Liputan6.com, Jakarta Ombudsman adalah lembaga yang terbentuk berdasarkankan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
Secara umum, ombudsman adalah sebuah lembaga yang menerima keluhan-keluhan dari masyarakat terhadap pemerintah. Sederhananya, apabila masyarakat tidak puas dengan pelayanan publik, bisa melaporkan hal tersebut kepada ombudsman. Nantinya, lembaga ini akan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Di Indonesia, cikal bakal didirikannya ombudsman tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 44 tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Dengan keputusan tersebut, ombudsman adalah lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Untuk lebih rinci, berikut ini ulasan mengenai pengertian ombudsman, tugas, tujuan hingga fungsinya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jum’at (6/8/2021).
Pengertian Ombudsman
Ombudsman adalah lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan ombudsman adalah diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk badan usaha milik negara, milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sebenarnya, istilah ombudsman berasal dari Swedia kuno umbuðsmann yang memiliki beberapa definisi. Istilah tersebut bisa diartikan sebagai pengacara, agen, perwakilan, pelindung, atau delegasi yang diminta orang lain untuk mewakili kepentingannya.
Columbia Encylopedia menjelaskan ombudsman adalah sebagai agen pemerintah yang berfungsi sebagai mediasi antara masyarakat dengan aparat pemerintah. Lembaga negara seperti ombudsman adalah akan bertindak secara independen dan tidak berat sebelah.
Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).
Advertisement
Tujuan Ombudsman
Ombudsman memiliki beberapa tujuan penting untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera. Berdasarkan Pasal 3 No.44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Indonesia, berikut beberapa tujuan dibentuknya ombudsman, yaitu:
1.   Mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera.
2.   Mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, serta bebas dari KKN.
3.   Membantu menciptakan atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
4.   Menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik maladminsitrasi.
5.   Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat dan supermasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.
Fungsi Ombudsman
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Advertisement
Tugas Ombudsman di Indonesia
Tugas Ombudsman sangat erat hubungannya dengan keluhan masyarakat terhadap suatu tindakan dari pejabat administrasi atau pelayanan publik. Oleh karena itu, tugas ombudsman adalah yang paling utama melindungi masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hak, dan keputusan yang tidak adil dari aparat pemerintahan. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, ombudsman adalah menerapkan beberapa prinsip seperti kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan. Dikutip dari ombudsman.co.id, berikut beberapa tugas ombudsman, yaitu:
1.   Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
2.   Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan.
3.   Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman.
4.   Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladminsitrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
5.   Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
6.   Membangun jaringan kerja.
7.   Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
8.   Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.
Persyaratan dan Tata Cara Lapor ke Ombudsman RI
Ombudsman juga membutuhkan kontribusi dari seluruh masyarakat untuk mengawasi pejalayanan publik. Masyarakat yang secara langsung bersinggungan dengan pelayanan publik dapat lebih akurat dalam melihat realita. Masyarakat yang menemukan kejanggalan dalam proses pelayanan publik dapat membuat aduan ke Ombudsman.
Misalnya, petugas pajak yang menerima suap, pegawai kantor pemerintah yang malas-malasan, atau pejabat dinas yang tidak pernah bisa ditemui bisa diadukan ke Ombudsman. Namun sebelum itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelapor untuk dapat membuat aduan, seperti dalam situs resmi Ombudsman Republik Indonesia:
1.   Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk.
2.   Laporan sudah secara langsung disampaikan kepada pihak terlapor, tetapi tidak mendapat penyelesaian sebagaimana semestinya.
3.   Peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan lewat dua tahun terjadi.
Selain persyaratan di atas, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh pelapor:
1.   Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor/SIM).
2.   Uraian kronologi peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan, meliputi:
a.   Rincian kejadian/peristiwa (tempat dan waktu kejadian).
b.   Petugas/Pejabat pelayananan publik yang terkait peristiwa.
c.    Upaya apa saja yang sudah dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
d.   Harapan pelapor dengan menyampaikan laporan/pengaduan kepada Ombudsman RI.
3.   Surat Kuasa Asli serta fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa apabila pelapor bukan korban langsung. Misalnya: kuasa hukum, kelompok masyarakat, anggota keluarga, dll.
4.   Dokumen yang menunjukkan legalitas bila pelapor mengatasnamakan LSM, badan hukum, yayasan, dan lain sebagainya. Misalnya: Akta pendirian, Surat Keputusan, AD/ART, dsb.
5.   Alamat lengkap, nomor telepon yang dapat dihubungi, serta alamat surel (jika ada).
6.   Pernyataan permintaan kerahasiaan identitas pelapor (jika dikehendaki).
7.   Bukti-bukti, dokumen, atau foto terkait peristiwa yang dilaporkan.
Untuk mengajukan aduan, ada beberapa cara yang dapat ditempuh oleh pelapor. Pelapor dapat datang langsung ke kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain menyampaikan secara langsung di kantor Ombudsman, pelapor juga dapat mengajukan laporan melalui surel ke pengaduan@ombudsman.go.id. Laporan dikirim dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan.
Ombudsman juga menyediakan hotline pengaduan masyarakat di nomor 137. Selain itu, dapat juga menghubungi nomor telepon 082137373737. Ombudsman kini juga menyediakan formulir pengaduan online di website resminya sejak awal tahun lalu. Form ini dapat memudahkan masyarakat dalam mengajukan aduan. Masyarakat hanya harus mengisi borang data yang ada, dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Â
Advertisement