Liputan6.com, Jakarta Kasus perceraian Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi telah memasuki babak akhir. Kini keduanya telah dinyatakan pisah sah secara hukum. Kini keduanya resmi menyandang status janda dan duda. Keduanya telah melakukan proses perceraian secara baik melalui hukum yang berlaku.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh kuasa hukum Ririn, Riri Purba saat ditemui awak media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021). “Alhamdulillah kita sudah sampai di ujung akhir proses persidangan perceraian yang berjalan lancar dan tidak bertele-tele,” Ujar Riri Purba melansir dari Showbiz Liputan6.com.
Gugatan cerai yang dilayangkan Aldi Bragi pada 30 Agustus 2021 lalu, kini menemukan ujung penyelesaian. Padahal sebelumnya, pasangan artis ini telah menikah selama 11 tahun dan dikaruniai 3 orang anak. Saat ini pihak Ririn Dwi Ariyanti masih menunggu pihak Aldi Bragi, apakah menerima putusan atau bakal lakukan banding.
Advertisement
Hasil persidangan yang diputuskan majelis hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini mengungkap fakta kalau keduanya sudah bertahun-tahun memiliki masalah yang tak ada jalan keluar. Berikut selengkapnya Liputan6.com merangkumnya dari berbagai sumber, Kamis (30/12/2021).
1. Keuangan Rumah Tangga
Keuangan dalam rumah tangga memang menjadi salah satu poros keberhasilan dalam mengelola keluarga. Namun hal ini diungkapkan oleh hasil persidangan yang menyebutkan Aldi Bragi telah gagal mengelola keuangan keluarganya. Hal inilah yang menjadi dasar siapakah yang akan mendapatkan hak asuh anak.
"Sepanjang proses persidangan, Aldi telah gagal membuktikan bahwa dia memiliki penghasilan tetap. Berbeda dengan Ririn, yang bisa membuktikan kalau Ririn memiliki sumber penghasilan tetap," jelas Riri Purba.
Advertisement
2. Perselisihan yang Berkepanjangan
Bahtera rumah tangga Ririn Dwi dan Aldi Bragi harus berakhir. Salah satunya hubungan keluarga yang seharusnya terjalin harmonis, kini harus kandas karena sering terjadi perselisihan. Inilah yang menjadi alasan kasus perceraian Ririn dan Aldi Bragi dikabulkan. Baik itu masalah keuangan hingga kebersamaan mereka yang tak lagi terjalin dalam satu atap selama bertahun-tahun.
"Jadi perceraian ini disebabkan oleh adanya perselisihan terus menerus yang menyebabkan pertengkaran, tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi sebagai suami istri," katanya.
3. Tak Terbukti Terjadi Perselingkuhan
Sempat terjadi perselisihan akan tudingan bahwa Aldi Bragi telah melakukan perselingkuhan. Namun hasil persidangan telah membuktikan sebaliknya. Tuduhan perselingkuhan yang dilakukan Ririn Dwi Ariyanti tidak terbukti.
"Di dalam persidangan tidak terbukti adanya perselingkuhan karena pada faktanya tidak ada perselingkuhan Ririn dengan pria lain karena Ririn istri yang setia dan bertanggung jawab serta setia dengan suaminya," jelas Riri Purba.
Advertisement
4. Hak Asuh Anak
Mengenai hak perwalian anak, Ririn Dwi Ariyanti sepakat untuk memberikannya pada Aldi Bragi. Namun untuk urusan hak asuh, ketiga anak mereka bakal ikut dengan Ririn karena masih belum berusia 12 tahun.
Andriansyah Tiwarman, kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti yang lain menegaskan jika dalam undang-undang sudah jelas disebutkan kalau anak yang masih di bawah usia 12 tahun, ikut dengan ibunya jika orangtua bercerai.
"Mengenai hak asuh anak, majelis hakim menetapkan ketiga anak berada pada Ririn karena memang kami sudah membuktikan bahwa Ririn ibu yang baik dan bertanggung jawab dan dia memang kompeten dalam mengasuh anak," pungkas Riri Purba.