10 Lokasi Karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Menyesuaikan Pintu Masuk

Lokasi karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri akan menyesuaikan pintu masuknya.

oleh Husnul Abdi diperbarui 11 Jan 2022, 14:30 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2022, 14:30 WIB
FOTO: Varian Baru COVID-19 Ditemukan di Indonesia
Aktivitas warga terkonfirmasi COVID-19 di Rumah Karantina COVID-19 Hotel Yasmin, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/6/2021). Variant of concern (VOC) diyakini menular lebih cepat hingga memperberat gejala COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menyiapkan 10 lokasi karantina yang menyesuaikan pintu masuk kedatangan para pelaku perjalanan dari luar negeri. Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19, terutama dengan merebaknya varian Omicron di dunia. 

Seperti yang telah diketahui, pemerintah juga telah menetapkan pintu masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri. Semenjak 1 Januari 2022, ada 9 pintu masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri, yang terdiri dari 3 bandar udara, 3 pelabuhan laut, dan 3 pos lintas batas negara.

Lokasi karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri akan menyesuaikan pintu masuknya tersebut. Namun, tidak semua orang dapat melakukan karantina di lokasi tersebut. Lokasi karantina tersebut hanya dikhususkan untuk WNI dengan kriteria tertentu.

Berikut Liputan6.com rangkum dari SK Kasatgas No.1 Tahun 2022, Selasa (11/1/2022) tentang lokasi karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Lokasi Karantina bagi Setiap Pintu Masuk (Bandar Udara)

Suasana Wisma Atlet Kemayoran Pasca Temuan Kasus Covid-19 Varian Omicron
Bus yang mengangkut TKI dari luar negeri mengantre masuk untuk menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Menkes Budi Gunadi Sadikin mengumumkan temuan kasus varian Omicron dari pekerja kebersihan di RSDC Wisma Atlet Kemayoran. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

1. DKI Jakarta

Bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, lokasi karantinanya ada di DKI Jakarta, yaitu:

- Wisma Atlet Pademangan

- RSDC Wisma Atlet Kemayoran

- Rusun Nagrak Cilincing

- Rusun Pasar Rumput Manggarai

2. Surabaya, Jawa Timur

Sementara itu, bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Juanda, lokasi karantinanya ada di Surabaya, yaitu:

- Asrama Haji Embarkasi Surabaya

- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur

- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya

- Hotel Vini Vidi Vici

- Hotel Grand Park Surabaya

- Hotel Sahid

- Hotel 88 Embong Malang

- Hotel BeSS Mansion

- Hotel Zest Jemursari

- Hotel Bisanta Bidakara

- Hotel Fave Hotel Rungkut

- Hotel Life Style Hotel

- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo

- Hotel Zoom Jemursari

- Hotel 88 Kedungsari

- Hotel 88 Embong Kenongo

- Hotel Pop Stasiun Kota

- Hotel Pop Gubeng

- Hotel Cleo Jemursari

3. Manado, Sulawesi Utara

Bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui Bandar Sam Ratulangi, lokasi karantinanya ada di Manado, yaitu:

- Asrama Haji Tuminting

- Badiklat Maumbi


Lokasi Karantina bagi Setiap Pintu Masuk (Pelabuhan Laut)

FOTO: Pekerja Migran Indonesia Jalani Karantina di Rusun Nagrak Cilincing
Pengendara sepeda motor melintas di akses menuju Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Rusun Nagrak kembali difungsikan sebagai pusat isolasi terpusat COVID-19 bagi WNI maupun pekerja migran Indonesia yang baru datang dari luar negeri. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

4. Batam, Kepulauan Riau

Bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui pelabuhan laut Batam, Kepulauan Riau, lokasi karantinanya ada di Batam, yaitu:

- Rusun BP Batam

- Rusun Pemerintah Kota Batam

- Rusun Putra Jaya

- Asrama Haji

- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

Sementara itu, bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui pelabuhan laut Tanjung Pinang, lokasi karantinanya ada di Tanjung Pinang, yaitu:

- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang

- Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

6. Nunukan, Kalimantan Utara

Bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui pelabuhan laut Nunukan, Kalimantan Utara, lokasi karantinanya ada di Nunukan, yaitu:

- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan


Lokasi Karantina bagi Setiap Pintu Masuk (Pos Lintas Batas Negara)

3.004 WNI dari Luar Negeri Jalani Karantina di Rusun Nagrak
Sejumlah PMI dan WNI dari luar negeri menjalani karantina di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (5/1/2022). 3.004 PMI atau WNI dari luar negeri menjalani karantina dengan rincian terdiri dari 1.288 pria dan 1.716 perempuan menempati Tower 1, 2, 3, dan 5. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

7. Entikong, Kalimantan Barat

Bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui pos lintas batas negara Entikong, Kalimantan Barat, lokasi karantinanya ada di Entikong, yaitu:

- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong

- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)

- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong

8. Aruk, Kalimantan Barat

Bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui pos lintas batas negara Aruk, Kalimantan Barat, lokasi karantinanya ada di:

- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

- Asrama Haji Kota Sambas

- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk

- Asrama Brimob

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur

Bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui pos lintas batas negara Motaain, Nusa Tenggara Timur, lokasi karantinanya ada di:

- Rusun Yonif RK 744/SYB

10. WNI pelaku perjalanan luar negeri juga bisa melakukan karantina di tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.


Syarat Karantina di Tempat-Tempat Tersebut

Tempat Karantina terpusat tersebut hanya diperuntukan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri sebagai berikut:

- Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia;

- Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

- Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan

- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya