Sucofindo Adalah Perusahaan Survei dan Inspeksi, Ini Sejarah dan Tugasnya

Sucofindo adalah perusahaan persero di bidang jasa survei dan inspeksi.

oleh Laudia Tysara diperbarui 30 Nov 2022, 15:20 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2022, 15:20 WIB
Perayaan 66 tahun Sucofindo
Perayaan 66 tahun Sucofindo. (Liputan6.com/Web/Sucofindo.co.id)

Liputan6.com, Jakarta - Sucofindo adalah perusahaan di bidang jasa survei dan inspeksi atas kerja sama pemerintah Indonesia bersama SGS Jenewa Swiss. Sucofindo bergerak sebagai persero yang dikenal pula dengan sebutan PT Sucofindo atau PT Superintending Company of Indonesia.

Perusahaan ini bergerak di bidang jasa inspeksi, pengujian, sertifikasi, pelatihan, dan konsultasi. Sucofindo pun dikenal sebagai perusahaan pemastian terlengkap di kawasan ASEAN.

PT Sucofindo berdiri sejak tanggal 22 Oktober 1956. Saham Sucofindo adalah dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia sebesar 95 persen atau senilai Rp285 miliar. Kemudian, dimiliki oleh SGS sebesar 5 persen atau senilai Rp15 miliar.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang Sucofindo sebagai perusahaan inspeksi, sejarah berdiri, dan tugasnya, Rabu (30/11/2022).

Sucofindo adalah Perusahaan Inspeksi Pertama di Indonesia

Sucofindo
Penghargaan dari Sucofindo bagi usaha yang mengelola lingkungan dengan baik. (Foto: Liputan6.com/felik Wahyu)

Sucofindo adalah perusahaan inspeksi pertama di Indonesia. Ini perusahaan yang berkembang di bidang jasa survei dan inspeksi. Sucofindo bergerak sebagai persero yang dikenal pula dengan sebutan PT Sucofindo atau PT Superintending Company of Indonesia.

Sejak awal berdirinya perusahaan inspeksi Sucofindo pada 22 Oktober 1956, nama perusahaan tidak mengalami perubahan sama sekali. Sucofindo adalah perusahaan inspeksi yang bergerak di bidang jasa inspeksi, pengujian, sertifikasi, pelatihan, dan konsultasi.

Melansir dari e-modul Company Profile Sucofindo di situs website resminya, PT Sucofindo adalah persero yang didirikan pada tahun 1956 sebagai perusahaan atas kerja sama pemerintah Indonesia dengan SGS Jenewa Swiss.

Saham Sucofindo dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia sebesar 95 persen atau senilai Rp285.000.000.000. Kemudian, dimiliki oleh SGS sebesar 5 persen atau senilai Rp15.000.000.000.

Pendirian Sucofindo tepat pada tanggal 22 Oktober 1956 didasarkan pada Akta Notaris Johan Arifin Lumban Tobing Sutan Arifin Nomor 42. Visi dan misi PT Sucofindo adalah bertekad untuk terus menjadi perusahaan inspeksi terdepan dan terbesar di Indonesia.

Pelayanan PT Sucofindo sebagai perusahaan inspeksi, menghimpun data dari website resminya, sudah merambah ke berbagai sektor. Sucofindo pun berperan sebagai perusahaan pemastian terlengkap di kawasan ASEAN.

Mulai dari sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, Peternakan, Pertambangan (Migas dan Non Migas), Konstruksi, Industri Manufaktur, Transportasi, Teknologi Informasi, serta Energi Baru dan Terbarukan.

Tugas dan Fungsi Sucofindo sebagai Perusahaan Survei dan Inspeksi

PT SUCOFINDO (Persero) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
PT SUCOFINDO (Persero) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. (Liputan6.com/Web/Sucofindo.co.id)

Ini penjelasan dari tugas dan fungsi Sucofindo sebagai perusahaan survei dan inspeksi pertama di Indonesia melansir dari situs website resminya:

Inspeksi yang meliputi:

Pemeriksaan (inspeksi), pengawasan (supervisi), pengkajian, pemantauan, pengujian, verifikasi yang berkenaan dan berkaitan dengan lapangan usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang secara umum pada bidang usaha:

- Pertanian dan Kehutanan;

- Perikanan;

- Pertambangan (Migas dan Non Migas);

- Industri Pengolahan;

- Listrik, gas dan air;

- Konstruksi;

- Perdagangan;

- Transportasi, pergudangan dan komunikasi;

- Jasa Perusahaan;

- Badan Internasional;

- Pemerintah;

- Energi terbarukan.

Survey yang meliputi:

- Keadaan barang muatan ;

- Sarana dan Prasarana angkutan darat, laut dan udara berikut perlengkapannya;

- Sarana keteknikan dan Industri termasuk rekayasa teknik;

- Lingkungan hidup

- Obyek-obyek pembiayaan atas persediaan barang dan pergudangan;

- Hutan, hasil hutan dan industri hasil hutan;

- Kuantitas dan kualitas atas komoditas;

- Proses kegiatan industri, pertambangan, perdagangan, pertanian dan perkebunan;

- Proyek terkait konstruksi dan instalasi (bangunan, sipil transportasi);

- Survey dan Pemetaan ;

- Penginderaan jauh (remote sensingdan fotogrametri);

- Hidrografi (batimetri);

- Geografi;

- Geologi ;

- Registrasi Kepemilikan tanah (kadastral).

Audit yang meliputi:

Sertifikasi, audit, dan assessment yang berkenaan dengan manajemen berupa sebagai berikut.

- Mutu;

- Lingkungan;

- Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

- Risiko;

- Pengamanan (Security);

- Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Lacak Balak (Chain of Custody);

- Pengujian Kalibrasi atas instrumen tangki dan meter proving;

- Hazard Analysis dan Critical Control Point (HACCP) pada industri farmasi dan industri makanan dan minuman;

- Good Manufacturing Practices (GMP) pada industri farmasi dan industri makanan dan minuman;

- Vendor assessement;

- Informatika;

- Sertifikasi Produk;

- Sertifikasi Carbon Emission Reduction.

Bantuan Teknik yang meliputi:

Bantuan teknik dan konsultasi yang berkaitan dan berkenaan dengan sebagai berikut.

- Studi makro dan mikro;

- Studi perencanaan umum;

- Bantuan teknik;

- Perencanaan sistem (informasi, tata kelola perusahaan, dan lain-lain);

- Pelatihan dan pengembangan;

- Penyediaan Peralatan dan Produksi;

- Penyedia teknisi dan personel lain;

- Well testing (DSTdan Well Production Test);

- Seismic Acquistion dan Data Processing;

- NDT radiasi dan non radiasi ;

- Salvage dan Pekerjaan Bawah Air;

- Komoditi Batubara dan MOM (Mineral, Ore, Metal) meliputi :

1. Superitending Quality dan Quantity;

2. Pit sampling dan Testing ;

3. Core Sampling, testing dan Drilling;

4. Refining Witnessing;

5. Gold Assay dan Base Metal Analysis (Au, Cu, Ag, As, Sb);

6. Stockpile Management;

7. Monitoring Production of Coal and MOM;

8. X-Ray dan Wet Chemical Analysis;

9. Mining Upstream Services;

10. Cathonic protection and soil investigation;

Penunjang yang meliputi:

Penunjang kegiatan pertambangan, pertanian, perindustrian, perdagangan, dan kesehatan.

- Fumigasi cargo di dalam gudang dan atau di dalam palka / sarana transportasi ;

- Pest Management pada lingkungan pemukiman dan hotel (rat control, general pest control, termite control);

- Pest Management pada tanaman perkebunan;

- Lingkungan (Amdal, RKL/RPL, monitoring);

- Qualitative & Quantitative guarantee (penjaminan kualitatif dan kuantitatif).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya