum. Hukum adalah kata lain dari aturan.
Baca Juga
Advertisement
Hukum adalah konsep yang didasarkan pada gagasan tentang apa yang benar dan salah. Memahami hukum adalah penting karena setiap orang perlu untuk mematuhinya. Hukum adalah tatanan yang sangat berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
Hukum adalah bagian yang bersentuhan dengan hampir setiap bidang kehidupan manusia, menyentuh isu-isu yang berkaitan dengan bisnis, ekonomi, politik, lingkungan, hak asasi manusia. Berikut pengertian hukum dan macamnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis(15/7/2021).
Pengertian hukum
Secara sederhana, hukum adalah seperangkat aturan yang diputuskan oleh tempat atau otoritas tertentu yang dimaksudkan untuk tujuan menjaga perdamaian dan keamanan masyarakat. Secara umum, hukum adalah sistem aturan yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku. Hukum adalah disiplin dan profesi yang berkaitan dengan adat istiadat, praktik, dan tata tertib masyarakat yang diakui mengikat oleh masyarakat.
Menurut KBBI, pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Hukum juga merupakan patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.
Hukumadalah disiplin dan profesi yang berkaitan dengan kebiasaan, praktik, dan aturan perilaku suatu komunitas yang diakui mengikat oleh komunitas tersebut.
Advertisement
Pengertian hukum menurut ahli
Plato
Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Aristoteles
Hukum merupakan kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku terhadap masyarakat saja, tapi juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.
Montesquieu
Hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.
Austin
Hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
Bellfroid
Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
E. Utrecht
Pengertian hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
Immanuel Kant
Pengertian hukum adalah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Macam hukum
Hukum Berdasarkan waktu
Berdasarkan waktu berlakunya, macam-macam hukum terbagi menjadi, tiga yaitu Ius constitutum, Ius constituendum, dan Hukum asasi.
- Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.
- Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku di manapun.
Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Berdasarkan tempatnya, macam-macam hukum terbagi menjadi tiga, yaitu hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing.
- Hukum nasional ialah hukum yang hanya berlaku di dalam suatu negara dan tidak berlaku di negara lain.
- Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara di berbagai penjuru dunia.
- Hukum asing ialah hukum yang berlaku di negara asing.
Â
Advertisement
Macam hukum
Hukum Berdasarkan sifatnya
Berdasarkan sifatnya, macama-macam hukum terbagi menjadi dua, yakni:
- Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apa pun.
- Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat dikesampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat atau memiliki peraturan sendiri.
Hukum Berdasarkan Bentuknya
Berdasarkan bentuknya, macam-macam hukum terbagi menjadi dua, yakni hukum tertulis dan tidak tertulis:
- Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya, hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.
- Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat. Meski hukum tersebut tidak tercantum, masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Contohnya, hukum kebiasaan/adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang-undangan, namun tetap dipatuhi oleh daerahnya.
Hukum Berdasarkan Sumbernya
Berdasarkan sumbernya, macam-macam hukum terbagi menjadi lima macam, yaitu hukum undang-undang, kebiasaan atau adat, traktat, jurisprudensi, doktrin.
- Hukum undang-undang ialah hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum adat ialah hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat.
- Hukum traktat ialah hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat di dalamnya.
- Hukum jurisprudensi ialah hukum yang terbentuk karena adanya keputusan dari hakim.
- Hukum doktrin adalah hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa ahli hukum yang terkenal karena pengetahuannya.