Resmi Diperpanjang Lagi, Ini 43 Daerah Terbaru PPKM Jawa-Bali yang Berstatus Level 2

Ini beberapa wilayah PPKM Jawa-Bali yang turun level ke Level 2.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 07 Sep 2021, 18:10 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2021, 18:10 WIB
Resmi Diperpanjang Lagi, Ini 43 Daerah Terbaru PPKM Jawa-Bali yang Berstatus Level 2
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus Covid-19. PPKM diperpanjang selama 7 hari, terhitung sejak 7 hingga 13 September 2021. Sejalan dengan hal tersebut, sejumlah daerah berhasil turun level PPKM pekan ini.

Dalam pengumuman itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengatakan, tercatat ada 43 kabupaten/kota dengan status level 2. Dengan begitu selama sepekan mendatang 43 kabupaten/kota itu akan menjalankan aturan PPKM level 2.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut ini 43 kabupaten/kota yang berstatus Level 2 selama PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (7/9/2021).

Daerah yang Berstatus PPKM Level 2 Terbaru di Jawa-Bali

Resmi Diperpanjang Lagi, Ini 43 Daerah Terbaru PPKM Jawa-Bali yang Berstatus Level 2
Ilustrasi Peta Indonesia (Photo by Capturing the human heart. on Unsplash)

Wilayah Banten

1. Kabupaten Serang

2. Kabupaten Pandeglang

3. Kabupaten Lebak

Wilayah Jawa Barat

1. Kabupaten Majalengka

2. Kabupaten Indramayu

3. Kabupaten Cianjur

4. Kabupaten Garut

5. Kabupaten Kuningan

6. Kabupaten Sukabumi

7. Kabupaten Pangandaran

8. Kapupaten Purwakarta

9. Kabupaten Karawang

10. Kabupaten Ciamis

11. Kabupaten Subang 

Wilayah Jawa Tengah

1. Kabupaten Rembang

2. Kabupaten Pemalang

3. Kabupaten Pati

4. Kabupaten Kudus

5. Kota Semarang

6. Kota Pekalongan

7. Kabupaten Kendal

8. Kabupaten Semarang

9. Kabupaten Jepara

10. Kabupaten Grobogan

11. Kabupaten Batang

12. Kabupaten Demak

13. Kabupaten Banjarnegara

14. Kabupaten Wonosobo

15. Kabupaten Temanggung

16. Kabupaten Tegal

17. Kabupaten Pekalongan

18. Kabupaten Blora

Wilayah Jawa Timur

1. Kabupaten Tuban

2. Kabupaten Sumenep

3. Kabupaten Sampang

4. Kabupaten Pasuruan

5. Kabupaten Pamekasan

6. Kota Pasuruan

7. Kabupaten Banyuwangi

8. Kabupaten Bondowoso

9. Kabupaten Probolinggo

10. Kabupaten Jember

11. Kabupaten Bojonegoro

Aturan Terbaru PPKM Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali

Resmi Diperpanjang Lagi, Ini 43 Daerah Terbaru PPKM Jawa-Bali yang Berstatus Level 2
Siswa mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SMAN 1 Kota Tangerang, Banten, Senin (6/9/2021). Dinas Pendidikan Provinsi Banten uji coba PTM di SMA di Kota Tangerang secara terbatas dengan sistem bergiliran serta menerapkan protokol kesehatan ketat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

1. Sekolah Dan Kantor 

Berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk sekolah dan kantor, di antaranya:

a. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

b. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

d. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: Keuangan, perbankan dan sejenisnya beroperasi maksimal 75% staf di lokasi terkait dan 50% pelayanan administrasi perkantoran.

e. Pasar modal, tekonolgi informasi dan komunikasi, serta perhotelan (selain tempat karantina) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%. 

f. Industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan sift, kapasitas maksimal 75% staf di fasilitas produksi/pabrik, 50% pelayanan administrasi perkantoran, karyawan tidak boleh makan bersama, menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan pulang.

g. Pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

h. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

i. Untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor penanganan bencana, energi,  logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, energi, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan sampah) beroperasi 100% pada fasilitas produksi dan maksimal 50% staf dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021. 

2. Pasar dan PKL

Berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk pasar, supermarket  dan PKL di antaranya:

a. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.

b. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021 Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

c. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Resmi Diperpanjang Lagi, Ini 43 Daerah Terbaru PPKM Jawa-Bali yang Berstatus Level 2
Karyawan melayani pengunjung di restoran yang berada di Mal Central Park, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Restoran dalam pusat perbelanjaan kini bisa makan di tempat dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

3. Warung Makan, Restoran, Mal dan Waktu Makan 

Berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk warung makan, restoran, mal, dan waktu makan di antaranya:

a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

b. Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup diizinkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

c. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan ketentuan yaitu protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat Kapasitas maksimal 50%.

d. Waktu makan maksimal 60 menit. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai.

e. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: Maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai.

4. Tempat Ibadah, Fasilitas Umum, Tempat Wisata, dan Resepsi Pernikahan 

Berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk tempat ibadah, fasilitas umum, tempat wisata, kegiatan sosial, dan resepsi pernikahan di antaranya:

a. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100%.

b. Tempat ibadah kapasitas maksimal 75% atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatam secara lebih ketat.

c. Fasilitas umum, seperti taman umum dan tempat wisata dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

d. Kegiatan seni dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian dibuka dengan kapasitas maksimal 50%.

e. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

f. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya