Liputan6.com, Jakarta Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu, mulai 2 November-15 November 2021. Sejalan dengan hal tersebut, beberapa peraturan juga ikut diperbarui termasuk aturan naik kereta api jarak jauh.
Mulai 3 November 2021, syarat tes Covid-19 untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Kendati demikian, bagi penumpang yang terlanjur membawa hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding.
Baca Juga
Advertisement
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.
Untuk lebih rinci, berikut ini ulasan mengenai aturan naik kereta api jarak jauh, lokal, KRL, dan daftar stasiun yang melayani Rapid Tes Antigen dengan harga Rp 45 ribu yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jum’at (5/11/2021).
Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh
Berikut ini beberapa aturan terbaru naik kereta api jarak jauh yang wajib Anda ketahui, diantaranya:
- Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
- Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Serta wajib menunjukkan persyaratan tes Covid-19 atau hasil negatif Rapid Tezt Antigen.
- Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Advertisement
Aturan Naik Kereta Lokal
Berikut ini aturan naik kereta api lokal yang wajib Anda ketahui, diantaranya:
- Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau surat perjalanan lainnya.
- Selain itu, penumpang wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. Hal itu, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Sebagai informasi, ketentuan tersebut dikecualikan bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
- Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api lokal, namun wajib didampingi orang tua atau keluarga. Hal tersebut dibuktikan dengan dapat menunjukkan Kartu Keluarga.
- Perlu diketahui, penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Selain itu, penumpang wajib tetap menjaga dan mengikuti serta mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.
Aturan Naik KRL
Untuk penumpang perjalanan rutin dengan kereta api komuter dan dalam wilayah aglomerasi mengikuti persyaratan berikut ini:
- Tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil negatif Rapid Test Antigen.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat terbaru penumpang kereta api di wilayah aglomerasi, kecuali untuk penumpang di bawah 12 tahun.
- Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali untuk penumpang di bawah 12 tahun.
Advertisement
Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan oleh Penumpang
Berikut ini protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh penumpang saat menaiki kereta api jarak jauh, lokal maupun KRL yaitu:
- Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
- Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
- Selain itu, penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
- Penumpang kereta api juga juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
- Pengaturan kapasitas angkut penumpang untuk kereta api jarak jauh yaitu 80%, dan pengaturan kapasitas angkut penumpang untuk kereta api lokal perkotaan maksimal 70%, serta pengaturan kapasitas angkut penumpang kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal 45%.
Daftar Stasiun yang Menyediakan Rapid Test Antigen
Untuk membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan tersebut, KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 45.000. Berikut daftar stasiun yang melayani Rapid Test Antigen, yaitu:
1. Stasiun Gambir
2. Stasiun Pasar Senen
3. Stasiun Bekasi
4. Stasiun Cikampek
5. Stasiun Karawang
6. Stasiun Bandung
7. Stasiun Kiaracondong
8. Stasiun Tasikmalaya
9. Stasiun Banjar
10. Stasiun Purwakarta
11. Stasiun Cimahi
12. Stasiun Cirebon
13. Stasiun Cirebon Prujakan
14. Stasiun Jatibarang
15. Stasiun Haurgeulis
16. Stasiun Brebes
17. Stasiun Semarang Tawang
18. Stasiun Semarang Poncol
19. Stasiun Tegal
20. Stasiun Cepu
21. Stasiun Pekalongan
22. Stasiun Purwokerto
23. Stasiun Kroya
24. Stasiun Kutoarjo
25. Stasiun Sidareja
26. Stasiun Kebumen
27. Stasiun Gombong
28. Stasiun Yogyakarta
29. Stasiun Solo Balapan
30. Stasiun Lempuyangan
31. Stasiun Klaten
32. Stasiun Purwosari
33. Stasiun Sragen
34. Stasiun Wates
35. Stasiun Madiun
36. Stasiun Jombang
37. Stasiun Blitar
38. Stasiun Kediri
39. Stasiun Kertosono
40. Stasiun Tulungagung
41. Stasiun Nganjuk
42. Stasiun Surabaya Pasarturi
43. Stasiun Surabaya Gubeng
44. Stasiun Malang
45. Stasiun Sidoarjo
46. Stasiun Mojokerto
47. Stasiun Bojonegoro
48. Stasiun Babat
49. Stasiun Kepanjen
50. Stasiun Lamongan
51. Stasiun Jember
52. Stasiun Ketapang
53. Stasiun Banyuwangi
54. Stasiun Rogojampi
55. Stasiun Probolinggo
56. Stasiun Kalisetail
57. Stasiun Medan
58. Stasiun Kisaran
59. Stasiun Tanjung Balai
60. Stasiun Rantauprapat
61. Stasiun Mambangmuda
62. Stasiun Kertapati
63. Stasiun Prabumulih
64. Stasiun Muaraenim
65. Stasiun Lahat
66. Stasiun Tebingtinggi
67. Stasiun Lubuk Linggau
68. Stasiun Tanjungkarang
69. Stasiun Kotabumi
70. Stasiun Baturaja
71. Stasiun Martapura
Advertisement