Liputan6.com, Jakarta Asuransi merupakan istilah yang sudah tak asing lagi di telinga, asuransi sendiri seringkali dikaitkan dengan risiko yang mengintai dalam pekerjaan maupun kehidupan sehari-hari. Lalu, apa itu asuransi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, apa itu asuransi adalah pertanggungan, perjanjian antara dua pihak. Sementara, apa itu asuransi yang dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan dalam bentuk mengganti atau mengurangi kerugian.
Advertisement
Baca Juga
Asuransi tidak dapat menghilangkan risiko terjadinya peristiwa tidak terduga, tetapi asuransi dapat mengurangi dampak kerugian yang muncul dari peristiwa tersebut, baik dalam skala kecil ataupun besar. Kini asuransi pun sudah menjadi bagian perencanaan keuangan bagi sebagian orang untuk jangka panjang.
Berikut ini ulasan mengenai apa itu asuransi beserta manfaat, unsur, dan jenis-jenisnya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (11/1/2022).
Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli
Secara sederhana, apa itu asuransi adalah menyerahkan atau membagi kerugian kepada perusahaan asuransi. Namun, ada pendapat lain mengenai pengertian asuransi menurut para ahli, yaitu:
Profesor Mehr dan Cammack
Apa itu asuransi menurut Mehr dan Cammack adalah menyebutkan asuransi merupakan alat untuk mengurangi risiko finansial. Caranya adalah dengan pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai. Demikian, kerugian individu bisa diprediksi. Lalu, kerugian tersebut akan dipikul secara merata oleh individu yang tergabung.
Emmy Pangaribuan
Apa itu asuransi menurut Emmy Pangaribuan adalah sebuah perjanjian di mana penanggung menikmati premi sekaligus mengikatkan diri pada tertanggung. Tertanggung nantinya dapat terbebas dari risiko kerugian akibat kehilangan atau ketiadaan keuntungan yang dapat diderita tertanggung karena kejadian yang belum jelas.
Profesor Mark R. Green, MD
Apa itu asuransi menurut Mark R. Green adalah sebuah lembaga ekonomi yang memiliki tujuan untuk mengurangi risiko tertentu. Mengombinasikan sejumlah obyek dengan jumlah cukup besar yang dikelola oleh asuransi tersebut. Diharapkan kerugian yang terjadi secara menyeluruh dapat diprediksi dalam batas-batas tertentu.
Advertisement
Manfaat Asuransi
Setelah mengetahui apa itu asuransi, berikut ini terdapat beberapa manfaat asuransi:
1. Memberikan Rasa Tenang dan Aman
Memiliki asuransi bisa memberi rasa tenang dan aman terkait risiko-risiko merugikan yang mungkin terjadi. Asuransi memiliki manfaat untuk memberikan proteksi dari risiko ketidakpastian dan dipercaya lebih mampu meningkatkan rasa percaya diri bagi individu pemegangnya.
2. Sarana Investasi
Asuransi juga bisa digunakan sebagai investasi. Dengan mendaftarkan diri sebagai nasabah pemegang asuransi, Anda akan mendapatkan jaminan pengembalian investasi pada akhir kontrak. Asuransi yang diperuntukkan investasi juga memberikan kelonggaran dan fleksibilitas dalam memilih masa pertanggungan. Masa pertanggungan nasabah asuransi juga dipilih sesuai kebutuhan.
3. Membantu Pengelolaan Keuangan
Dengan adanya pembayaran premi secara rutin tentunya akan membuat seseorang lebih cermat dan hemat dalam menggunakan uang. Adanya asuransi akan membantu seseorang dalam mengurangi pengeluaran tak terduga yang bahkan biasanya melebihi pengeluaran harian atau bulanan.
4. Memiliki Jaminan Risiko Kerugian
Memiliki asuransi membuatmu terhindar dari kerugian besar akan peristiwa tak terduga. Jika nasabah mengalami kerugian baik itu jiwa, kesehatan, aset, atau finansial, asuransi akan siap menanggung kerugian tersebut.
Unsur-Unsur Asuransi
Berikut ini terdapat beberapa unsur-unsur asuransi, antara lain:
1. Premi
Premi merupakan kewajiban yang dibayar pihak tertanggung kepada pihak penanggung (penyedia layanan asuransi) sebagai jasa pengalihan risiko. Pembayaran premi ini wajib dilunasi oleh pihak tertanggung untuk dapat menggunakan manfaat asuransi saat diperlukan.
2. Polis Asuransi
Polis asuransi merupakan dokumen legal yang menjadi dasar hukum hubungan antara pihak tertanggung (nasabah) dan pihak penanggung (penyedia layanan/perusahaan asuransi). Polis bertindak sebagai dasar untuk membayar biaya ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan yang dialami pihak tertanggung. Polis dibuat berdasarkan kesepakatan dan harus dibuat secara tertulis.
3. Klaim
Klaim asuransi merupakan permohonan resmi yang diajukan nasabah terhadap perusahaan asuransi untuk melakukan pembayaran sebagai bentuk ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan berdasarkan ketentuan polis asuransi. Sebelum melakukan pembayaran tersebut, pihak perusahaan asuransi akan memeriksa validitas klaim terlebih dahulu.
Advertisement
Jenis-Jenis Asuransi
Setelah mengetahui apa itu asuransi, berikut ini terdapat beberapa jenis-jenis asuransi:
1. Asuransi Kecelakaan
Merupakan asuransi yang memberi manfaat santunan jika seseorang mengalami kecelakaan. Jika pada umumnya asuransi jiwa hanya memberi santunan kematian, asuransi kecelakaan akan memberi manfaat cacat atau perawatan medis yang disebabkan oleh kecelakaan. Asuransi kecelakaan biasanya digunakan perusahaan untuk melindungi karyawannya. Asuransi kecelakaan juga bisa diambil secara individu.
2. Asuransi Umum
Asuransi ini berguna untuk proteksi terhadap resiko atas kerugian maupun kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Jaminan asuransi umum ini sifatnya jangka pendek (biasanya sekitar satu tahun). Ada dua macam asuransi umum, yaitu Social Insurance (Jaminan Sosial) dan Voluntary Insurance (Asuransi Sukarela).
3. Asuransi Pendidikan
Merupakan asuransi yang memberikan jaminan pendidikan kepada pihak tertanggung. Seseorang biasanya memilih asuransi pendidikan untuk mempersiapkan biaya pendidikan anak di masa depan. Asuransi pendidikan berbeda dengan tabungan pendidikan. Tak seperti tabungan, premi yang dibayarkan tiap bulan akan masuk dalam bentuk investasi seperti reksa dana atau saham.
4. Asuransi Bisnis
Merupakan asuransi yang memberikan jaminan kepada perusahaan apabila terjadi risiko yang menyebabkan kerugian, seperti kehilangan, kerusakan, dan lain-lain. Asuransi bisnis bisa memberikan perlindungan bagi pemilik usaha mulai dari UKM, perusahaan besar, hingga perusahaan multinasional.
5. Asuransi Properti
Asuransi properti menawarkan perlindungan terhadap segala risiko kerugian dari properti seperti rumah, ruko, kantor, dan aset berharga lainnya. Asuransi properti memberikan jaminan kepada pemilik rumah atau properti apabila terjadi kerusakan pada properti. Risiko ini misalnya kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau kerugian lain.
Jenis-Jenis Asuransi Lainnya
1. Asuransi Perjalanan
Merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada para pemegang polis ketika sedang dalam perjalanan seperti perlindungan biaya medis, kehilangan barang di bagasi, kehilangan dokumen perjalanan, dan lain-lain. Asuransi perjalanan banyak digunakan para traveller untuk menjamin keamanan dirinya.
2. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa merupakan asuransi yang memberi tanggungan perlindungan pada jiwa seseorang. Produk asuransi jiwa akan memberi manfaat santunan bila terjadi sesuatu yang menyebabkan kematian pemilik polis asuransi. Manfaat asuransi jiwa juga akan diberikan saat seseorang tidak dapat mencari nafkah lagi atau sudah terlalu tua.
3. Asuransi Kendaraan
Asuransi kendaraan adalah asuransi yang memberikan pertanggungan terhadap kendaraan jika terjadi risiko seperti kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan, dan lain-lain. Asuransi kendaraan bisa memberi jaminan ganti rugi biaya perbaikan, kehilangan, atau kerusakan.
4. Asuransi Kesehatan
Asuransi Kesehatan adalah jenis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk masalah kesehatan yang diakibatkan oleh kecelakaan atau penyakit. Asuransi kesehatan akan menjamin biaya kesehatan atau perawatan pemilik polis asuransi. Dengan asuransi kesehatan, pihak asuransi akan membantu menanggung biasa proses perawatan medis dan memberi santunan kematian.
Advertisement