Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai diberlakukan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022. Pembatasan mobilitas dilakukan untuk mencegah terjadinya gelombang tiga COVID-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga
Advertisement
Peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia diatur Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) mengenai Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Momen perayaan tahun baru 2022 sesuai dengan peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, tidak boleh dilakukan dengan pawai dan arak-arakan yang memicu kerumunan. Ibadah natal di gereja dibatasi 50 persen, mal dan pusat perbelanjaan buka dengan jam operasional berbeda, ganjil-genap diberlakukan di tempat wisata, serta pengunjung dibatasi 50 persen.
Berikut Liputan6.com ulas peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia terlengkap, Sabtu (4/12/2021).
Peraturan PPKM Level 3 Saat Perayaan Ibadah Natal 2021
Pada momen perayaan Natal 2021, sesuai peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dengan cara khusus. Ibadah dilakukan secara hybrid, apa saja yang perlu petugas persiapkan sesuai peraturan ibadah dan perayaan Natal 2021?
1. Selama dilangsungkan ibadah dan perayaan Natal, diwajibkan bagi petugas melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area gereja.
2. Sebelum momen perayaan tiba, sesuai peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia bagi petugas wajib melakukan pembersihan dan disinfektasi secara berkala di area gereja.
3. Peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia juga mewajibkan peserta ibadah dan perayaan Natal di gereja menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening.
4. Sesuai dengan peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, aplikasi PeduliLindungi akan digunakan di pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja.
5. Penyelenggara diwajibkan menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, handsanitizer di pintu masuk dan pintu keluar sebelum atau sesudah checkin /checkout di aplikasi PeduliLindungi.
6. Wajib melakukan pengecekan suhu di pintu masuk bagi peserta yang mengikuti ibadah dan perayaan Natal 2021.
7. Peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mengharuskan penyelenggara dan peserta menerapkan pembatasan jarak dengan tanda khusus di lantai atau kursi minimal satu meter.
8. Penyelenggara diwajibkan melakukan pengaturan jumlah jemaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia ini guna memudahkan pembatasan jaga jarak.
Advertisement
Peraturan PPKM Level 3 Saat Perayaan Tahun Baru 2022
1. Dilarang Mudik
Aktivitas mudik selama Nataru di seluruh Indonesia ditiadakan, sesuai peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia. Adanya peraturan baru ini dilakukan pemerintah untuk mencegah adanya gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia.
2. Pelanggar Diberi Sanksi
Apabila ada yang melanggar, seperti mudik pada saat Nataru 2022 akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan anggap remeh!
3. Dikecualikan Kepentingan Mendesak
Aktivitas mudik selama Nataru sesuai dengan peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, hanya diperkenankan bagi masyarakat dengan kepentingan primer atau penting atau mendesak.
“Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak,” bunyi Inmendagri.
Optimalisasi dari pengecualian peraturan natal dan tahun baru 2022 mengenai mudik, dilakukan dengan PeduliLindungi. Kemudian tes PCR atau Rapid tes sesuai peraturan moda transportasi yang digunakan saat bepergian untuk memastikan pelaku negatif COVID-19.
4. Pintu Masuk Internasional Diperketat
Pintu masuk dari luar negeri diperketat, termasuk bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai dengan peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia.
5. Karantina
Karantina wajib dilakukan oleh para pelaku perjalanan yang mendapat pengecualian mudik, apabila dinyatakan positif COVID-19. Karantina bisa dilakukan secara mandiri atau ditempat rekomendasi Pemerintah sesuai peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia.
6. Pelarangan Cuti
Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru. Pelarangan ini berlaku pula untuk pekerja atau buruh sesuai dengan peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia. Namun, pelarangan ini dikecualikan dengan keperluan mendesak.
7. Kegiatan Besar Ditiadakan
Acara pernikahan, kegiatan seni budaya, dan olahraga ditiadakan dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Lagi-lagi peraturan natal dan tahun baru 2022 ini dilakukan pemerintah untuk mencegah gelombang tiga COVID-19 di Indonesia.
8. Alun-Alun Ditutup
Pemerintah dengan peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia menegaskan seluruh alun-alun di Indonesia ditutup dari 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
9. Pawai Dilarang
Kegiatan pawai atau arak-arakan yang memicu kerumunan sesuai dengan peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilarang. Hal ini berlaku pula bagi event yang biasanya dirayakan di pusat perbelanjaan dan mall, dikecualikan pameran UMKM.
10. Aktivitas Pedagang Kaki Lima
Harap dilakukan rekayasa dan antisipasi pada aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian. Peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia ini dijadikan antisipasi munculnya klaster baru COVID-19. Diwajibkan bagi pedagang kaki lima di pusat keramaian untuk menjaga jarak, antar pedagang dan antar pembeli.
Peraturan PPKM Level 3 di Mal dan Tempat Wisata Selama Nataru 2022
Peraturan di Tempat Wisata
1. Destinasi Favorit
Kewaspadaan ditingkatkan betul untuk destinasi pariwisata favorit sesuai peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia. Mulai dari destinasi wisata di Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
2. Prokes Ketat 5M
Menerapkan protokol kesehatan ketat dengan 5M sesuai peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia. Mulai dari tertib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
3. Aplikasi PeduliLindungi
Diwajibkan menggunaan aplikasi PeduliLindungi. Peraturan di tempat wisata selama libur Nataru 2022 ini berlaku untuk screening saat masuk dan keluar dari tempat wisata.
4. Pengunjung dari Zona Kuning dan Hijau
Perhatikan betul, sesuai peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia hanya pengunjung dari wilayah zona kuning dan hijau yan diperbolehkan masuk tempat wisata.
5. Dibatasi 50 Persen
Pengelola wisata sesuai peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen.
6. Menerapkan Ganjil-Genap
Ganjil-genap di kawasan wisata mengingat PPKM level 3 diberlakukan di seluruh Indonesia merujuk pada peraturan di tempat wisata selama libur Nataru 2022.
7. Kegiatan Seni Dibatasi
Tempat wisata dengan kegiatan seni budaya dan tradisi keagamaan maupun non-keagamaan sesuai peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, dibatasi sementara.
8. Melarang Penggunaan Pengeras Suara
Pengelola wisata harus memperhatikan betul, peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia melarang pesta serta mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Peraturan di Mal
1. Even Ditiadakan
Meniadakan even perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
2. Jam Operasional
Jam operasional di mal selama Nataru 2022 berlaku dari pukul 09.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.
3. Pengunjung Maksimal 50 Persen
Pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
4. Bioskop Boleh Buka
Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Pengunjung Restoran Maksimal 50 Persen
Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Advertisement
Peraturan PPKM Level 3 untuk Perjalanan Udara, Laut, dan Darat
Peraturan tentang perjalanan udara, laut, dan darat ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) mengenai Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia ini berlaku baik untuk perjalanan jarak jauh maupun rutin. Apa saja?
1. Transportasi Udara
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di Indonesia wajib menunjukkan persyaratan:
- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, atau
- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
2. Transportasi Laut dan Darat
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
- Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
3. Transportasi Darat Rutin
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur pada poin sebelumnya.
4. Transportasi Logistik
Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan;
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
5. Pengecualian
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.