Liputan6.com, Jakarta Ketentuan kegiatan di rumah ibadah saat PPKM Level 2 dan 1 sudah mulai dilakukan penyesuaian. Hal ini berkaitan dengan perpanjangan penerapan PPKM Level di daerah luar Jawa-Bali, yang berlaku dari tanggal 7 September 2021 hingga 20 September 2021.Â
Baca Juga
Ketentuan kegiatan di rumah ibadah ini terdapat pada Inmendagri No. 41 Tahun 2021, berkaitan dengan PPKM Level 3, 2, 1. Kegiatan di rumah ibadah di Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara serta tempat ibadah lainnya harus memenuhi ketentuan ini.
Advertisement
Ketentuan kegiatan di rumah ibadah saat PPKM Level 2 dan 1 ini dibagi berdasarkan zonasi. PPKM Level 2 dan 1 ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level berdasarkan assemen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No. 41 Tahun 2021, Jumat (10/9/2021) tentang ketentuan kegiatan di rumah ibadah.
Ketentuan Kegiatan di Rumah Ibadah saat PPKM Level 2 dan 1
Kegiatan di rumah ibadah ibadah selama PPKM Level 2 dan 1 harus mengikuti beberapa ketentuan sesuai zonasi wilayah. Zonasi wilayah ini dibagi menjadi 4 kriteria, yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Berikut ketentuan pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Musala, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya):
1. Untuk wilayah Zona Hijau, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
2. Untuk wilayah Zona Kuning, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
3. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
4. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Advertisement
Aturan bagi Jemaah untuk Berkegiatan di Rumah Ibadah
Ketentuan kegiatan di rumah ibadah saat PPKM Level 1 dan 2 tetap harus mengikuti berbagai pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Berikut beberapa aturan bagi jemaah untuk melakukan kegiatan di rumah ibadah:
1. Jemaah menggunakan masker dengan baik dan benar.
2. Jemaah menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
3. Jemaah menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter.Â
4. Jemaah dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).
5. Jemaah tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
6. Jemaah membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
7. Jemaah menghindari kontak fisik atau bersalaman.
8. Jemaah tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.
9. Jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.