Prinsip
Prinsip Koperasi tertuang dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967, antara lain:
1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela
2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis
3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota
5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.
6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama.
Fungsi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi adalah:
1. Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
2. Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
3. Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.
4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan
Koperasi memiliki tujuan:
- Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya
- Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi
- Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
- Koperasi juga berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional
- Tidak hanya untuk anggota, koperasi juga memiliki peran penting bagi para konsumen atau pelanggannya. Maka koperasi dilihat dari masing-masing kepentingannya bertujuan untuk:
- Bagi produsen, bisa menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi
- Bagi konsumen, bisa memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
- Bagi usaha kecil, bisa untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Jenis
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa ada beberapa jenis koperasi, yakni sebagai berikut:
- Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Biasanya koperasi jenis ini menjual berbagai kebutuhan harian seperti bahan makanan pokok, kelontong, hingga alat tulis.
- Koperasi Produsen
Koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa dan bisanya menjual barang produksi anggotanya. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memberikan layanan penyimpanan dan peminjaman bagi anggota. Dengan adanya koperasi ini maka anggota yang membutuhkan uang dalam jangka pendek, bisa meminjam dengan syarat mudah dan bunga rendah.
- Koperasi Serba Usaha
Koperasi jenis ini menyediakan beberapa layanan sekaligus, mulai dari menjual barang kebutuhan konsumen, menyediakan jasa simpan pinjam, hingga layanan jasa.
Berita Terbaru
Megawati Akan Bertemu Paus Fransiskus, Bahas Misi Kemanusiaan bagi Dunia
7 Tips Supaya Semangat Kerja Sambut Senin
2 Februari 1962: Petaka Perdana Pesawat Angkatan Udara AS, Celaka Saat Basmi Pasukan Viet Cong di Vietnam Selatan
Rekor, Penjualan Emas Antam Tembus 43,77 Ton Sepanjang 2024
Pesona Wisata Pereng Cilongok, Tempat Berlibur Keluarga di Banyumas
3 Resep Praktis Sop Ikan Batam, Segar Berkuah untuk Menu Kumpul Keluarga
The Fed Tahan Suku Bunga, Kemana Arah Laju Bitcoin?
Arti Mimpi Berantem Sama Pacar: Makna dan Interpretasi
Hasil LaLiga: Real Madrid Keok di Kandang Espanyol
Utang Puasa Bertahun-tahun, Bagaimana Cara Membayarnya?
Pramono Anung Bakal Rombak Gapura di Jakarta: Harus Ada Ornamen Betawi
Pesona Solo Safari, Tempat Wisata Satwa Cocok untuk Libur Keluarga