PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah Level 3 Jawa-Bali dan Aturan Terbarunya

PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai hari ini, 2 November-15 November 2021.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 02 Nov 2021, 19:40 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2021, 19:40 WIB
PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah Level 3 Jawa-Bali dan Aturan Terbarunya
PPKM adalah sebuah peraturan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM resmi diperpanjang mulai 2-15 November 2021. Pada masa PPKM ini, sejumlah daerah sudah mengalami penurunan kasus Covid-19, meskipun begitu masih ada daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3.

Daftar wilayah tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Tak hanya itu, aturan pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali juga mengikuti penyesuaian, sejalan dengan tren penurunan kasus Covid-19 yang semakin terkendali. Aturan ini dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 1 November 2021 kemarin.

Berikut ini ulasan mengenai daftar wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali dan aturan terbarunya yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (2/11/2021).

Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali

PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah Level 3 Jawa-Bali dan Aturan Terbarunya
Ilustrasi Peta Indonesia (Photo by Capturing the human heart. on Unsplash)

Sebelum mengetahui aturan PPKM level 3, ada baiknya mencari tahu daerah mana saja yang kini ditetapkan menjalankan PPKM level 3 di Jawa dan Bali. Adapun daftar daerahnya merujuk pada Inmendagri No 57/2021 berikut:

1. Banten

- Kota Cilegon

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak

- Kota Serang

2. Jawa Barat

- Kabupaten Kuningan

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Majalengka

- Kota Tasikmalaya

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Garut

3. Jawa Tengah

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Magelang

- Kabupaten Kudus

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Blora

- Kabupaten Batang

4. Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Lumajang

- Kota Probolinggo

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Pamekasan

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Bojonegoro

- Kabupaten Bangkalan

Aturan Terbaru di Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali

PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah Level 3 Jawa-Bali dan Aturan Terbarunya
Siswa SMP Negeri 1 Depok mulai mengikuti pelaksanaan PTM Terbatas, Senin (4/10/2021). (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Merujuk Inmendagri No 57/2021, berikut aturan PPKM level 3 di Jawa dan Bali:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk:

a. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan

b. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dengan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

7. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 60 menit.

8. Mall dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung maksimal 50% dan harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall. Anak-anak tidak diperbolehkan masuk.

9. Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 50% dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Anak-anak tidak diizinkan untuk masuk bioskop.

10. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 menit.

11. Kegiatan di tempat ibadah dibatasi dengan maksimal kapasitas 50%.

12. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

14. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya