Salah Satu yang Membatalkan Tayamum Adalah Sama Seperti Wudhu, Ini Caranya

Salah satu yang membatalkan tayamum adalah hal-hal yang sama seperti membatalkan wudhu.

oleh Laudia Tysara diperbarui 29 Nov 2022, 19:35 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2022, 19:25 WIB
Niat dan Tata Cara Tayamum
Ilustrasi Tayamum (sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Ada hal-hal yang bisa membatalkan tayamum. Salah satu yang membatalkan tayamum adalah hal-hal yang sama seperti membatalkan wudhu dengan air. Tayamum adalah bersuci dari hadas kecil atau besar dengan debu yang suci karena tidak ada air atau ada halangan memakai air.

Para ulama atau mayoritas ulama bersepakat, salah satu yang membatalkan tayamum adalah sama dengan yang membatalkan wudhu. Ini berhubungan dengan hal-hal yang menghilangkan keterikatan saat bersuci dengan debu.

Apa lagi yang bisa membatalkan tayamum? Kementerian Agama Provinsi Bali menjelaskan hal-hal yang membatalkan tayamum adalah ada tiga yang perlu diperhatikan mengutip dari kitab Al-Taqrib oleh Syaikh Ahmad bin Al-Hasan Al-Ashbihani Abu Syuja’, yakni yang membatalkan wudhu, menemukan air, dan murtad.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang hal-hal yang membatalkan tayamum dan tata cara melakukannya, Selasa (29/11/2022).

Salah Satu yang Membatalkan Tayamum adalah Simak Penjelasannya

Ilustrasi Muslim, Islami
Ilustrasi Muslim, Islami. Photo by Rachid Oucharia on Unsplash

Ada hal-hal yang bisa membatalkan tayamum. Salah satu yang membatalkan tayamum adalah hal-hal yang sama seperti membatalkan wudhu dengan air.

Dalam buku berjudul Panduan Shalat Lengkap & Juz 'Amma oleh Ahmad Najibuddin, tayamum adalah bersuci dengan tanah atau debu yang suci sebagai rukhsah (keringanan) ketika tidak ada air. Ada dua sebab seseorang boleh bertayamum untuk bersuci.

“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.” (QS. an-Nisa ayat 43)

Dari ayat di atas, setidaknya ada dua sebab dibolehkannya bersuci dengan cara tayamum. Pertama, karena berada di dalam kondisi sakit dan ketiadaan air. Kedua, dalam keadaan bepergian, sepulang dari buang air, atau junub.

Kementerian Agama Provinsi Bali, menjelaskan hal-hal yang membatalkan tayamum adalah ada tiga yang perlu diperhatikan. Ini penjelasan dari hal-hal yang membatalkan tayamum mengutip dari kitab Al-Taqrib oleh Syaikh Ahmad bin Al-Hasan Al-Ashbihani Abu Syuja’ tersebut:

1. Setiap yang Membatalkan Wudhu

Salah satu yang membatalkan tayamum adalah setiap yang membatalkan wudhu. Hal-hal yang membatalkan wudu juga membatalkan tayamum.

Lalu, apa saja yang bisa membatalkan wudhu? Dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhaili, ini yang membatalkan wudhu sekaligus tayamum:

- Keluar sesuatu dari kemaluan

- Melahirkan tanpa keluarnya darah

- Keluar darah dan nanah tidak dari kemaluan

- Muntah

- Kehilangan kesadaran

- Menyentuh kemaluan

- Tertawa terbahak-bahak

- Memakan daging unta (baik matang maupun mentah)

- Memandikan mayat

- Ragu dengan wudhu

- Melakukan perkara yang diwajibkan mandi

2. Menemukan Air Sebelum Melakukan Sholat

Salah satu yang membatalkan tayamum adalah sudah menemukan air sebelum melakukan sholat. Ini larena tayamum adalah pengganti dari air.

Saat sudah ada air yang bisa digunakan dan memungkinkan dijangkau, maka tayumumnya batal. Akan tetapi, salah satu yang membatalkan tayamum ini tidak berlaku bagi yang bertayamum karena sakit.

"Jika menemukan air setelah mengerjakan shalat, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengqadha,” (Musthafa Al-Khin dan Mustafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi‘i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], halaman 97).

Kemudian,

“Begitu juga jika menemukan air setelah memulai shalat, maka sah untuk melanjutkan shalat tersebut sampai selesai. Jika memutus shalat untuk berwudhu dan mengerjakan shalat dengan wudhu tersebut, maka hal itu lebih utama,” (Musthafa Al-Khin dan Mustafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi‘i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], halaman 97).

3. Murtad atau Keluar dari Islam

Salah satu yang membatalkan tayamum adalah mereka yang murtad atau keluar dari agama Islam. Apabila murtad, walau hanya sebentar, maka tayamumnya batal.

Cara Melakukan Tayamum dan Penjelasan Lengkapnya

Tata cara tayamum yang benar
Tata cara tayamum yang benar (sumber: Pixabay)

Cara tayamum yang benar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah paling inti bersuci dengan debu seperti pasir atau tanah yang suci. Tayamum adalah bersuci dari hadas kecil atau besar dengan debu (pasir, tanah) yang suci dengan cara tertentu karena tidak ada air atau karena halangan memakai air, misalnya sakit.

Ini berlaku pula untuk cara tayamum di mobil, bus, kereta, pesawat, dan kapal yang dilakukan dengan debu yang suci. Dalam buku berjudul Panduan Shalat Lengkap & Juz 'Amma oleh Ahmad Najibuddin, tayamum adalah bersuci dengan tanah atau debu yang suci sebagai rukhsah (keringanan) ketika tidak ada air.

Selain harus menggunakan debu yang suci, cara tayamum di mobil, bus, kereta, pesawat, dan kapal adalah dimulai dengan mengusap wajah dan tangan menggunakan debu, tanah atau permukaan bumi lainnya yang bersih dan suci tersebut.

Cara tayamum di mobil, bus, kereta, pesawat, dan kapal yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber, paling tidak bisa dilakukan ketika seorang pelaku perjalanan atau musafir telah menempuh perjalanan lebih dari 8 jam sampai menabrak waktu sholat fardhu dan tidak menemukan air.

Debu suci yang bisa digunakan sebagai cara tayamum di mobil, bus, kereta, pesawat, dan kapal bisa ditemukan pada kaca kendarakan, jendela, kursi, dan lainnya.

Ini urutan cara tayamum yang benar:

1. Sulit menemukan air

Menemukan air pasti sulit dilakukan jika sedang musim kemarau. Bisa juga ketika sedang melakukan perjalanan jauh dan sumber air jauh. Dalam keadaan sakit dan tidak kuat menyentuh air. Termasuk ketika sedang berada di gunung dengan cuaca sangat dingin dan sulit menemukan sumber air.

2. Debu Suci

Debu yang bisa digunakan untuk tayamum harus suci. Maksudnya adalah debu yang digunakan bebas dari najis seperti percikan kotoran hewan, bercampur kapur, dan lain sebagainya. Bukan tanah basah, tidak tercampur dengan tepung, kapur, batu, tinja, dan kotoran lainnya. Termasuk debu yang sudah digunakan untuk tayamum tak boleh digunakan lebih dari satu kali.

3. Dilakukan pada Waktu Sholat

Jangan asal melakukan tayamum, ya. Tayamum hanya boleh dilakukan ketika mendekati waktu sholat saja. Jika tayamum hendak ditujukan untuk menyucikan diri dari najis, tidak terlalu dianjurkan. Terkecuali pada kondisi yang benar-benar tidak memungkinkan.

4. Satu Kali Tayamum untuk Satu Kali Sholat Fardu

Selain harus dilakukan ketika mendekati waktu sholat, tayamum juga hanya boleh dilakukan satu kali pada setiap sholat fardu. Jika hendak melakukan sholat fardu lagi, dianjurkan untuk bertayamum untuk kedua kalinya.

5. Paham Rukun Tayamum

Bersuci dengan tayamum memiliki enam rukun, yakni niat dalam hati, mengusap wajah, mengusap kedua tangan, dan tertib. Berbeda dengan wudhu yang memiliki enam rukun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya