Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM Faktor Internal dan Eksternal, Pahami Definisi dan Jenisnya

Inilah peyebab terjadinya pelanggaran HAM beserta definisi dan jenis pelanggaran HAM

oleh Bimo Bagas Basworo diperbarui 09 Agu 2022, 17:45 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi HAM
Ilustrasi HAM (Gambar oleh kalhh dari Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) mungkin telah sering didengar oleh banyak orang. Di Indonesia sendiri masih banyak kasus pelanggaran HAM yang masih belum selesai dan mungkin masih terjadi hingga saat ini. Ada berbagai penyebab terjadinya pelanggaran HAM baik di Indonesia ataupun negara lainnya. 

Hak Asasi Manusia sendiri merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir. Hak ini bresifat universal, artinya setiap orang yang hidup di dunia ini, tanpa mengenal suku, ras, jenis kelamin, agama, memiliki hak asasi yang sama dengan yang dimiliki oleh orang lain. HAM yang dimiliki oleh setiap orang harus dijunjung tinggi ataupun dihormati oleh orang lain, kelompok lain, dan juga oleh negara.

Ada berbagai faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM. Penyebab terjadinya pelanggaran HAM bisa dibagi menjadi faktor internal dan juga faktor eksternal. Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM harus segera ditangani karena hal ini tidak hanya dapat mengganggu kesejahteraan hidup seseorang saja, tetapi juga dapat mempengaruhi kehidupan bernegara.

Berikut ini adalah berbagai faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, (9/8/2022).

Sekilas Mengenai HAM

Ilustrasi HAM
Ilustrasi HAM (Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay)

Sebelum membahas tentang penyebab terjadinya pelanggaran HAM, ktia harus membahas sekilas mengenai pengertian Hak Asasi Manusia terlebih dahulu. Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No. 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan tiap orang, demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia.

Sementara itu, menurut PBB, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya. Hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup dan mendapatkan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan pendidikan, dan banyak lagi. Setiap orang berhak atas hak-hak ini, tanpa diskriminasi.

Mengutip dari video berjudul "Apa Itu HAM?" dari kanal Youtube Komnas HAM, HAM bersifat kodrati yang berarti hak tersebut dimiliki seseorang sejak ia lahir. HAM juga bersifat universal yang berarti HAM secara umum tetap berlaku di seluruh dunia dengan tetap menghormati adat istiadat dan juga budaya mansing-masing negara. Selain itu, HAM juga bersifat langgeng yang artinya hak tersebut dimiliki manusia sejak dari kandungan hingga ia meninggal.

Mengutip dari sumber yang sama, HAM juga dibagi menjadi dua jenis, yakni hak yang dapat dikurangi dan hak yang tidak dapat dikurangi. Hak yang tidak dapat dkurangi adalah hak yang sama sekali tidak boleh dicabut dari diri seseorang oleh siapapun dan dalam keadaan apapun. Hak yang tidak dapat dikurangi meliputi:

- Hak untuk hidup

- Hak untuk tidak disiksa

- Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani

- Hak untuk Beragama

- Hak tidak diperbudak

- Hak diakui dihadapan hukum

- Hak untuk tidak dituntut dalam hukum yang berlangsung surut.

Selain hak-hak di atas, hak lainnya termasuk ke dalam hak yang dapat dibatasi pada kondisi tertentu berdasarkan dengan hukum yang berlaku. Contoh dari hak yang dapat dibatasi adalah hak untuk berorganisasi dan juga hak untuk berekspresi.

Definisi Pelanggaran HAM dan Jenisnya

Ilustrasi HAM / Hak Asasi Manusia
Ilustrasi HAM / Hak Asasi Manusia (Photo created by Freepik)

Mengutip dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang melanggar hak asasi milik orang lain. Pelanggaran ini dilakukan tanpa adanya dasar hukum atau yuridis. Selain itu, pelanggaran ini bisa dilakukan oleh siapa saja, mulai dari individu, kelompok, institusi negara, hingga institusi yang lainnya.

Pelanggaran HAM secara umum dibagi menjadi 2 jenis. Pembagian ini dilakukan berdasarkan tingkat keseriusan dari kasus pelanggaran HAM tersebut. Berikut ini adalah 2 jenis pelanggaran HAM:

A. Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran HAM ringan adalah tindakan pelanggaran HAM yang merugikan hak asasi orang lain tetapi tidak mengancam keselamatan jiwa seseorang. Meski demikian, pelanggaran ini tetap perlu untuk diwaspadai karena mengancam hak orang lain dan dapat terjadi di mana saja, mulai dari lingkungan keluarga, pertemanan, hingga negara. Contoh dari pelanggaran HAM ringan adalah perlakuan tidak adil di mata hukum, diskriminasi ras, hingga tidak dapat mengakses layanan pendidikan dan kesehatan.

B. Pelanggaran HAM Berat

Mengutip dari artikel bertajuk "Apa itu Pelanggaran HAM Berat?" yang terbit di situs Amnesty International Indonesia, pelanggaran HAM berat adalah serangan terhadap hak asasi manusia secara sistematis atau meluas yang menyebabkan korban jiwa, dan menimbulkan kerugian fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya. Menurut Pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, pelanggaran HAM berat meliputi:

- Kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu kejahatan meluas dan sistematik yang ditujukan kepada warga sipil, yang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan fisik dan mental.

- Genosida yaitu pembantaian brutal dan sistematis terhadap sekelompok suku bangsa dengan tujuan memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa tersebut.

- Kejahatan perang yaitu pelanggaran terhadap hukum perang, baik oleh militer maupun sipil.

- Agresi yaitu perilaku yang bertujuan menyebabkan bahaya atau kesakitan terhadap target serangan.

Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM

Ilustrasi HAM
Ilustrasi HAM. (Photo by rawpixel.com on Freepik)

Setelah membahas mengenai apa itu HAM dan pelanggaran HAM beserta jenisnya, saatnya kita membahas tentang penyebab terjadinya pelanggaran HAM. Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM dibagi menjadi 2 berdasarkan asalnya, yakni faktor internal dan eksternal. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM:

A. Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM - Internal

Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang pertama ialah faktor internal. Faktor internal ini berasal dari dalam diri pelaku sendiri yang mendorongnya untuk melakukan tindakan pelanggaran HAM. Berikut ini adalah faktor internal penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang meliputi:

- Rendahnya Kesadaran HAM

- Sikap intoleran terhadap perbedaan

- Tingginya ego dan rendahnya rasa empati

B. Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM - Eksternal

Tidak hanya dari dalam diri seorang individu saja, pelanggaran HAM juga dapat terjadi karena faktor eksternal. Ada berbagai faktor eksternal yang dapat menjadi penyebab pelanggaran HAM yang meliputi:

- Penyalahgunaan kekuasaan

- Sistem hukum yang cacat dan tidak adil

- Ketidaktegasan aparat penegak hukum

- Tingginya kesenajangan sosial dan ekonomi

- Penyalahgunaan teknologi

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya