Liputan6.com, Jakarta HPL adalah singkatan yang digunakan pada beberapa bidang. Diantaranya adalah bidang furniture, undang-undang pertanahan, dan kehamilan. Pada setiap bidang, HPL adalah singkatan dengan makna yang berbeda.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Memahami perbedaan antara ketiganya dapat mempermudah konteks penggunaan HPL. Berikut penjelasan Liputan6.com tentang tiga pengertian HPL yang dilansir dari berbagai sumber, Kamis (29/12/2022).
HPL adalah High Pressure Laminated dalam Bidang Furnitur
HPL adalah High Pressure Laminated dalam bidang furniture merupakan salah satu produk pelapis luar alias penutup berbahan plastik sintetis. HPL berupa lembaran laminasi bertekanan tinggi. Produk ini terdiri dari beberapa lapisan, antara lain lapisan kraft yang diresapi resin fenolik (kraft paper), lapisan dekoratif (decor paper), dan lapisan laminasi bening (overlay paper).
Lapisan-lapisan HPL diproduksi di bawah tekanan dan suhu tinggi sekitar 1000 kilogram per meter persegi dan suhu 140 derajat Celcius. Lembaran laminasi ini menghasilkan material yang kuat, tahan lama, higienis, dan menawarkan desain serta aplikasi yang relatif beragam.
HPL dapat diaplikasikan pada permukaan vertikal dan horizontal dan dapat dipanaskan untuk membentuk kontur atau lekuk tertentu tergantung pada tingkat ketebalan lembarannya. Ketebalannya sendiri tersedia mulai dari yang 0,8mm sampai dengan 1,5 milimeter dengan dimensi panjang dan lebarnya sekitar 244 centimeter dan 122 centimeter.
Advertisement
HPL adalah Hak Pengelolaan Lahan Undang-undang Pertanahan
HPL adalah Hak Pengelolaan Lahan yang merupakan kewenangan yang diberikan oleh negara kepada badan hukum tertentu untuk mengelola lahan milik negara. Badan yang paling umum memiliki HPL dari pemerintah antara lain adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
HPL berbeda dengan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA). HPL adalah sebagian dari tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) yang dilimpahkan kepada pemegang HPL.
Dasar hukum dari keberadaan pemberian wewenang tersebut tercatat pada Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah no 40 Tahun 1996. Secara sederhana, dengan memperoleh HPL, publik diberi sebagian kewenangan untuk menguasai lahan yang dimiliki oleh negara.
Dengan mendapatkan HPL, pengelola lahan mendapatkan beberapa kewenangan. Kewenangan-kewenangan yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut.
- Merencanakan penggunaan atau peruntukkan lahan.
- Menyerahkan tanah kepada pihak ketiga dengan hak pakai maksimal selama 6 tahun.
- Menerima pemasukan, ganti rugi, uang wajib tahunan dari tanah yang didelegasikan.
HPL adalah Hari Perkiraan Hamil dalam Masa Kehamilan
HPL adalah Hari Perkiraan Hamil yang dinanti oleh para calon orang tua. Salah satu persiapan dalam menunggu kelahiran adalah dengan menghitung HPL. HPL adalah tanggal yang bisa diketahui dengan melihat berapa usia kehamilan.
Umumnya usia kehamilan dihitung dalam hitungan bulan, contohnya hamil 3 bulan, hamil 6 bulan, dan seterusnya. Padahal, dalam ilmu kedokteran kehamilan dihitung dalam hitungan minggu dan hari. Perhitungan ini berkaitan dengan kapan hari pertama haid terakhir (HPHT).
Usia kehamilan sendiri umumnya berlangsung selama 38 sampai 40 minggu atau 280 hari sampai waktu melahirkan tiba. Hitungan rentang waktu ini juga termasuk dua minggu masa pembuahan setelah menstruasi terakhir, meski pada saat itu Ibu belum dinyatakan positif hamil.
Hari perkiraan lahir tidak selalu dihitung pas 40 minggu. Seorang ibu bisa melahirkan bayinya pada usia kehamilan antara 37 dan 41 minggu. Karena itulah HPL hanya bersifat perkiraan, bukan tanggal pasti. Bayi bisa terlahir kapan saja dan ada beragam faktor yang menentukan kapan ibu akan melahirkan.
Meski tidak pasti, memperkirakan hari kelahiran bayi tetap penting. Perkiraan itu berkaitan dengan persiapan melahirkan yang harus dilakukan dengan matang. Ibu dan keluarga harus menyiapkan segala hal menjelang hari perkiraan lahir buah hati. Tak hanya menyiapkan pakaian, popok, ataupun barang keperluan lain untuk bayi yang akan dilahirkan, ibu terutama perlu mempersiapkan mental dan fisik karena persalinan membutuhkan kesiapan lahir dan batin.
Advertisement