Tujuan Otonomi Daerah, Lengkap dengan Pengertian, Dasar Hukum, dan Prinsipnya

Penjelasan lengkap mengenai tujuan otonomi daerah beserta hal-hal yang bersangkutan dengan otonomi daerah.

oleh Selma Intania Hafidha diperbarui 08 Jun 2023, 01:50 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2023, 01:50 WIB
[Bintang] Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukuman (Sumber Foto: Pexels)

Liputan6.com, Jakarta Tujuan otonomi daerah tentunya menambah wawasan tentang hal yang berkaitan otonomi daerah. Selain mengetahui tentang tujuannya, penting juga untuk mengetahui pengertian hingga hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Penjelasan otonomi daerah tak hanya pengertian secara umum, namun ada banyak pengertian yang dijelaskan oleh para ahli. Tentunya pengertian yang dijelaskan para ahli ini memiliki keterkaitan dan dapat memahami otonomi daerah dari banyak perspektif atau sudut pandang.

Tujuan otonomi daerah salah satunya adalah agar supaya pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya.

Tujuan otonomi daerah tak hanya harus diketahui oleh orang-orang yang terlibat dalam pemerintahan, tujuan otonomi daerah juga penting untuk diketahui masyarakat. Hal tersebut tentunya agar dapat memahami bagaimana tujuan hingga sistem otonomi daerah.

Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang penjelasan tujuan otonomi daerah, beserta hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, Rabu (7/10/2020).

Pengertian Otonomi Daerah

Ilustrasi Peta Indonesia
Ilustrasi Peta Indonesia (Photo by Capturing the human heart. on Unsplash)

Pengertian Secara Umum

Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat daerah sendiri sesuai dengan undang-undang yang telah di buat. Otonomi daerah juga diadakan untuk daerah itu sendiri dan juga untuk kepentingan daerah itu sendiri.

Secara bahasa (Etimologi) Otonomi berasal dari Bahasa Yunani, yaitu Autos yang artinya Sendiri, sedangkan Namos yang artinya Aturan atau Undang-undang. Sehingga dapat kita artikan secara harfiah, bahwa otonomi daerah adalah suatu hak, wewenang, dan kewajiban yang dimiliki oleh suatu daerah dalam mengurus dan mengatur sendiri, segala urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat-masyarakatnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengertian Menurut Para Ahli

Selain secara umum, para ahli pun banyak yang menjelaskan terkait apa pengertian dari otonomi daerah. Pengertian yang dijelaskan oleh para ahli ini tentunya memberikan penjelasan terkait otonomi daerah dari banyak perspektif.

1. F Sugeng Istianto

Menurut Sugeng Istianto, otonomi daerah adalah hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.

2. Ateng Syarifuddin

Pengertian otonomi daerah selanjutnya ini dijelaskan oleh Ateng Syarifuddin. Menurut Ateng Syarifuddin, otonomi daerah adalah kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

3. Syarif Saleh

Menurut Syarif Saleh, definisi dari otonomi daerah yakni merupakan hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.

4. Benyamin Hoesein

Menurut Benyamin Hoesein, pengertian dari otonomi daerah yakni pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.

5. Philip Mahwood

Defini otonomi daerah selanjutnya ini dijelaskan oleh Philip Mahwood. Menurut Philip Mahwood, otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda.

6. Mariun

Pengertian otonomi daerah menurut Mariun adalah kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan mereka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

7. Vincent Lemius

Menurut Vincent Lemius, otonomi daerah adalah kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Terdapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah dalam otonomi daerah. Namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Pengertian Menurut UU No. 32 Tahun 2004

Menurut UU No. 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tujuan Otonomi Daerah

Ilustrasi Bendera Indonesia
Ilustrasi Bendera Indonesia/Pixabay.com

Setelah mengetahui tentang pengertian otonomi daerah secara umum hingga menurut undang-undang, selanjutnya yakni menelaah tentang tujuan dari otonomi daerah. Hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah penting untuk diketahui, salah satunya adalah tujuan dari otonomi daerah.

1. Mengetahui masalah-masalah yang menjadi kewenangan atau acuan program suatu daerah dalam meningkatkan produktivitas dalam bidang tertentu.

2. Mengetahui sejauh mana arah dan sasaran suatu daerah dalam pencapaian menuju sutu daerah yang otonom.

3. Mengetahui tingkat keberhasilan dalam pencapaian program/bidang tertentu sehingga suatu daerah bisa menjadi daerah otonom.

Dari berbagai sisi, otonomi daerah juga memiliki tujuannya masing-masing. Tujuan otonomi daerah dari berbagai sisi diantaranya :

1. Dari Sisi Politik : Dari sisi politik, tujuan otonomi daerah yakni harus dipahami bahwa tujuan otonomi daerah sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilh secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsife.

2. Dari Segi Ekonomi: Tujuan otonomi daerah dari segi ekonomi yakni terbukanya peluang bagi pemerintah di daerah mengembangkan kebijakan regional dan local untuk mengoptimalkan lpendayagunaan potensi.

3. Dari Kacamata Sosial: Dari segi sosial, tujuan otonomi daerah yakni menciptakan kemampuan masyarakat untukmerespon dinamika kehidupan di sekitarnya.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Ilustrasi Hukum di Indonesia
Aturan PPJB Diharapkan Adil Bagi Keduanya

Selain pengertian dan tujuan, berikut ini adalah dasar hukum dari otonomi daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah sudah diatur dan disepakati dalam peraturan Undang-undang yang telah ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut ini :

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu tentang Pemerintahan Daerah (Revisi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004).

2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, yaitu tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, yaitu tentang Pemerintahan Daerah

4. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000, yaitu tentang Rekomendasi Kebijakan Pemerintah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah

5. Ketetapan MPR Ri Nomor XV/MPR 1998, yaitu tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, Pengaturan, dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Nasional yang adil, dan keseimbangan Keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 18 ayat 1-7, Pasal 18 A ayat 1-2, Pasal 18 B ayat 1-2.

Prinsip Otonomi Daerah

Dalam menerapkan sistem pelaksanaannya, terdapat 3 macam bentuk otonomi daerah, yang dimana memiliki fungsi berbeda-beda, yaitu sebagai berikut ini :

1. Otonomi Tidak Terbatas

Prinsip yang diterapkan pada Otonomi Tidak Terbatas ini adalah Memberikan wewenang terhadap sebuah Daerah, untuk melakukan pengurusan dan pengaturan dalam pemerintahan yang mencakup seluruh bidang.

Akan tetapi masih terdapat batasan-batasan tertentu yang bukan merupakan urusan-urusannya, karena sudah melampaui bagian-bagian sistem pemerintahan Daerah, misalnya urusan Politik Luar Negeri dan urusan Keamanan Nasional.

2. Otonomi Nyata

Prinsip yang diterapkan pada Otonomi Nyata ini adalah Memberikan wewenang terhadap sebuah Daerah didasari oleh Kewajiban tugas yang sudah ditentukan. Hal ini diterapkan, agar Daerah yang diberi wewenang tersebut, dapat tumbuh berkembang.

3. Otonomi Tanggung Jawab

Prinsip yang diterapkan pada Otonomi Tanggung Jawab ini adalah Memberikan wewenang terhadap suatu Daerah, dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat-rakyatnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya