Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) tak memiliki kompetensi untuk menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ombudsman menyampaikan hal tersebut usai merampungkan pemeriksaan berkaitan dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam proses TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga
"Ombudsman berpendapat, BKN tidak berkompeten. Ini adalah bentuk dari maladminstrasi. BKN tak punya komponen alat ukur dan memohon fasilitasi TWK kepada lembaga lain," ujar Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Advertisement
Menurut dia, BKN tak memiliki alat ukur instrumen dan asesor untuk melaksanakan assessment tersebut. Kompetensi yang dimiliki BKN hanya terkait seleksi calon ASN atau CPNS, bukan untuk peralihan status pegawai menjadi ASN.
Dia mengatakan, seharusnya, BKN menolak menjadi pelaksana alih status pegawai KPK lantaran tak miliki kompetensi.
"Karena mereka tidak punya, BKN harusnya tolak, tapi malah mengambil dan menggunakan isntrumen yang dimiliki Dinas Psikologi TNI AD yang mendasarkan pelaksanaannya peraturan panglima 1708 tahun 2016 untuk di lingkungan TNI. Dan BKN enggak menguasai salinan aturan tersebut," kata Robert.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Wajib Sampaikan ke KPK
Menurut Robert, BKN sendiri tak memiliki dan tak menguasai salinan dokumen peraturan panglima tersebut. Meski tak memiliki salinan, BKN tetap menjalankan asesmen TWK tersebut. Padahal dokumen itu yang menjadi dasar untuk melakukan asesmen.
"Karena (BKN) tidak menguasai, maka kami sulit memastikan kualifikasi asesor yang dilibatkan," kata dia.
Alih-alih menolak lantaran tak menguasai, BKN malah mengundang lima lembaga yang menadi asesor, yakni Dinas Psikologi TNI AD, BNPT, BIN, Pusintel TNI AD, dan BAIS. Seharusnya, kalau BKN tak memiliki kompetensi dalam alih status pegawai, BKN harus menyampaikannya kepada KPK soal ketidakmampuan tersebut.
"Kalau BKN tidak punya kompetensi dan undang lembaga lain, BKN wajib sampaikan kepada KPK karena KPK user dan menurut Perkom 1 Tahun 2021, KPK adalah pelaksana TWK, jadi wajib disampaikan," kata dia.
Advertisement