Liputan6.com, Jakarta Apa itu badan usaha? Pengertian badan usaha adalah lembaga atau organisasi yang orientasi utamanya memperoleh keuntungan atau laba. Meski begitu, badan usaha adalah berperan pula dalam hal penyerapan tenaga kerja guna mencapai tujuan utama tersebut.
Dalam buku berjudul Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaan di Indonesia oleh Zaeni Asyhadie, dijelaskan badan usaha adalah bersifat tetap dan terus-menerus, didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 33 mengatur jenis-jenis badan usaha di Indonesia. Ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi, dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang pengertian badan usaha, ciri-ciri, dan fungsinya, pada Minggu (9/1/2022).
Advertisement
Pengertian Badan Usaha
Memahami badan usaha adalah lembaga yang berdiri guna mencari laba atau keuntungan. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha adalah berbeda dari perusahaan.
Bagaimana sifat dari badan usaha itu? Dalam buku berjudul Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaan di Indonesia oleh Zaeni Asyhadie, dijelaskan pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Ada tiga jenis badan usaha yang perlu diketahui. Jenis-jenis badan usaha ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 33. Ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi, dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Sementara batasan menjalankan usaha melansir modul yang diterbitkan Universitas Negeri Yogyakarta, berupa usaha vital dan usaha hajat hidup orang banyak.
Pengertian badan usaha yang bergerak pada hal vital adalah berperan penting bagi ekonomi negara. Usahanya berupa minyak, gas bumi, baja, hasil tambang, dan lain-lain. Pengertian badan usaha yang bergerak pada hal hajat hidup orang banyak, berupa air minum, lisrik, kereta api, telekomunikasi, dan lain-lain.
Ini pengertian badan usaha menurut para ahli yang perlu diketahui:
1. Pengertian Badan Usaha Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia
Pengertian badan usaha adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah, firma, kongsi, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.
2. Pengertian Badan Usaha Menurut Murti Sumarni
Pengertian badan usaha adalah sebuah kegiatan dalam mengelola ataupun memproduksi sebuah produk dengan memanfaatkan berbagai sumber daya alam untuk kemudian didistribusikan secara luas.
3. Pengertian Badan Usaha Menurut M. Echols
Pengertian badan usaha adalah dikatakan bahwa badan usaha itu sendiri merupakan sebuah usaha yang bentuknya adalah badan usaha dengan orientasi untuk mendapatkan keuntungan yang begitu besar dari kegiatan usaha yang dilakukan di dalamnya.
4. Pengertian Badan Usaha Menurut Dominick Salvatore
Pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan berbagai sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual.
5. Pengertian Badan Usaha Menurut Molengraffa
Pengertian badan usaha adalah digambarkan sebagai kegiatan yang dilakukan secara terus menerus dan bersifat keluar untuk bisa mendapatkan sebuah penghasilan dengan melakukan kegiatan produksi di dalamnya. Hasil dari produksi itulah kemudian diperdagangkan secara bebas di masyarakat.
Advertisement
Ciri-Ciri Badan Usaha
Memahami lebih mendalam tentang badan usaha adalah bagian dari lembaga yang berorientasi pada laba, perhatikan ciri-cirinya. Ini penjelasannya melansir dari penelitian berjudul Perbandingan Hukum dengan Law of Malaysia Act A1299 Companies (Amendment) Act 2007 oleh Fandri Lim yang diterbitkan UIB:
1. Mencari Keuntungan
Tujuan dari munculnya/didirikannya sebuah badan usaha adalah untuk memperoleh laba/keuntungan.
2. Menggunakan Modal dan Tenaga Kerja
Dalam menjalankan suatu badan usaha adalah modal dan tenaga kerja merupakan unsur yang sangat penting. Hal tersebut dikarenakan badan usaha bersifat tetap, sehingga membutuhkan modal dan tenaga kerja agar dapat melakukan kelangsungan suatu badan usaha.
3. Aktivitas Operasional Perusahaan di Bawah Pimpinan Seorang Usahawan
Agar suatu badan usaha adalah dapat berjalan dengan lancar diperlukan seorang pemimpin yang dapat menentukan arah dan tujuan suatu badan usaha.
Fungsi Badan Usaha
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjabarkan fungsi badan usaha terdiri dari tiga bagian. Apa saja?
Fungsi Komersial
Fungsi badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan, badan usaha harus mengelola sumber daya produksi yang tersedia secara efisien dan efektif sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen.
Untuk memperoleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus bisa menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing ataupun memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan.
1. Fungsi Manajemen
Fungsi badan usaha adalah dalam hal manajemen meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjabarkan fungsi badan usaha adalah dalam hal manajemen meliputi:
- Perencanaan (planing): sebagai tahap awal yaitu perencanan tujuan,visi misi dan langkah-langkah kegiatan usaha
- Pengorganisasian (organising) : sebagai tahapan selanjutnya untuk mengorganisasikan pekerjaan yang menyangkut pembagian tugas dan penetapan wewenang untuk setiap anggota badan usaha.
- Penggerakan dan pengarahan (directing) : untuk memotivasi dan menggerakan anggota agar bekerja sesuai dengan rencana.
- Pengorganisasian dan pengawasan (controlling): merupakan langkah untuk mencocokkan rencana dengan hasil usaha. Pemanfaatan fungsi manajemen secara baik akan memastikan bahwa badan usaha tersebut bisa mencapai tujuannya.
2. Fungsi Operasional
Fungsi operasional berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjabarkan fungsi badan usaha adalah dalam hal operasional meliputi:
- Perencanaan (planing): sebagai tahap awal yaitu perencanan tujuan,visi misi dan langkah-langkah kegiatan usaha
- Pengorganisasian (organising) : sebagai tahapan selanjutnya untuk mengorganisasikan pekerjaan yang menyangkut pembagian tugas dan penetapan wewenang untuk setiap anggota badan usaha.
- Penggerakan dan pengarahan (directing) : untuk memotivasi dan menggerakan anggota agar bekerja sesuai dengan rencana.
- Pengorganisasian dan pengawasan (controlling): merupakan langkah untuk mencocokkan rencana dengan hasil usaha. Pemanfaatan fungsi manajemen secara baik akan memastikan bahwa badan usaha tersebut bisa mencapai tujuannya.
Fungsi Sosial
Fungsi badan usaha adalah dalam hal sosial lebih bersifat eksternal. Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Lalu sampai sejauh mana suatu badan usaha mampu memberikan peran secara nyata bagi lingkungan di luar badan usaha yang bersangkutan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjabarkan fungsi badan usaha adalah dalam hal sosial meliputi:
1. Penyedia Kesempatan Kerja
Badan usaha adalah akan menyerap tenaga kerja dari masyarakat. Semakin maju dan berkembang suatu badan usaha, semakin banyak tenaga kerja terserap karena kesempatan kerja yang tersedia lebih luas.
2. Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup
Etika bisnis yang sehat, mengharuskan setiap badan usaha adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Misalnya, menyediakan tempat pengolahan limbah pabrik dalam rangka mengurangi pencemaran.
Fungsi Perekonomian
Fungsi badan usaha adalah membantu meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional. Semakin maju badan usaha, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan maka akan semakin terbuka kesempatan kerja sehingga skala usaha juga akan semakin besar.
Ini karena produk yang dihasilkan akan semakin banyak dan pangsa pasar menjadi lebih luas. Dalam jangka panjang akan memengaruhi tingkat Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara yang berarti peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Badan usaha juga berperan sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional. Mulai dari dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Pemerintah juga dapat memungut pajak dari badan usaha yang ada.
Â
Â
Advertisement