Liputan6.com, Jakarta Kasus kecelakaan yang menimpa Gaga Muhammad dan Laura Anna pada Desember 2019 lalu di Tol Jagorawi telah sampai pada tahap putusan. Sidang putusan dengan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad pun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022) pagi.Â
Baca Juga
Dalam sidang tersebut, Gaga Muhammad pun divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan persidangan atas kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna ini pun menjadi sorotan. Pasalnya, dalam sidang tuntutan, yang digelar pada Selasa (4/1/2022) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memberikan tuntutan penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Gaga Muhamamd.
Advertisement
Usai dituntut oleh JPU, Gaga Muhammad pun sempat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas kasus kecelakaan tersebut dalam sidang yang digelar 10 Januari 2022 lalu. Dalam pembacaam nota pembelaan, dirinya mengungkapkan keberatan atas tuntutan yang diberikan serta mengajukan beberapa pembelaan. Bahkan, dirinya menyebut tuntutan yang diajukan oleh JPU tidak adil.
Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta terkait vonis yang diterima Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan pada Laura Anna, Rabu (19/1/2022).
1. Terbukti lalai dalam kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Dalam sidang putusan, Rabu (19/1/2022) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan memvonis Gaga Muhammad atas kasus pelanggaran lalu lintar yang menyebabkan Laura Anna mengalami lumpuh. Jatuhnya vonis penjara secara resmi ini pun sama halnya dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan," kata hakim pengadilan seperti yang dikutip Liputan6.com dari Kapanlagi.com, Rabu (19/1/2022).
Advertisement
2. Tidak adanya rasa bersalah
Tak hanya menyampaikan vonis kepada Gaga Muhammad saja, akan tetapi pihak majelis hakim turut menyampaikan hal-hal yang memberatkan hukuman untuk pria 21 tahun tersebut. Salah satunya ialah tidak adanya rasa bersalah yang terlihat.
"Yang memberatkan terdakwa di persidangan, menyampaikan penyesalannya dan rasa bersalahnya namun majelis hakim tidak melihat konsistensi atas pernyataan tersebut," lanjut hakim.
Bahkan, pihak majelis hakim justru menilai jika Gaga mencari-cari kesalahan korban atau Laura Anna saat kecelakaan terjadi.
"Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman," kata hakim.
3. Tidak berikan bantuan atau meringankan korban
Dalam sidang vonis, majelis hakim juga menyebutkan jika Gaga Muhammad tidak memberikan bantuan kepada keluarga korban atau korban, yaitu Laura Anna yang mengalami kelumpuhan usai kecelakaan terjadi. Hal ini pula yang membuat pihak keluarga Laura Anna menuntut Gaga Muhammad sebesar Rp 12,6 miliar.
"Tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban, sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar 12,6 milyar rupiah," lanjut majelis hakim.
Advertisement
4. Bertindak tak sesuai dengan norma yang berlaku
Majelis hakim juga menambahkan, jika perbuatan terdakwa, Gaga Muhammad bertindak tak sesuai dengan norma yang ada. Majelis hakim menyebutkan jika tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa justru di mulai dengan melakukan sesuatu yang dilarang oleh agama yang dipercaya olehnya.
"Tindak pidana dilakukan diawali dengan perbuatan mabuk, meminum minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan agama yang dianut terdakwa," ujar hakim.
5. Dapat keringanan
Meski mendapat vonis penjara selama 4,5 tahun, akan tetapi majelis hakim juga memberikan keringan hukuman kepada Gaga Muhammad. Hal ini dikarenakan usianya yang masih terbilang muda dan dianggap dapat mengubah tindakan perilaku di kemudian hari.
"Keadaan yang meringankan Terdakwa masih muda usia dan masih dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik. Mengingat terdakwa sudah menjalani masa tahanan maka Masa tahanan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan," tutup majelis hakim.
Advertisement