Panduan Tatap Muka Terbatas di Madrasah dan Pesantren

Panduan penyelenggaraannya telah diterbitkan oleh Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag).

oleh Septika Shidqiyyah diperbarui 04 Sep 2021, 16:06 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2021, 15:58 WIB
Santri Ponpes Nurulhuda
Para santri dari Pondok Pesantren Nurulhuda, Cibojong, Kab Garut mengikuti webinar "Bijak Menggunakan Medsos Agar Maslahat Dunia dan Akhirat" dengan protokol kesehatan, Rabu (1/9). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pesantren, madrasah, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam bersiap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Panduan penyelenggaraannya telah diterbitkan oleh Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Ali Ramdhani menyatakan, surat edaran yang terbit per 30 Agustus 2021 itu mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19.

Edaran tersebut berlaku untuk madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada masa PPKM Covid-19.

"Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri," terang Ali melansir dari situs Kemenag, Jumat (3/9/2021).

 

Protokol kesehatan 5M harus ditaati guru dan siswa

Ali menjelaskan, dalam pelaksanaannya, madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

"Khusus untuk madrasah, surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM," jelas dia.

Adapun untuk pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama, Ali meminta, pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktivitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai panduan penyelanggaraan pembelajaran di madrasah, bisa dilihat di laman resmi Kemenag, https://kemenag.go.id/archive/surat-edaran-panduan-pembelajaran-pada-madrasah--ra--mi--mts-dan-ma-mak---pesantren-dan-lembaga-pendidikan-keagamaan-islam-pada-masa-ppkm--covid-19

Mengenai keputusan pemerintah yang mengizinkan pembelajaran tatap muka, epidemiolog UGM, dr Bayu Satria Wiratama mengingatkan jika proses belajar mengajar harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Seluruh guru dan siswa dihimbau mematuhi atau displin menjalankan protokol kesehatan 5M yakni, mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas yang tidak penting baik saat di sekolah maupun di luar sekolah.

"Selain itu, juga ditunjang dengan pengawasan terkait kedisplinan 5M dari semua warga sekolah termasuk staf non guru dan orang tua," terangnya pada Rabu (1/9/2021).

Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya