Koperasi Adalah Badan Usaha yang Berasaskan Kekeluargaan, Ketahui Jenis-jenisnya

Koperasi adalah badan usaha yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

oleh Husnul Abdi diperbarui 19 Jul 2022, 10:41 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2022, 10:30 WIB
ilustrasi-koperasi
ilustrasi-koperasi

Liputan6.com, Jakarta Koperasi adalah badan usaha yang dibentuk atas asas kekeluargaan. Koperasi sendiri memiliki tujuan untuk mensejarahterakan para anggotanya. Koperasi merupakan salah satu cara untuk menstabilkan ekonomi suatu negara.

Koperasi menjadi bagian dari perekonomian Indonesia. Koperasi merupakan perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah atau tidak bermaksud mencari untung.

Koperasi adalah badan usaha yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi berhubungan dengan pembangunan ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (19/7/2022) tentang koperasi.

Koperasi Adalah Badan Hukum

Tujuan Pendirian Koperasi
Ilustrasi Transaksi Credit: pexels.com/Blake

Koperasi adalah istilah yang berasal dari kata "co-operation” yang berarti kerja sama. Koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan, di mana tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya. Mohammad Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Menurut Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).

Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Sementara itu, menurut Pasal 1 UU No 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 Tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.

Jenis-Jenis Koperasi

UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menyebutkan beberapa jenis koperasi adalah sebagai berikut:

Koperasi Konsumen

Koperasi Konsumen adalah koperasi yang diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Biasanya koperasi jenis ini menjual berbagai kebutuhan harian seperti bahan makanan pokok, kelontong, hingga alat tulis.

Koperasi Produsen

Koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa dan bisanya menjual barang produksi anggotanya. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam memberikan layanan penyimpanan dan peminjaman bagi anggota. Dengan adanya koperasi ini maka anggota yang membutuhkan uang dalam jangka pendek, bisa meminjam dengan syarat mudah dan bunga rendah.

Koperasi Serba Usaha

Koperasi jenis ini menyediakan beberapa layanan sekaligus, mulai dari menjual barang kebutuhan konsumen, menyediakan jasa simpan pinjam, hingga layanan

Prinsip Koperasi

Koperasi
Ilustrasi Koperasi Credit: pexels.com/Jametlene

Prinsip dasar koperasi di Indonesia telah tercantum dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967. Koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Prinsip dasar koperasi adalah:

1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela.

2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis.

3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut.

4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.

5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.

6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerja sama.

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:

Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK).

Tujuan Koperasi

Menurut UU. No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tujuan koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya, sehingga tidak menimbun kekayaan sendiri. Berikut beberapa tujuan koperasi yang perlu kamu pahami:

- Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya

- Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi

- Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur

- Koperasi juga berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional

Tidak hanya untuk anggota, tujuan koperasi juga memiliki peran penting bagi para konsumen atau pelanggannya. Maka koperasi dilihat dari masing-masing kepentingannya bertujuan untuk:

- Bagi produsen, bisa menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi

- Bagi konsumen, bisa memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah

- Bagi usaha kecil, bisa untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.

Fungsi dan Peran Koperasi

Ilustrasi Koperasi
Ilustrasi Koperasi (sumber: freepik)

Dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 fungsi dan peran koperasi adalah:

- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

- Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasioanl dengan koperasi sebagai saka gurunya.

- Mewujudakan dan mengembangkan perekonomian nasioanl, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya