Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan lainnya mulai tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021.
Pengaturan PPKM dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 35/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Advertisement
Baca Juga
Seiring seiring diperpanjangnya kebijakan PPKM yang didukung dengan angka kasus Covid-19 yang menurun. Maka ada poin-poin perubahan antara level aturan yang diterapkan di masyarakat. Kemudian, Jokowi juga menekankan bahwa pembukaan kembali aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19 harus dilakukan secara bertahap.
Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan aturan dalam wilayah PPKM Level 2,3, dan 4 yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (24/8/2021).
Daftar Aturan dalam Wilayah PPKM Level 2
Berikut ini daftar aturan terbaru dalam wilayah PPKM Level 2, di antaranya:
1. Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh. Untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Sementara untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan, dan 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat;
4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
5. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Namun jika area terbuka diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.
6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 50% dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.
7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat.
8. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 75% dari kapasitas, atau 75 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
9. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan protokol kesehatan yang ketat.
10. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.
11. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
Advertisement
Daftar Aturan dalam Wilayah PPKM Level 3
Berikut ini daftar aturan terbaru dalam wilayah PPKM Level 3, diantaranya:
1. Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh. Untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH. Sementara untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan, dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 15.00 waktu setempat;
4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50%
5. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Namun jika area terbuka diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.
6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25% dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.
7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat, di mana penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk. Untuk bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan ditutup.
8. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 50% dari kapasitas, atau 50 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
9. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
10. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, kecuali untuk kegiatan olahraga yang dilakukan pada ruang terbuka. Fasilitas olahraga juga diizinkan dibuka dengan jumlah 50% dari kapasitas maksimal.
11. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
Daftar Aturan dalam Wilayah PPKM Level 4
Berikut ini daftar aturan terbaru dalam wilayah PPKM Level 4, diantaranya:
1. Pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui jarak jauh dan maksimal 25%.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH. Sementara untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan, dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 15.00 waktu setempat;
4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
5. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Namun jika area terbuka diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.
6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.
7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses utuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, maupun supermarket.
8. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 50% dari kapasitas, atau 50 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
9. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
10. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
11. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.
12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
Advertisement