12 Penyebab Pelanggaran HAM di Indonesia, Simak Penjelasan Ahli

HAM diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999.

oleh Laudia Tysara diperbarui 08 Mar 2022, 15:15 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2022, 15:15 WIB
Contoh Teks Deskripsi
Ilustrasi Membaca Buku Credit: pexels.com/Melanie

Liputan6.com, Jakarta Apa itu HAM? Memahami HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. Di Indonesia, HAM diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999.

HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa,” bunyi UU.

HAM adalah berlaku bagi siapapun, kapanpun, dan di manapun manusia berada. Lalu apa yang menjadi penyebab pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM di Indonesia?

Dalam buku berjudul Serba-serbi Wawasan Kebangsaan dalam Konteks Demokrasi, Kewarganegaraan, hingga Integrasi Sosial oleh Yuniar Mujiwati, penyebab pelanggaran HAM dipengaruhi faktor internal dan eksternal.

Berikut Liputan6.com ulas penjelasan penyebab pelanggaran HAM di Indonesia, pengertian HAM menurut para ahli, macam-macam HAM, dan contoh HAM, Selasa (8/3/2022).

Penyebab Pelanggaran HAM di Indonesia

Membaca Buku
Ilustrasi Membaca Buku Credit: pexels.com/cottonbro

Penyebab pelanggaran HAM pada umumnya dipengaruhi oleh dua faktor, yakni faktor internal dan eksternal. Penyebab pelanggaran HAM karena faktor internal berasal dari dalam individu yang melakukan.

Sementara penyebab pelanggaran HAM karena faktor eksternal berasal dari luar individu yang melakukan. Dalam buku berjudul Serba-serbi Wawasan Kebangsaan dalam Konteks Demokrasi, Kewarganegaraan, hingga Integrasi Sosial oleh Yuniar Mujiwati, dijelaskan penyebab pelanggaran HAM yang dimaksudkan.

Apa saja penyebab pelanggaran HAM di Indonesia itu?

Faktor Internal:

1. Penyebab pelanggaran HAM di Indonesia adalah adanya sikap egois pada pelaku pelanggaran HAM yang membuat kepentingan dirinya paling utama, sehingga ia melanggar HAM orang lain untuk memenuhi kepentingannya.

2. Penyebab pelanggaran HAM di Indonesia adalah banyak orang yang tidak terlalu memperhatikan perlindungan HAM dan menganggap pelanggaran HAM hal yang biasa selama kepentingan dirinya sendiri bisa tercapai.

3. Penyebab pelanggaran HAM di Indonesia adalah kondisi psikologis yang tidak stabil dan kondisi psikologis lainnya.

4. Penyebab pelanggaran HAM di Indonesia adalah adanya sikap tidak toleransi pada suatu ras, suku, dan agama. Sikap ini berisiko mengakibatkan pelanggaran HAM seperti diskriminasi hingga pelanggaran HAM berat.

5. Penyebab pelanggaran HAM di Indonesia adalah rasa dendam yang membuat seseorang rela melakukan tindak kriminal seperti penganiayaan dan pembunuhan.

6. Penyebab pelanggaran HAM di Indonesia adalah tidak adanya rasa empati antar sesama. Nilai-nilai HAM sangat berkaitan dengan rasa kemanusiaan. Ketika seseorang tidak memiliki rasa empati dan kemanusiaan, ia berisiko melakukan pelanggaran HAM.

Faktor Eksternal:

7. Penyebab pelanggaran HAM di Indonesia adalah adanya penyalahgunaan kekuasaan dari pihak pemerintah atau penguasa.

8. Penyebab pelanggaran HAM di Indonesia adalah tidak tegasnya penegakan hukum terhadap para pelanggar HAM karena tidak ada penanganan cepat dan tepat dalam pelanggaran HAM.

9. Penyebab pelanggaran HAM di Indonesia adalah adanya kesenjangan politik dan sosial dalam sebuah negara. Kesenjangan politik dan sosial pada sebuah negara misalnya tata kelola pemerintahan yang salah dan terkesan abai terhadap masyarakat.

10. Penyebab pelanggaran HAM di Indonesia adalah adanya masalah ekonomi. Kesenjangan ekonomi yang tinggi berisiko menyebabkan pelaku melakukan pelanggaran HAM seperti perampokan, perampasan, pencurian, dan pembunuhan.

11. Penyebab pelanggaran HAM di Indonesia adalah rendahnya sosialisasi tentang pentingnya HAM. Kurangya pemahaman akan HAM berisiko membuat pelanggaran HAM ringan hingga berat semakin banyak terjadi.

12. Penyebab pelanggaran HAM di Indonesia adalah komputerisasi besar-besaran. Tindakan ini melahirkan dampak negatif seperti penyalahgunaan teknologi berupa tindak kejahatan seperti pembobolan dompet elektronik, pembobolan data pribadi dan masyarakat, dan perundungan.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Penerapan Epilog dalam Cerita
Ilustrasi Membaca Buku Credit: pexels.com/Melanie

1. Pengertian HAM Menurut Koentjoro Poerbo Pranoto

Pengertian HAM adalah hak yang bersifat asasi atau dasar. Hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.

2. Pengertian HAM Menurut Peter R Baehr

Pengertian HAM adalah hak dasar yang dimiliki setiap insan untuk mengembangkan dirinya. Hak tersebut bersifat mutlak atau tidak dapat diganggu gugat.

3. Pengertian HAM Menurut Austin Ranney

Pengertian HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

4. Pengertian HAM Menurut GJ Wolhoff

Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang mengakar dan melekat pada diri setiap manusia. Hak ini sifatnya tidak boleh dihilangkan. Jika hak dihilangkan, maka akan menghilangkan derajat kemanusiaan.

5. Pengertian HAM Menurut Baharuddin Lopa

Pengertian HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya.

Namun, bukan berarti manusia bisa berbuat semaunya. Apabila seseorang merusak dan menganggu hak asasi orang lain, maka dia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

6. Pengertian HAM Menurut Soetandyo Wignjosoebroto

Pengertian HAM adalah hak-hak moral yang melekat secara kodrat pada setiap manusia. HAM bertugas menjaga harkat dan masrtabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

7. Pengertian HAM Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

Pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu, HAM wajib dihormati dan dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan semua orang demi melindungi harkat dan martabatnya.

8. Pengertian HAM Menurut Jan Martenson

Pengertian HAM adalah sesuatu yang melekat dalam diri manusia. Tanpa adanya HAM, manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Pengertian HAM adalah hak alamiah sesuai kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal dan berperikemanusiaan.

9. Pengertian HAM Menurut C De Rover

Pengertian HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki oleh setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan. Hak asasi manusia mungkin saja dilanggar tetapi tidak pernah dapat dihapuskan.

10. Pengertian HAM Menurut Miriam Budiarjo

Pengertian HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir. Bersifat universal, dimiliki tanpa adanya perbedaan. Entah itu jenis kelamin, suku, agama, ras, dan lain sebagai.

11. Pengertian HAM Menurut John Locke

Pengertian HAM adalah hak manusia yang langsung diberikan Tuhan sebagai hak yang kodrati. Tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. Memiliki sifat suci dan mendasar.

Macam-Macam HAM

Mahasiswa Membaca Buku
Ilustrasi Mahasiswa Membaca Buku Credit: pexels.com/cottonbro

- Hak Asasi Politik (Political Rights)

Hak Asasi Politik merupakan salah satu macam-macam HAM yang berhubungan dengan kehidupan politik.

Contoh hak-hak asasi politik yaitu:

1. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.

2. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.

3. Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.

4. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

5. Hak diangkat dalam jabatan pemerintah.

- Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)

Hak Asasi Hukum merupakan salah satu macam-macam HAM yang menjelaskan bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.

Contoh hak-hak asasi hukum yaitu:

1. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

2. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

4. Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.

5. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

- Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Hak Asasi Pribadi merupakan macam-macam HAM yang ketiga. Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap manusia.

Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:

1. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.

2. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.

3. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.

4. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

5. Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang.

6. Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa.

- Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak Asasi Peradilan merupakan macam-macam HAM yang keempat, berbeda dengan hukum. Hak ini menunjukkan bahwa setiap manusia diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.

Contoh hak-hak asasi peradilan yaitu:

1. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.

2. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

3. Hak memperoleh kepastian hukum.

4. Hak menolak digeledah tanpa surat adanya surat penggeledahan.

5. Hak mendapatkan perlakukan adil dalam hukum

- Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)

Hak Asasi Sosial Budaya merupakan salah satu macam-macam HAM yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.

Contoh hak-hak asasi sosial budaya yaitu:

1. Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.

2. Hak mendapatkan pengajaran.

3. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

4. Hak untuk mengembangkan Hobi

5. Hak untuk berkreasi

6. Hak untuk memperoleh jaminan sosial

7. Hak untuk berkomunikasi

- Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)

Hak Asasi Ekonomi merupakan macam-macam HAM yang terakhir. Hak ini berhubungan dengan kegiatan manusia dalam perekonomian.

Contoh hak-hak asasi ekonomi ini yaitu:

1. Hak kebebasan melakukan kegiatan transaksi jual beli.

2. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.

3. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.

4. Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.

5. Hak untuk menikmati SDA.

6. Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.

7. Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.

8. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya