Keselamatan Kerja adalah Aman di Tempat Kerja, Ini Faktor Pemengaruhnya

Keselamatan kerja adalah terhindar dari kecelakaan seperti cidera, cacat, hingga yang mengancam nyawa.

oleh Laudia Tysara diperbarui 19 Mei 2023, 16:30 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2023, 16:30 WIB
Bantuan Subsidi Upah BPJS Termin 2 Tahap 6 Cair Pekan Ini
Pekerja melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 ini sebagai lanjutan dari sisa pekerja yang belum menerima bantuan pada termin 2 tahap 5. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Apa itu keselamatan kerja? Memahami keselamatan kerja adalah jaminan terhindar dari kecelakaan seperti cidera, cacat, hingga yang mengancam nyawa saat bekerja. Adanya keselamatan kerja adalah wujud aman di tempat kerja.

Kementerian Keuangan menjelaskan di Indonesia jaminan keselamatan kerja adalah tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Keselamatan kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efiensi dan produktivitas,” dijelaskan.

Itulah pengertian singkat mengenai keselamatan kerja yang perlu dipahami. Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang keselamatan kerja adalah aman di tempat kerja, Sabtu (1/1/2022).

Memahami Keselamatan Kerja

FOTO: Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan 3
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam modul Universitas Pasir Pengarai di upp.ac.id, istilah keselamatan berasal dari kata bahasa Inggris “safety” yang artinya bebas dari kecelakaan. Sementara “work” yang menggambarkan aktivitas atau kegiatan yang menghasilkan.

Kementerian Keuangan menjelaskan di Indonesia jaminan keselamatan kerja adalah tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Disampaikan, tujuan kesehatan dan keselamatan kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efiensi dan produktivitas.

Pentingnya ada jaminan keselamatan kerja adalah mengingat kesehatan pegawai yang buruk dapat berakibat pada turunnya capaian atau output serta demotivasi kerja.

Ahli dalam bidang ini H. W Heinrich dalam Notoadmodjo (2007), mengungkap penyebab keselamatan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88 persen dan kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10 persen, atau kedua hal tersebut terjadi secara bersamaan.

Ini pengertian keselamatan kerja menurut para ahli, melansir modul yang diterbitkan Universitas Islam Indonesia (UII) di uii.ac.id:

1. Ridley, 2006

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berhubungan dengan peralatan, tempat bekerja dan lingkungan, serta cara-cara melakukan pekerjaan.

Arti dan tujuan adanya keselamatan kerja untuk menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah dan rohaniah manusia serta hasil karya dan budayanya, tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khusunya

2. Buntarto, 2015: 1

Keselamatan kerja adalah suatu keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja adalah salah satu faktor yang harus dilakukan selama bekerja.

Tidak ada seorang pun di dunia yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung pada jenis, bentuk dan lingkungan di mana pekerjaan itu dilaksanakan.

3. Suwardi dan Daryanto, 2018: 1

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengelolaannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.

Sasaran keselamatan kerja adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, maupun di udara.

4. Mangkunegara (2004: 16)

Keselamatan kerja adalah menunjukkan kondisi aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian di tempat kerja.

Faktor Pemengaruh Keselamatan Kerja

Keselamatan kerja adalah dipengaruhi oleh beberapa hal, ini penjelasannya yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

1. Beban Kerja

Beban kerja berupa beban fisik, mental dan sosial. Sehingga usaha menempatkan kerja yang sesuai dengan kemampuan harus diperhatikan.

2. Kapasitas Kerja

Kapasitas kerja yang banyak tergantung dari pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya. Itu semua perlu untuk di perhatikan oleh perusahaan atau proyek agar pekerja tidak mengalami penyakit, sehingga dapat berpengaruh pada produksi dan produktivitas pekerja.

3. Lingkungan Kerja

Lingkungan kerja adalah dalam bentuk fisik, kimia, biologik, ergonomik ataupun psikososial. Dengan lingkungan kerja yang nyaman, akan membuat pekerja juga dapat betah bekerja di perusahaan atau proyek tersebut.

 

Tujuan dan Fungsi Keselamatan Kerja

Bantuan Subsidi Upah BPJS Termin 2 Tahap 6 Cair Pekan Ini
Aktivitas pekerja saat melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). Menaker Ida Fauziyah menyatakan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 senilai Rp1,2 juta per orang diperkirakan akan cair pekan ini. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Apa saja poin penting dari tujuan dan fungsi keselamatan kerja yang perlu dipahami? Ini penjelasannya yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

Tujuan Keselamatan Kerja

1. Tujuan keselamatan kerja adalah mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.

2. Tujuan keselamatan kerja adalah mencegah timbulnya beragam penyakit akibat kerja, baik itu dalam bentuk fisik, psikis, infeksi, keracunan atau penularan.

3. Tujuan keselamatan kerja adalah meningkatkan kesejahteraan, kesehatan dan perlindungan terhadap para pekerja baik selama ataupun setelah masa kerja.

4. Tujuan keselamatan kerja adalah membantu para pekerja agar optimal dalam bekerja.

5. Tujuan keselamatan kerja adalah menciptakan sistem kerja yang aman.

6. Tujuan keselamatan kerja adalah memastikan bahwa kondisi alat kerja aman, nyaman dan layak untuk digunakan.

7. Tujuan keselamatan kerja adalah mencegah kerugian akibat terjadinya kecelakaan kerja.

8. Tujuan keselamatan kerja adalah melakukan pengendalian terhadap resiko-resiko yang ada di lingkungan kerja.

9. Tujuan keselamatan kerja adalah memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban lingkungan kerja dan lingkungan disekitarnya.

Fungsi Keselamatan Kerja

1. Fungsi keselamatan kerja adalah sebagai pedoman dalam mengidentifikasi serta menilai risiko dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.

2. Fungsi keselamatan kerja adalah sebagai referensi dalam memberikan saran tentang perencanaan, proses pengorganisasian, desain tempat kerja, dan implementasi pekerjaan.

3. Fungsi keselamatan kerja adalah sebagai pedoman dalam memantau keselamatan dan kesehatan para pekerja di lingkungan kerja.

4. Fungsi keselamatan kerja adalah sebagai dasar dalam memberikan saran tentang informasi, pendidikan, dan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja serta alat pelindung kerja.

5. Fungsi keselamatan kerja adalah sebagai pedoman dalam menciptakan desain, metode, prosedur, dan program pengendalian bahaya.

6. Fungsi keselamatan kerja adalah sebagai referensi dalam mengukur efektivitas langkah-langkah dan program pengendalian bahaya.

7. Fungsi keselamatan kerja adalah sebagai alat dalam mengelola pertolongan pertama pada kecelakaan dan tindakan darurat lainnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya