Riqab adalah Golongan Penerima Zakat, Ini Kriteria dan Aturan Zakat Fitrah

Riqab adalah satu istilah yang disebut dalam Alquran, terutama Surat At-Taubah ayat 60.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 04 Apr 2023, 18:15 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2023, 18:15 WIB
Ilustrasi korban perbudakan buruh
Ilustrasi (AFP)

Liputan6.com, Jakarta Riqab adalah satu istilah yang disebut dalam Al-Qur'an, terutama Surat At-Taubah ayat 60. Surat tersebut menjelaskan tentang orang-orang yang berhak menerima zakat.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. At-Taubah: 60).

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa riqab adalah salah satu golongan orang yang berhak menerima zakat atau yang juga sering disebut sebagai mustahik. Dengan kata lain, riqab adalah budak atau hamba sahaya yang berhak menerima zakat.

Meski demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai budak seperti apa yang berhak menerima zakat. Untuk memahami siapa yang termasuk golongan riqab, berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (4/4/2023).

Siapa itu riqab?

Riqab adalah salah satu dari mustahik, yakni orang yang berhak menerima zakat, yang dimaknai secara khusus yaitu memerdekakan buda. Sebagianb besar ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan riqab adalah budak mukatab, yakni budak yang telah membuat perjanjian dengan dengan tuannya (al-mukatabun) untuk dimerdekakan dengan membayar tebusan atas diri mereka.

Ulama Syafi'iyyah mengartikan riqab adalah budak mukatab, akan tetapi dengan penyertaan syarat-syarat tertentu. Hanya ulama Malikiyah saja yang berpendapat arti riqab adalah budak secara umum, baik yang mukatab maupun yang tidak.

Sedangkan zakat yang diberikan kepada para Riqab adalah sejumlah uang yang dapat menebusnya sehingga mereka bisa merdeka.

Sementara itu Shaykh Yusuf Al-Qaradawi menjelaskan bahwa beberapa ulama memiliki pandangan bahwa yang termasuk riqab tidak hanya budak mukatab saja, tapi tawanan Muslim di negara non-Muslim berhak mendapatkan biaya dari bagian riqab. Lafadz ar-Riqab dalam Al-Qur’an dimaknai sebagai hamba. Akan tetapi, beberapa ulama menjelaskan bahwa tawanan Muslim termasuk bagian dari hamba sahaya.

Berdasarkan pandangan tersebut, dapat dipahami bahwa tawanan Muslim di negara-negara non-Muslim termasuk mustahik, yakni orang yang berhak menerima zakat. Pendapat ini diriwayatkan dalam mazhab Imam Ahmad yang beralasan bahwa dengan membebaskan tawanan Muslim berarti membebaskan perbudakan.

Menurut Rasyid Ridha, riqab bisa diperluas maknanya, di antaranya negara terjajah seperti Palestina, negara-negara di Afrika, dan lain-lain (di-qiyas-kan dengan budak). Karena perbudakan sudah tidak ada dan dilarang secara hukum internasional, siapa saja yang termasuk golongan riqab di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Seorang tawanan Muslim yang ditawan oleh tentara musuh,
  2. Seorang yang dipenjara karena difitnah,
  3. Seorang pembantu yang disekap dan disiksa oleh majikannya, dan
  4. Bangsa Muslim yang dijajah oleh bangsa kafir.

Golongan Penerima Zakat

Syarat Zakat Fitrah
Syarat Zakat Fitrah (sumber: iStockphoto)

Riqab adalah salah satu dari 8 golongan yang berhak menerima zakat. Oleh karena itu, masih ada tujuh golongan lainnya yang termasuk berhak menerima zakat. Golongan yang berhak menerima zakat disebut mustahik, mereka adalah sebagai berikut:

1. Fakir

Al-fuqara’ atau orang fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Orang fakir digambarkan sebagai orang yang idak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.

2. Miskin

Al Masakin atau orang miskin adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Orang miskin berlainan dengan orang fakir. Ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap, tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.

3. Amil

Al Amilin atau amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu, yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), mendengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaannya, yaitu diberikan kepadanya zakat.

4. Muallaf

Muallaf adalah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Mualaf yang berhak atas zakat fitrah terbagi atas tiga bagian yang meliputi:

  1. Orang-orang yang dirayu untuk memeluk Islam: Pendekatan terhadap hati orang yang diharapkan akan masuk Islam atau ke-Islaman orang yang berpengaruh untuk kepentingan Islam dan umat Islam.
  2. Orang-orang yang dirayu untuk membela umat Islam: Dengan mempersuasikan hati para pemimpin dan kepala negara yang berpengaruh, baik personal maupun lembaga, dengan tujuan ikut bersedia memperbaiki kondisi imigran warga minoritas muslim dan membela kepentingan mereka. Atau, untuk menarik hati para pemikir dan ilmuwan demi memperoleh dukungan dan pembelaan mereka dalam permasalahan kaum muslimin.
  3. Orang-orang yang baru masuk Islam kurang dari satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka, meskipun tidak berupa pemberian nafkah, atau dengan mendirikan lembaga keilmuan dan sosial yang akan melindungi dan memantapkan hati mereka dalam memeluk Islam.

5. Gharimin

Algharim atau Gharimin adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan Islam, maka dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

Sesuai dengan sabda Nabi dalam Hadis Riwayat Abu Daud, "Sedekah itu tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya kecuali lima sebab: orang yang berperang di jalan Allah, atau pengurus sedekah atau orang yang berutang atau orang yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah."

6. Fisabilillah

Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah) tanpa gaji dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.

7. Ibnus Sabil

Ibnus Sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Ibnu Sabil merupakan musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya.

Aturan Zakat Fitrah

Ilustrasi membayar zakat
Ilustrasi membayar zakat. (Photo Copyright by Freepik)

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Bahkan bayi yang lahir di bulan Ramadhan wajib menunaikan zakat fitrah. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya